*Undangan Solidaritas Aksi*
Tutup Freeport, Bebaskan Obby Kogoya, dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa West Papua.
Mari datang dan bersolidaritas pada:
*1. Aksi massa hari Senin, 20 Maret 2017. Pukul 08.00 di Bunderan UGM*
*2. Aksi massa hari Selasa, 21 Maret 2017. Pukul 08.00 di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jl Kapas no 10*
Mengundang kepada seluruh kawan2 Gerakan Pro-Demokrasi untuk terlibat dalam aksi merespon konflik Freeport hari ini yang terus menerus di perbincangkan oleh elit-elit Indonesia yang tidak ada selesainya. Sementara itu bangsa West Papua tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Freeport. Sejarah kehadiran Freeport pun sejalan dengan pelanggaran HAM dan eksploitasi lingkungan di tanah Papua.
Sementara itu sejarah kekerasan aparat keamanan khususnya terhadap rakyat Papua Barat telah dimulai sejak Papua Barat tahun 1963. Pada tahun 2000, ELS-HAM Papua melaporkan korban kekerasan aparat keamanan di sebagai wilayah di Papua Barat. Kabupaten Paniai antara tahun (1968-1998) tercatat meninggal 614, hilang 13, diperkosa 94; Kabupaten Biak (1962-1972 dan 1998) meninggal 102, hilang 3, dianiaya 37, ditahan 150; Kabupaten Wamena (1977), Kecamatan Kelila 201 orang tewas, Kecamatan Asologaima 126 orang tewas, Kecematan Wosi 148 orang tewas; Kabupaten Sorong (1965-1999) meninggal 60 orang, hilang 5 orang, diperkosa 7 orang; dan Kabupaten Jayawijaya (1996-1998) meninggal 137 orang, hilang 2 orang, diperkosa 10 orang, diniaya 3 orang, di bakar 13 gereja, 13 kampung, 166 rumah dan 29 rumah bujang serta kabupaten lainnya masih belum terdata dengan baik.
Hak menentukan nasib sendiri menjadi solusi yang paling demokratis dari seluruh persoalan bangsa West Papua.
Namun perjuangan bangsa West Papua terus berhadapan dengan tindakan represif dari aparat dan ormas sipil reaksioner. Pada Aksi Massa 18 Juli 2016, 8 mahasiswa Papua ditangkap dan dibawa ke Polda DIY dengan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. Salahf satu mahasiswa yang ditangkap, Obby Kogoya, ditetapkan sebagai Tersangka karena dituduh melanggar Pasal 212 jo. 213 KUHP Sub 351 ayat 2 KUHP. Menurut Humas Polisi Daerah (Polda) DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, Obby dituduh menganiaya dan menyebabkan seorang aparat terluka dengan barang bukti sebuah panah. Padahal selama LBH Yogyakarta mendampingi proses di kepolisian yang ada hanyalah singkong yang dibeli dari pasar, tidak pernah ada panah sebagaimana fitnah dan berita bohong yang selama ini sengaja disebarkan untuk menyudutkan dan menstigma mahasiswa-mahasiswa Papua. Setelah proses praperadilan memutuskan Obby Kogoya sebagai tersangka, Selasa 19 Maret 2017 akan dilakukan sidang perdana. Kami melihat bahwa kriminalisasi Obby Kogoya ini merupakan salah satu bentuk pemberangusan demokrasi yang dilakukan oleh Rezim Jokowi-JK, yang bertujuan untuk menghambat dan memperlemah perjuangan rakyat Papua.
Mari datang dan bersolidaritas pada:
*1. Aksi massa hari Senin, 20 Maret 2017. Pukul 08.00 di Bunderan UGM*
*2. Aksi massa hari Selasa, 21 Maret 2017. Pukul 08.00 di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jl Kapas no 10*
Terima kasih sampai ketemu.
*FRI West Papua-Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Papua*
Cp: +628122592015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar