RI Tidak Bisa Bergabung ke Organisasi Negara Melanesia - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » RI Tidak Bisa Bergabung ke Organisasi Negara Melanesia

RI Tidak Bisa Bergabung ke Organisasi Negara Melanesia

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 21 Juni 2016 | Selasa, Juni 21, 2016

Pakar intelijen dan militer, Susaningtyas NH Kertopati. (Istimewa)
Jakarta -Indonesia adalah negara demokratis yang pluralis. Oleh karena itu, Indonesia tidak bisa masuk ke dalam kelompok-kelompok negara yang berdasarkan ras, seperti Kelompok Negara-negara Melanesia (Melanesian Spearhead Group/MSG).
Pandangan itu disampaikan pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati atau yang akrab disapa Nuning di Jakarta, Senin (20/6). Dia menanggapi kehadiran Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Desra Percaya pada pertemuan tingkat menteri luar negeri MSG yang berlangsung di Lautoka, Fiji, Kamis (16/6).
Pada kesempatan itu Desra menegaskan, Pemerintah RI menolak keras keinginan kelompok gerakan separatis bernama Gerakan Pembebasan Papua Barat (UMLWP) untuk bergabung ke dalam MSG. “Suatu kelompok yang menamakan dirinya UMLWP merupakan gerakan separatis di dalam suatu negara berdaulat. Gerakan tersebut tidak memiliki legitimasi dan bukan wakil masyarakat Papua,” ujarnya.
Nuning sepakat dengan pernyataan Desra itu. Namun, dia menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang mau hadir dan duduk bersama para delegasi negara-negara anggota MSG. “Kehadiran delegasi Indonesia itu bisa dimainkan di tingkat internasional secara sepihak,” ujar Nuning.
Dia mengingatkan, Indonesia adalah negara pluralis, sehingga tidak bisa masuk ke organisasi yang dibentuk berdasarkan ras. “Sebagai bangsa demokratis pluralis terbesar ketiga, jangan sampai kita terjebak dengan politik ras. Kita harus berhati-hati," tuturnya.
Dikatakan, politik luar negeri yang specifik seperti itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak konstitusional. Menurut Nuning, jika tidak berhati-hati, pemerintah bisa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, karena melanggar sila ke-3 Pancasila. Pasal itu menyebutkan, hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Asni Ovier/AO
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA