Yanto dan Sem berada di trali besi Mako brimob tiga dua Timika |
KnpbTimika News, Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2016 para aparat
keamanan kepolisian [PENJAJAH] Polres Mimika telah mengeluarkan surat
perintah "PENITIPAN TAHANAN" atas Nama Yanto Awerkion dan Sem Ukago di
TAHANAN Batalyon B Pelopor Brimob Mimika Mil Km 32, pada tanggal 13 Juli
2016.
1. NAJAMUDDIN,S.Sos/IPTU/74080559/Penyidik
2. ADIL GINTING/BRIBKA/80010791/Penyidik Pembantu
3. MUSTAKIM/BRIGADIR/87100514/Penyidik Pembantu
4. MUHDAR MUHIDIN/BRIGADIR/84111395/Penyidik Pembantu
5. TOGADION MARPAUG/BRIGADIR/88040211/Penyidik Pembantu.
Dengan alasan, mau proses penyidikan dalam perkara tindak pidana
terhadap keamanan negara [PENJAJAH] Makar,cdan ketertiban Umum
[Penghasutan] sebagaimana yang di maksud dalam pasal 106 KUHP dan pasal
160 KUHP. ini menurut hukum Para Penjajah Indonesia.
Kedua Pemimpin Pejuang tersebut telah dititipkan di tempat penahanan di Batalyon B Pelopor Brimob Mimika Mil Km 32, sejak tanggal 13 Juli 2016.
Dengan pertimbangan bahwa; Untuk kepentingan penyidik perkara serta tingkat penyelesaian perkara lebih lanjut maka, para kepolisian di pandang perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Dengan Dasar ;
1. Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29 ayat (1)
2. Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian .
3. Laporan Polisi Nomor :LP/603/VII/2016/Papua/Res Mimika, tanggal 12 Juli 2016.
4. Surat perintah penahanan Nomor :Sp-Han/74/VII/2016/Reskrim,tanggal 13 Juli 2016
Sebelum melakukan penangkapan pada tanggal 12 Juli 2016, terhadap Yanto Awerkyon dan Sem Ukago beserta 67 anggota KNPB lainnya, para aparat kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan ini.
Tetapi setelah kepolisian menangkap dan terbitkan surat perintah penangkapan ini pada tanggal 13 juli 2016.
Mohon di Advokasi !
By. Knpb Wilayah Timika
Sumber: http://knpb-timika.blogspot.com
Ini Suratnya;
Kedua Pemimpin Pejuang tersebut telah dititipkan di tempat penahanan di Batalyon B Pelopor Brimob Mimika Mil Km 32, sejak tanggal 13 Juli 2016.
Dengan pertimbangan bahwa; Untuk kepentingan penyidik perkara serta tingkat penyelesaian perkara lebih lanjut maka, para kepolisian di pandang perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Dengan Dasar ;
1. Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29 ayat (1)
2. Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian .
3. Laporan Polisi Nomor :LP/603/VII/2016/Papua/Res Mimika, tanggal 12 Juli 2016.
4. Surat perintah penahanan Nomor :Sp-Han/74/VII/2016/Reskrim,tanggal 13 Juli 2016
Sebelum melakukan penangkapan pada tanggal 12 Juli 2016, terhadap Yanto Awerkyon dan Sem Ukago beserta 67 anggota KNPB lainnya, para aparat kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan ini.
Tetapi setelah kepolisian menangkap dan terbitkan surat perintah penangkapan ini pada tanggal 13 juli 2016.
Mohon di Advokasi !
By. Knpb Wilayah Timika
Sumber: http://knpb-timika.blogspot.com
Ini Suratnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar