Biak, Knpbnews Sebelum Demo Damai Polres Biak antar surat JAWABAN SURAT TIDAK TERBITKANNYA STTP, dengan nomor: B 1692/VII/2016/INTELKAM, Hal Klarifikasi Biasa. Tanggal 13 Juli 2016.
Dalam surat ini yang memuat beberapa undang-undang 1945 dan kegiatan yang tidak diijinkan adalah kegiatan yang termasuk dalam bingkai NKRI & Sesuai UU otsus no.21 tahun 2001 maupun UU lain yang berlaku di NKRI.
Polisi memuat dalam surat panggilan itu juga bahwa Tidak Adanya ijin penggunaan tempat kegiatan di Kantor DPRD BIAK NUMFOR oleh Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor. Kata Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor Waka Rudolof Yabansabra.SH.
pada tanggal 13 juli 2016 Polres Biak memanggil Penanggungjawab Aksi tuan Yanpit Pondayar dan Sekretaris KNPB untuk mempertanyan kegiatan tersebut. dan pihak polres dan KNPB Biak Sepakat Tidak menuju ke DPRD Biak tetapi Lakukan Kegiatan dalam bentuk ibadah di Dewan Adat Biak (DAB) SMP. N2 Biak Kota.
untuk mendukung kegiatan KTT MSG di Honiara Solomo Islands tersebut KNPB Biak mendukung dalam bentuk ibadah di pimpin langsung oleh Guru Jemaat dan Juga Ketua PRD Fraksi Daerah Napa Mananwir Hugo Rumaropen, dan di fasilitasi Oleh Ketua III DAB Biak Numfor Mananwir G. Kafiar selaku Penanggungjawab dewan adat biak.
knpb biak mendukung KTT MSG di Honiara Solomo Islands di Laksanakan dua Tempat Dewan Adat Biak mulai Pukul 10.00-11.30 dan Darfuar.di Rumah Ketua PRD Biak Mananwir Apolos Sroyer.
Ketua-Ketua Sektor KNPB Biak dan ketua-ketua Fraksi Parlemen Rakyat Daerah Baik Juga turut hadir dan menerima Sikap Politik yang di sampaikan Oleh KNPB BIAK. di depan masyarakat pribumi west papua. di Dewan Adat Biak
Sumber:Putra Marind-Animha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar