Solidaritas Perempuan Papua Pembela HAM di Papua saat jumpa pers di Jayapura, 10/6/2016. (Harun Rumbarar - SP) |
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Solidaritas Perempuan Papua Pembela Hak Asasi Manusia, yang bekerja untuk mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua, menolak tim penyelesaian kasus HAM Papua bentukan menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan.
Penolakan ini disampaikan oleh Solidaritas Perempuan Papua Pembela Hak Asasi Manusia, dalam jumpa pers yang di selenggarakan, di abepura, padang bulan, jayapura, Papua. Jumat (10/06/2016).
Pdt. Anike Mirino mengatakan, sejumlah laporan-laporan hak asasi manusia yang dihimpun oleh lembaga-lembaga gereja, lembaga swadaya msayarakat dan masyarakat sipil di Papua telah melaporkan sejumlah tindak kekersan yag terjadi di Papua yang dilakukan oleh militer indonesia.
“Dan kami perempuan Papua sangat merasakan penindasan. Ini terjadi sejak Papua dianeksasi ke dalam negara indonesia, dan kekerasan itu tak kunjung habis. Negara jangan bersembunyi di balik kesalahan mereka dengan menggunakan orang Papua lain, menjadi tameng dalam kasus ham di Papua. Kami menolak tim HAM buatan Jakarta di bawah komando Luhut,” kata Mirino.
Sementara itu, Zandra Mambrasar juga mengatakan, para pekerja HAM, LSM dan lembaga-lembaga gerejabekerja untuk kerja-kerja kemanusian di Papua dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah Papua sejak tahun 1963.
“Kami semua berlatar belakang aktivis HAM. Kami bekerja menangani pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak tahun 1963 kami tolak tim bentukan yang tidak mewakili siapa pun itu”, kata Zandra Mambrasar.
“Negara tak perlu bersusah payah, membuang tenaga, biaya dalam penyelesaian kasus HAM, yang sekedar menutupi kesalahan mereka, dan kami sangat yakin negara tidak akan perna bisa selesaikan kasus HAM di Papua kalau hanya untuk di politisir saja,” ujar Zandra.
Ia juga mengatakan, perempuan Papua sangat menolak tim penyelesaian kasus HAM Papua yang dibentuk oleh Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM yang melibatkan Orang Papua dan mereka ini tidak sama sekali memiliki tanda jejak dalam proses penyelesasian kasus ham di tanah Papua.
“Yang kami pertanyakan adalah orang-orang yang ada di dalam tim HAM buatan Luhut itu mewakili siapa? Orang Papua sudah dengan tegas menyatakan bahwa, orang Papua ingin adanya intervensi dari PBB dan akan percaya pada tim pencari fakta dari PIF. Bukan buatan Indonesia,” tegasnya.
ULMWP juga menyatakan menolak adanya tim HAM buatan Menkopolhukam tersebut. United Liberation Movement for West Papua mengatakan dengan tegas menolak tim pencari fakta pelanggaran HAM bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan. Tim ini hanyalah upaya menggagalkan diplomasi ULMWP dan menghambat tim pencari fakta dari Pacific Islands Forum (PIF).
ULMWP mengatakan pembentukan tim ini sangat dipaksakan dan dipolitisir karena tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM. Penyelesaiaan pelanggaran HAM hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia walaupun KOMNAS HAM gagal menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua.
“Hal ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia melanggar aturan Undang-Undangnya sendiri,” tulis ULMWP dalam releasenya yang dibacakan anggota tim kerja ULMWP dalam negeri, Sem Awom dalam siaran persnya di kantor ESHAM Jayapura, Papua, Kamis (9/6/2016) seperti dilansir Jubi.
Kata dia, rakyat Papua tidak akan pernah percaya kerja tim bentukan Jakarta ini. Karena, proses pendataan kasus HAM tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tim bentukan Luhut hanya menyimpulkan 14 kasus dari sejumlah kasus yang tertumpuk di Papua. Investigasi mestinya menyeluruh di bidang sipil, politik, ekonomi, social dan budaya sejak aneksasi Papua pada 1963, bukan parsial.
Kata dia, pembentukan tim ini juga terkesan tertutup. Pemerintah tidak melibatkan sejumlah komponen di Papua, yang punya kapasitas mengkawal semua kasus pelanggaran HAM.Karena itu, tim ini hanyalah upaya pemerintah Indonesia mengalihkan perhatian masyarakat Internasional terhadap kasus HAM di Papua.
“Tim ini hanya tipu muslihat Jakarta untuk menghindari pertanyaan masyarakat Internasional dalam pelaksaan Universal Periodik Review (UPR) di dewan HAM PBB dan juga mengalihkan opini dan menghindari pertanyaan negara-negara yang tergabung dalam Pasific Island Forum,”tegasnya.
Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat dibentuk oleh Keputusan Menkopolhukam, Luhut Pandjaitan, pada 15 Mei 2016. Tugasnya menghimpun data, informasi, analisa, dan melaporkannya pada Menkopolkam untuk diteruskan pada Presiden.
Dari edaran yang diterima redaksi, terdapat 15 anggota tim, yang terdiri dari Jajaran Menkopolhukam dan Dirjen HAM, Ketua Komnas HAM, JAM Pidsus, Ahli Hukum Pidana, Staf Ahli KABIN, Kapolda Papua, Pangdam XVII Cendrawasih, dan Kapolda Papua Barat. Dan di dalamnya tidak ada nama MArinus Yaung, Matius Murib dan Lien Maloali.
Pewarta: Harun Rumbarar
Editor: Arnold Belau
Sumber: suarapapua.com
0 komentar:
Posting Komentar