Jumat, 03 Juni 2016

STEKMEN POLITIK RAKYAT PAPUA 31 MEI 2016






STEKMEN POLITIK RAKYAT PAPUA 31 MEI 2016

Wilayah teritori Papua Barat sorong sampai merauke wilayah yang masih belum Memiliki pememerintahan sendiri sediri Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947 Bangsa Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian Selatan di New Caledonia.


Maka bangsa Papua memiliki hak politik yang sama untuk merdeka dan membentuk pemerintahan sendiri sama sepertri saudara Lain Ras Melanesia di fasiik Selatan yaitu PNG, Fiji, Salomon Island, Vanuatu dan New Kaledonia Baru Kanaky.

54 Tahun kolonial Indonesia menduduki di Papua Barat, hak Politik terus dibungkamdan dihancukan Atas keterlibatan kapitalis, Imperalisme dan kelaborasi dengan neoklonialime di west Papua. Maka bangsa Papua Barat harus berjuang untuk memperoleh Hak Dasarnya yaitu, Kemerdekaan Penuh Melalu mekanisme legal PBB, sebagaimana telah dapat dilaksanakan terhadap bangsa-bangsa lain di muka Bumi yaitu Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis dan bermartabat.

Resolusi PBB No. 1752 yang MENSAHKAN Perjanjian New York dan Resolusi PBB No. 2504. Merupakan pelecehan dan melanggar Hak politik Orang Papua sebab sebelumnya tahun 1945 ketika PBB didirikan, wilayah Papua belum punya Pemerintahan Sendiri (Non Self Governing Territory) sehingga Papua dimasukan ke Daftar Non Self Governing Territory pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24th Committee).

Maka dibentuklah sebuah Komisi Pasifik Selatan (South Pacific Committee) melalui Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947 untuk mempercepat Pembangunan bagi Bangsa Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian Selatan di New Caledonia berdasarkan perjanjian Canberra Agreement Pasal 2

Hal ini dilakukan sesuai Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan Rumpun Bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia) maka Belanda mendaftarkan Wilayah Netherlands Indies (Indonesia) dan Netherlands New Guinea (Papua Barat) secara terpisah seperti Netherlands Antilles dan Suriname.

Konferensi Meja Bundar (KMB ) tanggal 29 Desember 1949, maka claim Indonesia di KMB adalah suatu Pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 73 karena tidak menghargai hak penentuan nasib sendiri rumpun bangsa melanesia (Papua Barat ).

Dalam Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Den Haag Belanda tanggal 23 Agustus-2 November 1945 disepakati bahwa mengenai status quo wilayah Nieuw Guinea tetap berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, masalah kedudukan-kenegaraan Papua Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. Tetapi dalam kesempatan yang sama pula status Papua Barat (Nederland Niew Guinea) secara eksplesit dinyatakan oleh Mohammad Hatta, Ketua Delegasi Indonesia, bahwa “…masalah Irian Barat tidak perlu dipersoalkan karena bangsa Papua berhak menjadi bangsa yang merdeka.

Kami KNPB bersama Rakyat Papua  tidak akan pernah berhenti selama hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua belum terpenuhi. Hari ini, 31 Mei 2016, kami berdiri bersama rakyat kami menyatakan sikap kami secara damai dan bermartabat. Perlawanan kami hari ini berdasarkan alasan yang dapat kami pertanggung jawabkan dengan logika hukum dan moral di Indonesia dan internasional, bahwa:

1)    Kehendak bangsa Papua untuk bergabung dalam organisasi sub-regional, Melanesian Spearhead Group (MSG) bagian dari restorasi sosial, ekonomi dan politik bangsa-bangsa Melanesia, di regional Melanesia;

2)   Sebagai bagian dari rumpun Melanesia di Pasifik, hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua harus menjadi  isu yang harus diangkat dalam pertemuan kelompok negara-negara Afrika, Caribbean, dan Pacific (ACP), di Port Moresby, 30-1 Juni 2016. Negara-negara Afrika dan Karibia dalam sejarah aneksasi West Papua, telah berdiri di PBB menolak hasil rekayasa Pepera (act of free choice) tahun 1969 di West Papua, yang menyebabkan PBB hanya mencatat (take note) hasil rekayasa itu tanpa keputusan tetap;

3)  Ini adalah sesuatu yang penting mengingat tensi politik yang sangat panas dimana Indonesia terus menciptakan konflik kekerasan, penangkapan aktivis politik, pembunuhan, dan eksploitasi sumber daya alam secara serius.

Berdasarkan ketiga poin ini, kami rakyat West Papua, yang dimediasi oleh KNPB menyampaikan bahwa:
1.  Kami rakyat West Papua melalui sudah siap menjadi anggota penuh MSG, dan berpartisipasi dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip dan komunike MSG.
2. Kami meminta kepada negara-negara Afrika, Karibia, dan Pasifik yang tergabung dalam ACP agar memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua di teritori West Papua.
3.  Kami mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk Steven Itlay yang ditahan di Timika hanya karena memimpin ibadah bagi perjuangan bangsa Papua bersama rakyat West Papua.
4.  Kami rakyat Papua Barat  menolak TIM Investigasi pelanggaran HAM Yang dibentuk oleh pemerintah kolonial indonesia melalui Menko Polhukam dan Komnas HAM dan  mendukung Tim Pencari Fakta dari Pasifik Islands Forum (PIF) untuk mengivestigasi pelanggaran HAM di Papua ;
5.  Hentikan teror dan intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi jurnalis Asing ke Papua.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya, demi menyelamatkan bangsa Papua di teritori West Papua.

                                                         Port Numbay, 31 Mei 2016

Hormat kami,


                                                                       TTD                                            TTD
Victor Yeimo                                       Ones Suhuniap
  Ketua Umum                                    Sekretaris Umum

Tembusan  Kepada Yth :
1.    Sekertariat MSG di Vanuatu
2.    Sekertariat PIF di Fiji
3.    Sekertariat ULMWP di Vanuatu
4.    IPWP Di London, Inggris
5.    Sekertariat ILWP
6.    Sekertariat Free West Papua Campaign
7.    Pemerintah Papua New Gunea PNG di  port Moresby
8.    Pemerintah Salomon Islands  di Honiara
9.    Pemerintah Vanuatu di Port Vila, Vanuatu
10.  Sekertariat FNLKS

11.   Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar