Selasa, 14 Juni 2016

LP3BH Manokwari Protes Keras Terhadap Penangkapan 31 Aktivis KNPB di Jayapura

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari,
Papua Barat. (Foto: IST)
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, salah satu organisasi non pemerintah yang berfokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM di Tanah Papua mengajukan protes keras atas penangkapan dan penahanan terhadap 31 orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), pada Jum’at, 10/6 oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura.
“Tindakan Kapolresta Jayapura, AKBP Marison Tobar H. Sirait dan jajarannya tersebut mnejadi fakta hukum tentang terus terjadinya tindakan pelanggaran paling serius terhadap hak-hak dan kebebasan berpendapat, hak-hak dan kebebasan berekspresi serta hak-hak dan kebebasan berkumpul yang jelas-jelas dijamin di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang Undang Dasar 1945,” katanya.
Lanjut dia, “Juga jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia yang telah diatur baik di dalam KUHAP maupun UU No. 39/1999 tentang HAM serta Deklarasi Universal tentang HAM maupun Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia juga,” jelas Warinussy, melalui suarat elektronik yang dikirim kepada suarapapua.com, Minggu (12/6/2016).
LP3BH juga menghimbau kepada Calvin Wenda dan ke-30 rekannya maupun KNPB secara umum untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum yang penting dalam melakukan upaya korektif terhadap tindakan-tindakan institusi kepolisian di Tanah Papua yang seringkali nyata-nyata bersifat melanggar hukum tersebut. Termasuk dalam kasus penangkapan terhadap Calvin Wenda dan kawan-kawan tersebut.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat melaporkan, pagi ini aparat kepolisian dari Polresta Jayapura Kota telah menangkap 31 aktivis KNPB dan mengamankan puluhan aktivis tersebut di Mapolresta Jayapura saat sedang membagikan selebaran aksi yang akan digelar pada 15 Juni mendatang di secara nasional di seluruh tanah Papua.
Juru Bicara Nasional KNPB Pusat, Bazoka Logo kepada saurapapua.com mengatakan, pada hari ini, Jumat 10 Juni 2016, 31 aktivis KNPB Port Numbay telah ditangkap di sekitar Polimak, Kota Jayapura saat sedang bagikan selebaran seruan aksi yang akan digelar pada 15 Juni mendatang di tanah Papua. (Baca: Polisi Tangkap 31 Aktivis KNPB Port Numbay Saat Bagi Selebaran di Kota Jayapura)
“Hari ini 30-an aktivis KNPB sudah ditangkap oleh polisi dan mereka sedang berada di Polresta Jayapura. Ini lucu, karena kami tidak melakukan kejahatan tapi terus ditangkap. Ini artinya negara sudah resah dan gelisah dengan kesadaran rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sehingga gunakan aparatnya untuk tangkap tak karuan,” ungkap Bazoka kepada suarapapua.com, Jumat (10/6/2016) di Jayapura.
Bazoka meminta agar Polisi tidak boleh bebasakan 30-an aktivis KNPB yang ditangkap hari ini. Kalau menurut polisi KNPB melakukan kejahatan silahkan ditahan dan diproses secara hukum. Karena KNPB tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.
“Kami minta Polisi Indonesia tidak boleh bebaskan aktivis KNPB yang ditangkap, kenakan saja hukuman Negara Indonesia sesuai UUD 1945 dan hukum kolonial indonesia,” katanya
Bazoka juga megatakan, kalau polisi merasa bahwa membagikan selebaran itu perbuatan kejatakan dan salah di mata hukum kolonial, sebaiknya para aktivis KNPB dari wilayah Port Numbay itu tidak dibebaskan tetapi dapat diproses secara hukum seperti yang selama ini polisi kolonial Indonesia lakukan di Papua.
Ia menjelaskan, 31 aktivis KNPB yang ditanhkap di Polimak lalu diamankan di Polresta Jayapura itu dibebaskan sekitar pukul 15:30. Setelahnya para aktivis KNPB wilayah Port Numbay tetap membagikan selebaran di sekitar Taman Imbi, Jayapura Kota hingga sore dan kembali ke sekretariat KNPB Port Numbay.
“Kami minta Polisi Indonesia tidak boleh bebaskan aktivis KNPB yang ditangkap, kenakan saja hukuman Negara Indonesia sesuai UUD 1945 dan UU yang mengatur tentang bagikan selebaran itu adalah kejahatan. Karena semua aktivis KNPB di seluruh tanah Papua siap jadi makar atau apa saja sesuai dengan hukum kolonial Indonesia. Semua itu akan kita buktikan di pengadilan anda jadi kami sangat Siap menerima hukuman,” tegas Bazoka. (Baca: 31 AKtivis KNPB Dibebaskan, KNPB: Harusnya Polisi Tidak Boleh Bebaskan Tapi Tahan Mereka)
Terkait dengan penangkapan, Kapolresta Jayapura, AKBP Marison Tober H. Sirait yang dikonfirmasisuarapapua.com melalui telepon selulernya tentang penangkapan terhadap puluhan aktivs KNPB Port Numbay sejak pagi tadi belum memberikan tanggapan.
31 aktivis KNPB Yang ditangkap dan ditahan sebelum akhirnya dibebaskan adalah, Calvin Wenda (Ketua KNPB Port Numbay), Jimy Poroai (ketua I KNPB Port Numbay), Regi Wenda (sekretaris KNPB Port Numbay), Kesman Wenda (Sekretaris II KNPB Port Numbay), Anis Kogoya (Ketua militan KNPB Port Numbay), Saugas Goo (ketua komisariat diplomasi KNPB Port Numbay), Hosea Yeimo (ketua Komisariat Piplop KNPB Port Numbay), Ocha Wetipo, Simon Boma, Arnos Bahabol, Wesko Wenda, Oncel Balingga, Yason Bahabol, Alex Pigai, Abet Yeimo, Samuel Madai, Novi Wenda, Opince Yeimo, Frengki Pigai, Dominikus Dimi, Semi Molama, Laskar Sama, Kobabe, Yan Degey, Pebian Fouw, Wadai kegiye, Prengki pigai, Walo wanimbo, Donny Dogomo dan Bernat Haeo.
Pewarta: Arnold Belau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar