PEMBUBARAN PAKSA IBADAH DAN PENANGKAPAN 106 ANGGOTA KNPB ADALAH PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKUMPUL SERTA MERUSAK DEMOKRASI - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » PEMBUBARAN PAKSA IBADAH DAN PENANGKAPAN 106 ANGGOTA KNPB ADALAH PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKUMPUL SERTA MERUSAK DEMOKRASI

PEMBUBARAN PAKSA IBADAH DAN PENANGKAPAN 106 ANGGOTA KNPB ADALAH PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKUMPUL SERTA MERUSAK DEMOKRASI

Written By Suara Wiyaimana Papua on Senin, 21 November 2016 | Senin, November 21, 2016

*PEMBUBARAN PAKSA IBADAH DAN PENANGKAPAN 106 ANGGOTA KNPB ADALAH PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKUMPUL SERTA MERUSAK DEMOKRASI*

*Jakarta, 20 November 2016.* Seolah tak cukup dengan pelbagai kekerasan yang dipertontonkan secara vulgar tanpa mengindahkan kemanusiaan di Papua, pada hari Sabtu, 19 November 2016, lebih dari 106 warga Papua yang sedang mempersiapkan ibadah bersama untuk merayakan syukuran ulang tahun ke-8 serta pelantikan pengurus wilayah Komite Nasional Papua Barat/KNPB ditangkap di lapangan SPG Sorong dan digelandang ke kantor Polres Sorong Kota.

Dalam pemberitaan Tabloid Jubi, Juru Bicara KNPB Sorong Agustinus Aud menjelaskan bahwa ibadah syukuran HUT KNPB dan pengukuhan/pelantikan Badan Pengurus KNPB Sorong Raya dibubarkan paksa oleh Tim Gabungan TNI/POLRI sekitar pukul 08.32 WIT di lapangan SPG Marantha Sorong Kota. Pembubaran ini berujung pada penangkapan semua warga Kota Sorong yang datang ikut dalam kegiatan ibadah syukuran HUT KNPB Sorong Raya.

Nama-nama yang sempat ditangkap dan diinterogasi di Polresta Sorong Kota antara lain; 1. Agustinus Kossay (Ketua 1 Pusat) 2. Warpo Sampai Wetipo (Ketua Dipolmasi Pusat) 3. Arnoldus Kocu ( Ketua umum KNPB Sorong Raya) 4. Agustinus Aud (Ketua 1 Sorong Raya) 5. Steven Peyon (Sekretaris Sorong Raya) 6. Otto Pagawak (Sekretaris 1 Sorong Raya) 7. Margaretha Pagawak (Bendaraha Umum Sorong Raya) 8. Ivon Antoh (Bendahara 1 KNPB Sorong Raya) 9. Christine Bikin 10. Waniok Kabel 11. Usman Hiluka 12. Nemiles Wunungga 13. Jack Badii (Humas KNPB Sorong Raya) 14. Gery Faluk 15. Alince Yikwa 16. Emy Jika 17. Karis Gombo 18. Yulina Yikwa 19. Christine Enambere 20. Sirina Pagawak 21. Ida Yikwa 22. Agulince Wandikbo 23. Uthena Pagawak 24. Elin Togodly 25. Makes Yohame 26. Klarce Fees 27. Gaspar Kamat 29. Apolinus Mate 30. Felix Kamat 31. Yohanes Asem 32. Thomas Asem 33. Yakobus Asem 34. Paula Asem 35. Fransiskus Asem 36. Agustinus Kamat 37. Ema Asem 38. Yoshep Kamat 39. Abel Asem 40. Yohanis Kamat 41. Yoshep Aitrem 42. Adrianus Asem 43. Yohan Asem 44. Romario Kamat 45. Novalina Aisnak 46. Sileke Kamat 47. Teresia Asem 48. Yony Golab 49. Novita Asem 50. Vilo Asem 51. Yesias Asem 52. Antonius Asem 53. Yeremias Asem 54. Bernadus Asem 55. Yoram Asem 56. Marinus Aitrem 57. Viktor Aitrem 58. Velix Faan 59. Moses Faan 60. Ulis Hiluka 61. Enius Gombo 62. Mius Tabuni 63. Herman Kepno 64. Atimius Yikwa 65. Hata Trogea 66. Yeppy Karoba 67. Agustina nomor 68. Rosalina Badii (Bayi 8 Bulan) 69. Aldo Yohame (Anak 5 Tahun) 70. Silas Kalawen 71. Ana Mirino 72. Gerda Malalu 73. Jackson Manaman 74. Matan Yohame 75. Mina Kamarace 76. Nalia Yard 77. Denius Wasage 78. Tas Feed 79. Chasmas Kamat 80. Moses Faan 81. Marthen Denda 82. Mosos Wandik 83. Arnold Kepno 84. Jhon Siep 85. Sani Wenda 86. Yery kepno 87. Terus Karoba 88. Ismael Gombo 89. Emius Karena 90. Adam Yenjau 91. Yakop Yenjau 92. Fofo Asem 93. Ely Wandik 94. Aten Kossay 95. Yoppy Karoba 96. Menase Endambia 97. Turinus Pagawak 98. Fred Yikwa 99. Boban Pagawak 100. Debora Gombo 101. Abed Nego Yikwa 102. Jhon Wanimbo 103. Ferly Wenda 104. Mikha Giban 105. Oschar Solossa 106. Kantius Heselo

Pada pukul 14.35 WIT, sebanyak 100 orang dikeluarkan dari tahanan, namun enam anggota KNPB Sorong Raya masih ditahan sampai saat ini dengan sangkaan melakukan makar dan penghasutan, yaitu:
1. Agustinus Kossay
2. Arnoldus Kocu
3. Kantius Heselo
4. Jack Badii
5. Mika Giban
6. Oskar Solossa

Tindakan semena-mena aparat ini jelas melanggar hak warga negara untuk beribadah tanpa ancaman ketakutan, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar negara Indonesia.

Dibiarkannya Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di Papua yang mengkriminalisasi beberapa ormas di Papua seperti KNPB dan potensial mengkriminalisasi masyarakat Papua menjadi salah satu persoalan yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Padahal sangat jelas, aturan ini dijadikan landasan untuk memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua.

Kemudian ditambah lagi dengan pengakuan Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Maith yang mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sensor yang merupakan pelanggaran atas kebebasan berekspresi yang diatur dalam pasal 28 F UUD dan pasal 1 ayat 9 dan pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum selain hak pers atau jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu tindakan tersebut adalah tindakan yang sangat memalukan bagi jurnalis yang terlibat, alih-alih menyampaikan informasi kepda publik, malah menyembunyikan informasi tersebut dengan maksud dan tujuan tertentu serta jelas melakukan pengkhianatan terhadap kerja jurnalisme.

Upaya tersebut  mengkonfirmasikan bahwa selama ini terjadi praktek penyensoran berat sehingga sangat jarang berita-berita aktual yang terjadi di Papua diangkat ke publik luas, sehingga publik tidak dapat mengetahui kondisi faktual di Papua.

Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA DEMOKRASI) yang terdiri lebih dari 75 organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada persoalan demokrasi dan keadilan menyatakan:

1. Kami MENGUTUK KERAS pembubaran paksa ibadah dan penangkapan 106 anggota KNPB yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota.

2. Kami MENUNTUT segera dibebaskannya penahanan 6 orang anggota KNPB hingga hari ini di Polres Sorong Kota

3. Kami MEMINTA penyelidikan atas pelanggaran kebebasan beragama dan berkumpul yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota.

4. Kami MENDESAK Kapolri memerintahkan Kapolda Papua mencabut Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 yang memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua.

5. Kami MEMINTA Dewan Pers untuk bertindak terhadap Para Jurnalis serta memberikan sanksi etik kepada para Jurnalis yang terlibat serta memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalis dan penghianatan terhadap UU Pers

6. Kami MENDESAK dilakukannya perlindungan pada kebebasan pers di Papua dan MENOLAK segala bentuk campur tangan aparat untuk memberitakan kejadian dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan yang tidak berlandaskan hukum.

7. Kami MENDORONG masyarakat Indonesia dan dunia Internasional untuk memonitor persoalan pelanggaran kemanusiaan yang terus-menerus terjadi di Papua Barat dengan jernih dan pertimbangan akal sehat dan mengambil sikap untuk melakukan tindakan yang perlu agar pelanggaran ini bisa dihentikan.

Rapatkan barisan, rebut demokrasi!
Sorong -- Seolah tak cukup dengan berbagai kekerasan yang dipertontonkan secara vulgar tanpa mengindahkan kemanusiaan di Papua, pada hari Sabtu, 19 November 2016, lebih dari 106 warga Papua yang sedang mempersiapkan ibadah bersama untuk merayakan syukuran ulang tahun ke-8 serta pelantikan pengurus wilayah Komite Nasional Papua Barat/KNPB ditangkap di lapangan SPG Sorong dan digelandang ke kantor Polres Sorong Kota. Dalam pemberitaan Tabloid Jubi, Juru Bicara KNPB Sorong Agustinus Aud menjelaskan bahwa ibadah syukuran HUT KNPB dan pengukuhan/pelantikan Badan Pengurus KNPB Sorong Raya dibubarkan paksa oleh Tim Gabungan TNI/POLRI sekitar pukul 08.32 WIT di lapangan SPG Marantha Sorong Kota. Pembubaran ini berujung pada penangkapan semua warga Kota Sorong yang datang ikut dalam kegiatan ibadah syukuran HUT KNPB Sorong Raya. (Baca: HUT KNPB Dinodai Penangkapan 106 Anggota KNPB Sorong Raya) Nama-nama yang sempat ditangkap dan diinterogasi di Polresta Sorong Kota antara lain; 1. Agustinus Kossay (Ketua 1 Pusat) 2. Warpo Sampai Wetipo (Ketua Dipolmasi Pusat) 3. Arnoldus Kocu ( Ketua umum KNPB Sorong Raya) 4. Agustinus Aud (Ketua 1 Sorong Raya) 5. Steven Peyon (Sekretaris Sorong Raya) 6. Otto Pagawak (Sekretaris 1 Sorong Raya) 7. Margaretha Pagawak (Bendaraha Umum Sorong Raya) 8. Ivon Antoh (Bendahara 1 KNPB Sorong Raya) 9. Christine Bikin 10. Waniok Kabel 11. Usman Hiluka 12. Nemiles Wunungga 13. Jack Badii (Humas KNPB Sorong Raya) 14. Gery Faluk 15. Alince Yikwa 16. Emy Jika 17. Karis Gombo 18. Yulina Yikwa 19. Christine Enambere 20. Sirina Pagawak 21. Ida Yikwa 22. Agulince Wandikbo 23. Uthena Pagawak 24. Elin Togodly 25. Makes Yohame 26. Klarce Fees 27. Gaspar Kamat 29. Apolinus Mate 30. Felix Kamat 31. Yohanes Asem 32. Thomas Asem 33. Yakobus Asem 34. Paula Asem 35. Fransiskus Asem 36. Agustinus Kamat 37. Ema Asem 38. Yoshep Kamat 39. Abel Asem 40. Yohanis Kamat 41. Yoshep Aitrem 42. Adrianus Asem 43. Yohan Asem 44. Romario Kamat 45. Novalina Aisnak 46. Sileke Kamat 47. Teresia Asem 48. Yony Golab 49. Novita Asem 50. Vilo Asem 51. Yesias Asem 52. Antonius Asem 53. Yeremias Asem 54. Bernadus Asem 55. Yoram Asem 56. Marinus Aitrem 57. Viktor Aitrem 58. Velix Faan 59. Moses Faan 60. Ulis Hiluka 61. Enius Gombo 62. Mius Tabuni 63. Herman Kepno 64. Atimius Yikwa 65. Hata Trogea 66. Yeppy Karoba 67. Agustina nomor 68. Rosalina Badii (Bayi 8 Bulan) 69. Aldo Yohame (Anak 5 Tahun) 70. Silas Kalawen 71. Ana Mirino 72. Gerda Malalu 73. Jackson Manaman 74. Matan Yohame 75. Mina Kamarace 76. Nalia Yard 77. Denius Wasage 78. Tas Feed 79. Chasmas Kamat 80. Moses Faan 81. Marthen Denda 82. Mosos Wandik 83. Arnold Kepno 84. Jhon Siep 85. Sani Wenda 86. Yery kepno 87. Terus Karoba 88. Ismael Gombo 89. Emius Karena 90. Adam Yenjau 91. Yakop Yenjau 92. Fofo Asem 93. Ely Wandik 94. Aten Kossay 95. Yoppy Karoba 96. Menase Endambia 97. Turinus Pagawak 98. Fred Yikwa 99. Boban Pagawak 100. Debora Gombo 101. Abed Nego Yikwa 102. Jhon Wanimbo 103. Ferly Wenda 104. Mikha Giban 105. Oschar Solossa 106. Kantius Heselo Pada pukul 14.35 WIT, sebanyak 100 orang dikeluarkan dari tahanan, namun enam anggota KNPB Sorong Raya masih ditahan sampai saat ini dengan sangkaan melakukan makar dan penghasutan, yaitu: Agustinus Kossay Arnoldus Kocu Heselo Jack Badii Mika Giban Oskar Solossa Tindakan semena-mena aparat ini jelas melanggar hak warga negara untuk beribadah tanpa ancaman ketakutan, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Dibiarkannya Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di Papua yang mengkriminalisasi beberapa ormas di Papua seperti KNPB dan potensial mengkriminalisasi masyarakat Papua menjadi salah satu persoalan yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Padahal sangat jelas, aturan ini dijadikan landasan untuk memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua. (Baca: HUT ke-8 KNPB: Kami Rasa Maju, Lebih Berani, Terus Bersatu) Kemudian ditambah lagi dengan pengakuan Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Maith yang mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sensor yang merupakan pelanggaran atas kebebasan berekspresi yang diatur dalam pasal 28 F UUD dan pasal 1 ayat 9 dan pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum selain hak pers atau jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu tindakan tersebut adalah tindakan yang sangat memalukan bagi jurnalis yang terlibat, alih-alih menyampaikan informasi kepda publik, malah menyembunyikan informasi tersebut dengan maksud dan tujuan tertentu serta jelas melakukan pengkhianatan terhadap kerja jurnalisme. Lihat ini: Press Release Gema Demokrasi; Penangkapan 106 Aktivis KNPB Upaya tersebut mengkonfirmasikan bahwa selama ini terjadi praktek penyensoran berat sehingga sangat jarang berita-berita aktual yang terjadi di Papua diangkat ke publik luas, sehingga publik tidak dapat mengetahui kondisi faktual di Papua. Dalam rilis persnya, Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA DEMOKRASI) yang terdiri lebih dari 75 organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada persoalan demokrasi dan keadilan menyatakan: MENGUTUK KERAS pembubaran paksa ibadah dan penangkapan 106 anggota KNPB yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota. MENUNTUT segera dibebaskannya penahanan 6 orang anggota KNPB hingga hari ini di Polres Sorong Kota MEMINTA penyelidikan atas pelanggaran kebebasan beragama dan berkumpul yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota. MENDESAK Kapolri memerintahkan Kapolda Papua mencabut Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 yang memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua. MEMINTA Dewan Pers untuk bertindak terhadap Para Jurnalis serta memberikan sanksi etik kepada para Jurnalis yang terlibat serta memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalis dan penghianatan terhadap UU Pers MENDESAK dilakukannya perlindungan pada kebebasan pers di Papua dan MENOLAK segala bentuk campur tangan aparat untuk memberitakan kejadian dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan yang tidak berlandaskan hukum. MENDORONG masyarakat Indonesia dan dunia Internasional untuk memonitor persoalan pelanggaran kemanusiaan yang terus-menerus terjadi di Papua Barat dengan jernih dan pertimbangan akal sehat dan mengambil sikap untuk melakukan tindakan yang perlu agar pelanggaran ini bisa dihentikan. (Baca juga: Kapolres Sorong Sepakat dengan Wartawan tidak Siarkan Berita Penangkapan Aktivis KNPB) Copyright ©Membunuh Indonesia

Sumber: http://www.tabloid-wani.com/2016/11/pembubaran-paksa-ibadah-dan-penangkapan-106-anggota-knpb-adalah-pelanggaran-kebebasan-beragama-dan-berkumpul-serta-merusak-demokrasi.html#.WDHKXy2duF4.facebook
Sorong -- Seolah tak cukup dengan berbagai kekerasan yang dipertontonkan secara vulgar tanpa mengindahkan kemanusiaan di Papua, pada hari Sabtu, 19 November 2016, lebih dari 106 warga Papua yang sedang mempersiapkan ibadah bersama untuk merayakan syukuran ulang tahun ke-8 serta pelantikan pengurus wilayah Komite Nasional Papua Barat/KNPB ditangkap di lapangan SPG Sorong dan digelandang ke kantor Polres Sorong Kota. Dalam pemberitaan Tabloid Jubi, Juru Bicara KNPB Sorong Agustinus Aud menjelaskan bahwa ibadah syukuran HUT KNPB dan pengukuhan/pelantikan Badan Pengurus KNPB Sorong Raya dibubarkan paksa oleh Tim Gabungan TNI/POLRI sekitar pukul 08.32 WIT di lapangan SPG Marantha Sorong Kota. Pembubaran ini berujung pada penangkapan semua warga Kota Sorong yang datang ikut dalam kegiatan ibadah syukuran HUT KNPB Sorong Raya. (Baca: HUT KNPB Dinodai Penangkapan 106 Anggota KNPB Sorong Raya) Nama-nama yang sempat ditangkap dan diinterogasi di Polresta Sorong Kota antara lain; 1. Agustinus Kossay (Ketua 1 Pusat) 2. Warpo Sampai Wetipo (Ketua Dipolmasi Pusat) 3. Arnoldus Kocu ( Ketua umum KNPB Sorong Raya) 4. Agustinus Aud (Ketua 1 Sorong Raya) 5. Steven Peyon (Sekretaris Sorong Raya) 6. Otto Pagawak (Sekretaris 1 Sorong Raya) 7. Margaretha Pagawak (Bendaraha Umum Sorong Raya) 8. Ivon Antoh (Bendahara 1 KNPB Sorong Raya) 9. Christine Bikin 10. Waniok Kabel 11. Usman Hiluka 12. Nemiles Wunungga 13. Jack Badii (Humas KNPB Sorong Raya) 14. Gery Faluk 15. Alince Yikwa 16. Emy Jika 17. Karis Gombo 18. Yulina Yikwa 19. Christine Enambere 20. Sirina Pagawak 21. Ida Yikwa 22. Agulince Wandikbo 23. Uthena Pagawak 24. Elin Togodly 25. Makes Yohame 26. Klarce Fees 27. Gaspar Kamat 29. Apolinus Mate 30. Felix Kamat 31. Yohanes Asem 32. Thomas Asem 33. Yakobus Asem 34. Paula Asem 35. Fransiskus Asem 36. Agustinus Kamat 37. Ema Asem 38. Yoshep Kamat 39. Abel Asem 40. Yohanis Kamat 41. Yoshep Aitrem 42. Adrianus Asem 43. Yohan Asem 44. Romario Kamat 45. Novalina Aisnak 46. Sileke Kamat 47. Teresia Asem 48. Yony Golab 49. Novita Asem 50. Vilo Asem 51. Yesias Asem 52. Antonius Asem 53. Yeremias Asem 54. Bernadus Asem 55. Yoram Asem 56. Marinus Aitrem 57. Viktor Aitrem 58. Velix Faan 59. Moses Faan 60. Ulis Hiluka 61. Enius Gombo 62. Mius Tabuni 63. Herman Kepno 64. Atimius Yikwa 65. Hata Trogea 66. Yeppy Karoba 67. Agustina nomor 68. Rosalina Badii (Bayi 8 Bulan) 69. Aldo Yohame (Anak 5 Tahun) 70. Silas Kalawen 71. Ana Mirino 72. Gerda Malalu 73. Jackson Manaman 74. Matan Yohame 75. Mina Kamarace 76. Nalia Yard 77. Denius Wasage 78. Tas Feed 79. Chasmas Kamat 80. Moses Faan 81. Marthen Denda 82. Mosos Wandik 83. Arnold Kepno 84. Jhon Siep 85. Sani Wenda 86. Yery kepno 87. Terus Karoba 88. Ismael Gombo 89. Emius Karena 90. Adam Yenjau 91. Yakop Yenjau 92. Fofo Asem 93. Ely Wandik 94. Aten Kossay 95. Yoppy Karoba 96. Menase Endambia 97. Turinus Pagawak 98. Fred Yikwa 99. Boban Pagawak 100. Debora Gombo 101. Abed Nego Yikwa 102. Jhon Wanimbo 103. Ferly Wenda 104. Mikha Giban 105. Oschar Solossa 106. Kantius Heselo Pada pukul 14.35 WIT, sebanyak 100 orang dikeluarkan dari tahanan, namun enam anggota KNPB Sorong Raya masih ditahan sampai saat ini dengan sangkaan melakukan makar dan penghasutan, yaitu: Agustinus Kossay Arnoldus Kocu Heselo Jack Badii Mika Giban Oskar Solossa Tindakan semena-mena aparat ini jelas melanggar hak warga negara untuk beribadah tanpa ancaman ketakutan, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Dibiarkannya Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di Papua yang mengkriminalisasi beberapa ormas di Papua seperti KNPB dan potensial mengkriminalisasi masyarakat Papua menjadi salah satu persoalan yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Padahal sangat jelas, aturan ini dijadikan landasan untuk memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua. (Baca: HUT ke-8 KNPB: Kami Rasa Maju, Lebih Berani, Terus Bersatu) Kemudian ditambah lagi dengan pengakuan Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Maith yang mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sensor yang merupakan pelanggaran atas kebebasan berekspresi yang diatur dalam pasal 28 F UUD dan pasal 1 ayat 9 dan pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum selain hak pers atau jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu tindakan tersebut adalah tindakan yang sangat memalukan bagi jurnalis yang terlibat, alih-alih menyampaikan informasi kepda publik, malah menyembunyikan informasi tersebut dengan maksud dan tujuan tertentu serta jelas melakukan pengkhianatan terhadap kerja jurnalisme. Lihat ini: Press Release Gema Demokrasi; Penangkapan 106 Aktivis KNPB Upaya tersebut mengkonfirmasikan bahwa selama ini terjadi praktek penyensoran berat sehingga sangat jarang berita-berita aktual yang terjadi di Papua diangkat ke publik luas, sehingga publik tidak dapat mengetahui kondisi faktual di Papua. Dalam rilis persnya, Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA DEMOKRASI) yang terdiri lebih dari 75 organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada persoalan demokrasi dan keadilan menyatakan: MENGUTUK KERAS pembubaran paksa ibadah dan penangkapan 106 anggota KNPB yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota. MENUNTUT segera dibebaskannya penahanan 6 orang anggota KNPB hingga hari ini di Polres Sorong Kota MEMINTA penyelidikan atas pelanggaran kebebasan beragama dan berkumpul yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sorong Kota. MENDESAK Kapolri memerintahkan Kapolda Papua mencabut Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 yang memberangus kemerdekaan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua. MEMINTA Dewan Pers untuk bertindak terhadap Para Jurnalis serta memberikan sanksi etik kepada para Jurnalis yang terlibat serta memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalis dan penghianatan terhadap UU Pers MENDESAK dilakukannya perlindungan pada kebebasan pers di Papua dan MENOLAK segala bentuk campur tangan aparat untuk memberitakan kejadian dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan yang tidak berlandaskan hukum. MENDORONG masyarakat Indonesia dan dunia Internasional untuk memonitor persoalan pelanggaran kemanusiaan yang terus-menerus terjadi di Papua Barat dengan jernih dan pertimbangan akal sehat dan mengambil sikap untuk melakukan tindakan yang perlu agar pelanggaran ini bisa dihentikan. (Baca juga: Kapolres Sorong Sepakat dengan Wartawan tidak Siarkan Berita Penangkapan Aktivis KNPB)

Sumber: http://www.tabloid-wani.com/2016/11/pembubaran-paksa-ibadah-dan-penangkapan-106-anggota-knpb-adalah-pelanggaran-kebebasan-beragama-dan-berkumpul-serta-merusak-demokrasi.html#.WDHKXy2duF4.facebook
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA