Minggu, 28 Januari 2024

Komnas HAM Papua menyatakan Yusak Sondegau adalah warga sipil

Yusak Sondegau (40) Warga Sivil

Komnas HAM Papua menyatakan Yusak Sondegau adalah warga sipil. 

Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan Yusak Sondegau (40) yang meninggal dunia dalam kontak senjata antara TPNPB dan TNI/Pori di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah merupakan warga sipil. Hal itu disampaikan Ramandey di Kota Jayapura, pada Selasa (23/1/2024).

“Bahwa yang bersangkutan belum bisa diverifikasi dia sebagai anggota TPNPB. Sampai hari ini kami [Komnas HAM Papua] menyebut dia adalah warga sipil di Kampung Bilogai, Intan Jaya,” ujarnya.

Pada 19-21 Januari 2024 terjadi kontak senjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Kontak senjata itu menyebabkan personel Operasi Damai Cartenz, Bripda Alfandi Steve Karamoy meninggal dunia. Selain itu seorang bernama Yusak Sondegau (40) meninggal dunia saat kontak senjata itu.

Ramandey mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) bahwa Yusak Sondegau bukan anggota mereka. Menurut Ramandey seseorang bisa dikatakan adalah anggota TPNPB apabila pengakuan mereka dan bukti petunjuk, misalnya memiliki senjata api.

“Saya sudah cek salah satu kelompok, mereka tidak menyebut itu jaringan mereka. Dua hal menjadikan dia anggota TPNPB adalah harus ada pengakuan dari salah satu pimpinan kelompok bersenjata tentang bersangkutan. Kita butuh bukti petunjuk, misalnya ketika dia ditembak, dia ada pegang senjata api. Dua bukti ini Komnas HAM belum temukan, jadi Komnas HAM Papua menyebut dia warga sipil,” katanya.

Ramandey meminta agar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tidak secara gerilya melakukan aksi-aksi yang sporadis karena itu akan mengakibatkan reaksi yang lebih besar dari aparat keamanan yang berdampak kepada warga sipil. Aparat keamanan juga diminta melakukan operasi penegakan hukum yang terukur dan tidak menyasar warga sipil.

“Operasi penegakan hukum harus terukur, misalnya dia sudah identifikasi pimpinan-pimpinan [TPNPB. [Dan jika terjadi kontak senjata] di tengah-tengah [perkampungan] warga sipil kecuali ada alat bukti yang cukup, misalnya [warga sipil] memiliki senjata api itu bisa mengambil tindakan terukur,” ujarnya.

Pada 21 Januari 2024, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan SE MM dalam keterangan tertulis mengatakan aparat gabungan TNI/Polri menembak mati salah satu anggota TPNPB bernama Yusak Sondegau.

Candra mengatakan kejadian itu bermula bermula saat dilakukan penegakan hukum oleh aparat gabungan TNI/Polri dan melihat tujuh orang anggota TPNPB membawa dua pucuk senjata laras panjang berada di Kampung Baitapa menuju Kumbalagupa Sugapa, Intan Jaya.

“Kemudian aparat TNI/Polri melakukan tindakan tegas dengan menembak anggota TPNPB yang bersenjata sehingga terjadi kontak tembak. Atas kejadian ini mengakibatkan satu orang TPNPB Yusak Sondegau tertembak dan meninggal dunia, namun senjatanya diambil dan dibawa kabur oleh anggota TPNPB lainnya,” katanya.

Pada 22 Januari 2024, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno mengatakan seorang warga sipil dan seorang personel Brimob yang meninggal dunia dalam rentetan penyerangan sejak Jumat. Bayu mengatakan warga sipil bernama Yusak Sondegau meninggal dunia akibat tembakan TPNPB.

“Yusak Sondegau, [warga sipil] menjadi korban dan meninggal dunia akibat tembakan TPNPB. Selain itu, seorang anggota keamanan Briptu Anumerta Alfando Steve Karamoy juga tewas akibat terkena tembakan,” kata Bayu.

Pada 23 Januari 2024, Komandan Operasi Umum West Papua Army (WPA) atau Tentara Papua Barat, Gusby Wakerkwa membantah pernyataan TNI/Polri yang menembak anggota WPA atau TPNPB bernama Yusak Sondegau, (40) tahun dan Apriana Sani. Menurutnya, Yusak Sondegau dan Apriana Sani adalah warga sipil.

Wakerkwa mengatakan TNI/Polri yang menembak Yusak Sondegau hingga meninggal dunia dan Apriana Sani mengalami luka serius terkena tembakan ditangan kirinya.

“Kami perlu sampaikan bahwa gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI/POLRI) telah menembak warga sipil atas nama Yusak Sondegau, (40) tahun dan Apriana Sani yang peluru mengenai tangan kirinya hingga luka serius sejak tanggal 19-21 Januari 2024 di Sugapa, Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah adalah warga sipil. Mereka dua [Yusak Sondegau dan Apriana Sani bukan kami punya anggota tapi mereka adalah warga sipil yang ditembak oleh TNI Polri, pasukan teroris Indonesia di sini (Intan Jaya. Jadi kalau ada berita bahwa mereka dua adalah anggota TPNPB itu pembohongan publik,” kata Gusby Waker dalam siaran pers yang diterima Jubi selasa (23/1/2024). (*)


Sumber Link:www.jubi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar