STEKMEN POLITIK RAKYAT PAPUA 31
MEI 2016
Wilayah teritori Papua Barat sorong sampai merauke wilayah yang masih belum Memiliki pememerintahan sendiri sediri Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947 Bangsa Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian Selatan di New Caledonia.
Maka bangsa Papua memiliki hak
politik yang sama untuk merdeka dan membentuk pemerintahan sendiri sama
sepertri saudara Lain Ras Melanesia di fasiik Selatan yaitu PNG, Fiji, Salomon
Island, Vanuatu dan New Kaledonia Baru Kanaky.
54 Tahun kolonial Indonesia
menduduki di Papua Barat, hak Politik terus dibungkamdan dihancukan Atas
keterlibatan kapitalis, Imperalisme dan kelaborasi dengan neoklonialime di west
Papua. Maka bangsa Papua Barat harus berjuang untuk memperoleh Hak Dasarnya
yaitu, Kemerdekaan Penuh Melalu mekanisme legal PBB, sebagaimana telah dapat
dilaksanakan terhadap bangsa-bangsa lain di muka Bumi yaitu Hak Menentukan
Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis
dan bermartabat.
Resolusi PBB No. 1752 yang
MENSAHKAN Perjanjian New York dan Resolusi PBB No. 2504. Merupakan pelecehan
dan melanggar Hak politik Orang Papua sebab sebelumnya tahun 1945 ketika PBB
didirikan, wilayah Papua belum punya Pemerintahan Sendiri (Non Self Governing
Territory) sehingga Papua dimasukan ke Daftar Non Self Governing Territory pada
Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24th Committee).
Maka dibentuklah sebuah Komisi
Pasifik Selatan (South Pacific Committee) melalui Perjanjian Canberra tanggal 6
February 1947 untuk mempercepat Pembangunan bagi Bangsa Bangsa di Wilayah
Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat
mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian
Selatan di New Caledonia berdasarkan perjanjian Canberra Agreement Pasal 2
Hal ini dilakukan sesuai Piagam
PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan Resolusi PBB No.
1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan Rumpun Bangsa Indies
(Indos Nesos, Indonesia) maka Belanda mendaftarkan Wilayah Netherlands Indies
(Indonesia) dan Netherlands New Guinea (Papua Barat) secara terpisah seperti
Netherlands Antilles dan Suriname.
Konferensi Meja Bundar (KMB )
tanggal 29 Desember 1949, maka claim Indonesia di KMB adalah suatu Pelanggaran
terhadap Piagam PBB Pasal 73 karena tidak menghargai hak penentuan nasib
sendiri rumpun bangsa melanesia (Papua Barat ).
Dalam Konferensi Meja Bundar
yang dilaksanakan di Den Haag Belanda tanggal 23 Agustus-2 November 1945
disepakati bahwa mengenai status quo wilayah Nieuw Guinea tetap berlaku seraya
ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan
kepada Republik Indonesia Serikat, masalah kedudukan-kenegaraan Papua Barat
akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat
dan Kerajaan Belanda. Tetapi dalam kesempatan yang sama pula status Papua Barat
(Nederland Niew Guinea) secara eksplesit dinyatakan oleh Mohammad Hatta, Ketua
Delegasi Indonesia, bahwa “…masalah Irian Barat tidak perlu dipersoalkan karena
bangsa Papua berhak menjadi bangsa yang merdeka.
Kami KNPB bersama Rakyat Papua
tidak akan pernah berhenti selama hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa
Papua belum terpenuhi. Hari ini, 31 Mei 2016, kami berdiri bersama rakyat kami
menyatakan sikap kami secara damai dan bermartabat. Perlawanan kami hari ini
berdasarkan alasan yang dapat kami pertanggung jawabkan dengan logika hukum dan
moral di Indonesia dan internasional, bahwa:
1) Kehendak
bangsa Papua untuk bergabung dalam organisasi sub-regional, Melanesian
Spearhead Group (MSG) bagian dari restorasi sosial, ekonomi dan
politik bangsa-bangsa Melanesia, di regional Melanesia;
2) Sebagai
bagian dari rumpun Melanesia di Pasifik, hak penentuan nasib sendiri bagi West
Papua harus menjadi isu yang harus diangkat dalam pertemuan kelompok
negara-negara Afrika, Caribbean, dan Pacific (ACP), di Port Moresby, 30-1 Juni
2016. Negara-negara Afrika dan Karibia dalam sejarah aneksasi West Papua, telah
berdiri di PBB menolak hasil rekayasa Pepera (act of free choice) tahun 1969 di
West Papua, yang menyebabkan PBB hanya mencatat (take note) hasil rekayasa itu
tanpa keputusan tetap;
3) Ini adalah
sesuatu yang penting mengingat tensi politik yang sangat panas dimana Indonesia
terus menciptakan konflik kekerasan, penangkapan aktivis politik, pembunuhan,
dan eksploitasi sumber daya alam secara serius.
Berdasarkan ketiga poin ini,
kami rakyat West Papua, yang dimediasi oleh KNPB menyampaikan bahwa:
1. Kami rakyat
West Papua melalui sudah siap menjadi anggota penuh MSG, dan berpartisipasi
dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip dan komunike
MSG.
2. Kami meminta
kepada negara-negara Afrika, Karibia, dan Pasifik yang tergabung dalam ACP agar
memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua di teritori West
Papua.
3. Kami mendesak
pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk Steven Itlay
yang ditahan di Timika hanya karena memimpin ibadah bagi perjuangan bangsa
Papua bersama rakyat West Papua.
4. Kami rakyat Papua
Barat menolak TIM Investigasi pelanggaran HAM Yang dibentuk oleh
pemerintah kolonial indonesia melalui Menko Polhukam dan Komnas HAM dan
mendukung Tim Pencari Fakta dari Pasifik Islands Forum (PIF) untuk
mengivestigasi pelanggaran HAM di Papua ;
5. Hentikan teror
dan intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi jurnalis
Asing ke Papua.
Demikian pernyataan ini kami
buat dengan sesungguh-sungguhnya, demi menyelamatkan bangsa Papua di teritori
West Papua.
Port Numbay, 31 Mei 2016
Hormat kami,
TTD TTD
Victor Yeimo
Ones Suhuniap
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Tembusan Kepada Yth :
1. Sekertariat
MSG di Vanuatu
2. Sekertariat
PIF di Fiji
3. Sekertariat
ULMWP di Vanuatu
4. IPWP
Di London, Inggris
5. Sekertariat
ILWP
6. Sekertariat
Free West Papua Campaign
7. Pemerintah
Papua New Gunea PNG di port Moresby
8. Pemerintah
Salomon Islands di Honiara
9. Pemerintah
Vanuatu di Port Vila, Vanuatu
10. Sekertariat FNLKS
11. Arsip
Sumber: vietnamanddress.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar