Pemimpin Gereja Katolik Keuskupan Timika Mgr John Philip Saklil Pr (Foto: cathnewsusa.com) |
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemuka agama dari
Papua menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius
Jonan membahas tentang belum selesainya polemik PT Freeport Indonesia.
"Kami minta hak masyarakat Papua mendapatkan tempat yang sama penting
dalam polemik antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport. Dan Pak
Menteri mendukung hal tersebut," kata Uskup Timika John Philip Saklil di
Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Ia juga meminta agar karyawan Freeport tidak lagi dirumahkan secara
sepihak tanpa adanya hal yang tidak manusiawi. Oleh karena hal tersebut,
hak-hak dari masyarakat Papua minta didahulukan.
"Maupun nanti akan terus atau berhenti PT Freeport itu, lingkungan
hidup haruslah dikembalikan lagi. Selain itu hak-hak misalnya dana yang
dikucurkan tidaklah jelas, bilang satu persen akan dikucurkan, tetapi
dari berapa," kata Uskup.
Karena adanya proses negosiasi yang berkepanjangan, kesenjangan
terhadap kesejahteraan masyarakat Papua semakin terasa, bahwa perhatian
untuk masyarakat setempat kurang dipertimbangkan.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi yang disepakati antara Freeport dan pemerintah belum berdampak baik pada masyarakat.
Sebelumnya, Aktivis dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta
kepada PT Freeport dan pemerintah Indonesia agar lebih memerhatikan
kondisi dampak lingkungan Papua daripada keperluan kontrak bisnis.
"Sudah miliaran ton limbah yang ditumpahkan PT Freeport ke sungai
yang ada di Papua. Dan kondisi lingkungan di sekitar pertambangan
tersebut sudah tidak baik, hal ini seharusnya juga ada perhatian
khusus," kata Melky Nahar.
Saat berdiskusi mengenai aturan mineral yang dikeluarkan oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait ekspor
tambang, ia mengatakan yang dirugikan adalah masyarakat Papua.
"Saya kira posisi rakyat Papua tidak dipertimbangkan secara serius dalam hal ini," ucapnya.
Ia juga mengatakan Freeport sering menggunakan isu lama untuk menekan
pemerintah seperti PHK karyawan, suku setempat tidak ingin tambang
ditutup dan wacana diajukan arbitrase internasional.
Freeport keberatan dalam melakukan perubahan Kontrak Karya menjadi
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan menteri ESDM yang
baru. Dampaknya, perusahaan tersebut akan merumahkan puluhan ribu
karyawan dan mengajukan arbitrase internasional.
Namun, Induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoRan Inc menegaskan
akan tetap beroperasi di Indonesia kendati nantinya tidak ada
kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan mengenai status kontrak
pertambangan.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/uskup-timika-temui-jonan-bicarakan-masalah-freeport
0 komentar:
Posting Komentar