Rabu, 15 Juni 2016

LAPORAN BERITA AKSI DAMAI OLEH KNPB DAN PRD BERSAMA RAKYAT PAPUA DI TIMIKA.


Knpb Timika News____Pada hari ini Rabu, Rabu 15 Juni 2016 Komite Nasional Papua Barat [KNPB] sebagai Media Bangsa Nasional dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika [PRDM] sebagai Lembaga Penanggung Jawab Politik Bangsa Papua di Timika bersam Ribuan Rakyat Papua yang ada di kota timika ikut menggelar kegiatan aksi damai terkait dengan Penolakan Tim Pencari Fakta Buatan Jakarta.

Awalnya Knpb bersama Rakyat Papua dari Kantor OPM [KNPB-PRD] Mimika menuju ke Kantor DPRD Mimika sesuai dengan Rute yang di masukan dalam surat pemberitahuan kepada Kepolisian namun Aparat kepolisian terus menutupi ruang Demokrasi, Aparat telah berhasil memblokade masa aksi dari tiga titik. Yang pertama dari arah Timur Pelabuhan lari sampe di Sempan Nawaripi dan sekitar jayanti. Yang kedua masa yang di sekitar dalam kota di hadang semua di Bundaran Timika Indah depan Gedung Emeneme Yauware. Yang ketiga dari Arah SP 6 sampe SP 2 di hadang di Kantor DPRD Kabupaten Mimika.
Setelah Aparat kepolisian menghadang Rakyat Papua di setiap titik itu dengan waktu yang sama yaitu sekitar jam 09.00 Wpb, setelah itu semua masa di arahkan semua ke Bundaran Timika indah dengan alas an yang di sampaikan oleh Aparat Kepolisian bahwa di kantor DPR itu tidak ada Anggota DPR yang akan menerima kalian dananggota DPR semua sudah pergi ke Jayapura Kata Kapolsek Kuala Kencana Kepada Koordinator Lapangan Saudara Soon Tabunny. Ini tempatnya Kantor DPR dibangun untnuk apa dan untuk siapa ? padahal Anggota DPR ada dalam Kantor lalu Polisi menipu kami rakyat Papua.
Padahal DPR baru Kordinasi bahwa kalu aksi di secretariat KNPB saja boleh tapi kalau di Kantor DPR Aparat Kepolisian Melarang.
Akhirnya Kordinator Umum Saudara Yanto Awerkyon sama Sem Ukago memimpin masa dan terus berorasi di bundaran timika Indah akibat dari penghadang Oleh TNI/POLRI. Maka Masa yang ada di kantor DPR sekitar 500san itu di arahkan semua ke Bundaran Timika Indah.

Sekitar 1500an masa kasi di hadang di Bundaran Timika Indah Depan Kantor Emeneme Yauware dari jam 10.00 pagi – Jam 04.00 sore Wpb kegiatan tersebut di awali dengan DOA pembukaan yang di Pimpin Oleh Bpk, Pdt. Benny Kayame dan Ibadah atau renungan singkat yang di sampaikan Oleh Bpk, Pdt. Daniel Bagau setelah itu Orasi Politik Oleh saudara Yoner Yahudi Uaga dalam Orasinya di sampaikan bahwa Orang Papua tidak melawan Orang jawa,sumatera,Kalimantan,Sulawesi dan Maluku tetapi rakyat Papua dan KNPB sedang melawan Sistimnya Kolonialisme Indonesia ini.
Sambung saudara Sem Ukago juga menyampaikan dalam orasinya bahwa Aktor Pembunuh Orang Papua secara sistematis pemerintah Indonesia melalui TNI/Polri yang terjadi sejak tahun 1961-2016 ini harus diselesaikan Oleh PBB bukan dengan Luhut Pandjahitan. Karena Indonesia adalah Aktor maka masalah Papua tidak akan di selesaikan tanpa melibatka PBB. Setelah itu pembacaan pernyataan sikap politik Oleh Ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika Bpk. Abihut Degey
PARLEMEN RAKYAT DAERAH MIMIKA [PRDM]
Mimika Region People Parliament
Alamat: Kebun Siri Jln.Freeipot Lama Bendungan Timika Papua - E-mail: prdtimikapapua@gmail.com

PERNYATAAN 
SIKAP POLITIK BANGSA PAPUA

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak universal yang harus dihargai oleh seluruh umat manusia di belahan dunia tanpa terkecuali tetapi, hal itu, terlihat berbanding terbalik di Tanah Papua. 
Hak atas Kebenaran dan Korban Pelanggaran HAM Berat Sedunia. Hak Korban untuk Kebenaran dan Keadilan dilakukan untuk mendorong perjuangan pemenuhan hak‐hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Indonesia dan lebih khusus di Tanah Papua. Peringatan ini selaras dengan seruan Dewan HAM PBB yang mengeluarkan sebuah resolusi untuk memperingati Hari Internasional untuk Hak atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran HAM yang Berat setiap 24 Maret.

Mengapa Gugat Kejahatan Negara di Tanah Papua. Sebab, terdapat sejumlah kekerasan Negara yang dialami oleh rakyat Papua sampai hari ini, Kasus-kasus DOM di seluruh Tanah Papua sejak 1961-1998; Peristiwa 1977 Wamena & Timika; Penyederaan Mapnduma 1997; Wamena Berdarah; 6 Juli 1998 Peristiwa Biak Berdarah; 7 Desember 2000 Peristiwa Abepura Berdarah; 13 Juni 2001 Peristiwa Wasior; 10 November 2001 Penculikan Theys H. Heluay dan Hilangnya Aristoteles Masoka; 6 Oktober 2000 & 4 April 2003 Peristiwa Wamena Berdarah; 16 Maret 2006 Peristiwa Uncen Berdarah; 9 Agustus 2008 Pembunuhan kilat Opinus Tabuni; 3 Agustus 2009 Pembunuhan kilat Yawan Yaweni; 16 Desember 2009 Pembunuhan Kilat Kelly Kwalik; 19 Oktober 2011 peristiwa KRP III Jayapura; 13 Juni 2012 Peristiwa Pembunuhan kilat Mako Tabuni; 18 Desember Pembunuhan Kilat Hubert Mabel; 08 Desember 2014 pembunuhan anak anak sekolah dan rakyat papua di paniai,dan banyak kasus-kasus lainya di Tanah Papua.
Sampai dengan saat ini tidak ada perubahan yang berarti dari mandegnya proses penuntasan kasus‐kasus pelanggaran HAM yang berat, bahkan ada kecenderungan menguatnya budaya impunitas dengan membebaskan pelaku, menyembunyikan kebenaran dengan narasi palsu (tidak berdasarkan fakta), contoh: apa yang terjadi saat ini? Tanpa memohon maaf kepada rakyat, Tahun 2014 ada dua Panglima tertinggi yang notabene adalah Pelaku Kejahatan Kemanusiaan (Wiranto dan Prabowo) mencalonkan diri sebagai Presiden RI periode 2014-2019.
Sedangkan pemerintah indonesia selalu kampanye tentang pemenuhan, penegakkan dan perlindungan HAM terhadap rakyat Papua di tingkat internasional dan terutama Komissi Hak asasi manusia PBB merupakan pembohongan tanpa bukti dan fakta.
Dalam kampanye, Pemerintah Indonesia, seolah-olah bertanggung jawab untuk menyelesaikannya yaitu dengan mendirikan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan juga menerbitkan perangkat perundang-undangan, UU 39/99 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta mandat Otonomi khusus tahun 2001, akan menjamin “Pemajuan , Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia di Tanah Papua, Tetapi ternyata ketika dimandulkan oleh para pelaku pelanggaran HAM, Pemerintah dalam hal ini instansi terkait diam seribu bahasa. Dengan cara tarik-ulur proses penanganan kasus Wasior dan Wamena oleh lembaga-lembaga terkait, dengan menggunakan berbagai alasan, menunjukkan memang tidak ada niat untuk menuntaskan persoalan HAM di Papua.
SEMUA,kasus-kasus Pelanggaran hak asasi manusia yang telah melengkapi penderitaan rakyat Papua, menginjak harkat dan martabat manusia Papua. Dalam prakteknya negara masa bodoh, terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan tidak pernah mendapat efek jerah, melainkan lolos dari jeratan hukum dan justru memberikan legistimasi kepada Negara melalui alat kekauasaan yakni TNI dan Polri untuk terus melakukan kekerasan di Tanah Papua.
Kriminalisasi Ruang Demokrasi dan Matinya nilai-nilai Kemanusiaan di Tanah Papua Sejarah kelaim Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua banyak menelan korban jiwa dan tidak menjadi catatan penting oleh Pemerintah Indonesia untuk merubah semua kebijakan dalam menegakkan hak asasi manusia Justru Kebijakan penghilangan nyawa dan melakukan tindakan penangkapan sewenang wenang menjadi solusi dalam menjawab semua aspirasi keadilan. Label “separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Kelompok sipil bersenjata (KSB) menjadi pembenaran oleh Negara untuk melakukan tindakan represif dan tidak menghargai hukum dan Hak Asasi Manusia. Separatis adalah kata kunci yang digunakan oleh Militer (TNI/POLRI) untuk membungkam bahkan menghilangkan nyawa manusia di tanah Papua. Dampaknya hak-hak Tahanan dibalik Jeruji tidak diperhatikan sebagai manusia, melainkan terjadi pembiaran ketika mereka berada di dalam trali besi.
Represif Militer Indonesia yang semakin membabi-buta di seluruh Wilayah dari Sorong sampai Merauke terjadi mengalami yang sama yaitu; pelanggaran HAM terbesar tanpa batas kemanusiaan dan tiada berhenti terhadap rakyat sipil, yang merupakan ancaman besar terhadap kelangsungan hidup. Kekerasan Negara Indonesia melalui jajarannya alias TNI-POLRI yang benar-benar mematikan HAM dalam semua aspek secara sistematis yang tentunya menuju pada proses Genocide (Pemusnahan Etnis) terhadap Rakyat Papua.
Tim bentukan menkopolhukam terkesan dipolitisir sebab sesuai dengan mekanisme pelanggaran HAM seharunya ditangani oleh Komnas HAM bukan Tim siluman yang dibentuk oleh menkopolhukam. Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua tidak hanya 14 kasus yang didata oleh polda Papua tetapi, pelanggaran HAM sejak aneksasi 1963 sampai dengan saat ini. Pelenggaran HAM di Papua bukan hanya pembunuhan dan penyiksaan yang dialami oleh rakyat Papua.
Berbicara HAM di Papua berarti, pelanggaran HAM di Papua sangat kopleks, yaitu pembunggaman ruang demokrasi, perampasan tanah, ilegal loging dan banyak kasus HAM dalam bidang Ekosop terus menerus terjadi di Papua. Tim bentukan Menkopolhukam hanya upaya memperbaiki nama baik negara di muka Internasional, dan membagun opini bahwa indonesia serius memperhatikan pelanggaran HAM di Papua.
Penyelesaian pelanggaran HAM di Papua hanya tipu muslihat jakarta sebab kasus pelanggaran HAM sejak 1963 sampai dengan saat ini tidak mudah diselesaikan dalam waktu dekat ini seperti yang diwacanakan oleh menopolhukam saat ini. Apa lagi beberapa pihak yang diduga pelaku yang terlibat dalam sejumlah kasus di Papua seperti Polda Papua dan pangdam ikut terlibat dalam tim untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua ? Ini sesuatu yang tidak masuk akal sehat sebab pelaku menjadi Hakim sesuatu yang tidak masuk akal.
Pelanggaran HAM di Papua tidak pernah berhenti dan selalu colonial Indonesia anggap manusia Papua di binatan buas yang harus dipunahkan diatas tanah sendiri. Negara republik Indonesia mau menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua sama saja tipu diri sendiri. Siapa yang jadi HAKIM antara orang Papua dan Indonesia? sedangkan Pelaku pelanggarannya jelas-jelas Negara republik Indonesia. Dan banyak kali kunjungan Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo dan Luhut B Panjahitan sebagai Menkopolhukam Indonesia ke Papua untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua. Tetapi kenyataan masih sampai saat ini rakyat Papua dibunuh tanpa tiada berhenti-hentinya.
Maka atas kondisi ril ini seluruh rakyat bangsa papua sebagai korban pelanggaran HAM menyatakan sikap kepada pemerintah republic Indonesia bahwa :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pelaku atau aktor yang jelas dan nyata atas Pelanggaran HAM di atas tanah Papua.
2. Menolak dengan tegas Tim pencari fakta pelanggaran HAM yang dibuat dari Negara Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Luhut B panjahitan sebagai Menkopolhukam atau pihak-pihak dan jalur-jalur lain yang di bentuk dari pemerintah Indonesia untuk mencari fakta Pelanggaran HAM sebab,sama saja tipu diri sendiri.
3. Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia maka, segera tarik Militer Indonesia yang melamar menjadi Tukan penjual bakso,baju,solul sepatu,penjual besi tua,penjual sayur dan lain-lain yang beredar dan beroperasi di seluruh tanah papua.
4. Hentikan teror dan intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi jurnalis Asing masuk ke Papua.
5. Kami mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk Steven Itlay dan yus wenda yang ditahan di polsek miru Timika hanya karena memimpin ibadah bagi perjuangan bangsa Papua bersama rakyat West Papua.
6. Menolak dengan tegas semua program-program buatan pemerintah republic Indonesia yang sementara menfasilitasi melalui orang papua maupun Non papua untuk menarik perhatian rakyat sipil di seluruh tanah air papua.

Maka dengan demikian parlemen rakyat daerah Mimika sebagai penanggung jawab politik dan Komite nasional papua barat sebagai media nasional papua barat dan tulang belulang serta seluruh rakyat papua sebagai pemilik tanah papua menolak dengan tegas semua upaya-upaya yang di lakukan oleh Negara kesatuan republic Indonesia diatas tanah papua. Berdasarkan beberapa poin diatas ini, kami rakyat West Papua, yang dimediasi oleh KNPB menyampaikan bahwa kami mendukun penuh kepada :
1. TIM pencari Fakta pelanggaran HAM Papua dari PIF dan kami mendukung hasil deklarasi IPWP pada tanggal, 3 Mei 2016 di London inggris yang poin ke-5 bahwa: IPWP akan desakan ke PBB bahwa harus ada tim pantauan langsung dari PBB di Papua.
2. Kami bangsa Papua sudah siap menjadi anggota penuh di MSG, dan berpartisipasi dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip dan komunike MSG.
3. Kami Sendesak segera Mengirim Tim atau Pengawasan Internasional terhadap Suara West Papua (Referendum) untuk Menentukan Nasib Sendiri.
4. Kami meminta kepada seluruh Pimpinan-pimpinan Gereja dan kepala kepala suku,Komnas Ham,Pimpinan daerah dan DPRD,DPRP,segera menyuarahkan atas pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh tanah air papua.
“Karena Papua dijadikan sebagai Daerah Darurat Operasi Militer (DDOM) jilid ke II” sedang berlangsun.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya, demi menyelamatkan bangsa Papua di teritori West Papua.
Mimika West Papua, 15 juny 2016.
Hormat Kami
Lembaga Penanggung Jawab Politik Bangsa Papua
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM)

ABIHUT DEGEY
Ket.PRD Mimika.

Tembusan Kepada Yth :
1. Sekertariat MSG di Vanuatu
2. Sekertariat PIF di Fiji
3. Sekertariat ULMWP di Vanuatu
4. IPWP Di London, Inggris
5. Sekertariat ILWP
6. Sekertariat Free West Papua Campaign
7. Pemerintah Papua New Gunea PNG di port Moresby
8. Pemerintah Salomon Islands di Honiara
9. Pemerintah Vanuatu di Port Vila, Vanuatu
10. Sekertariat FNLKS
11. Arsip.

Demikian Laporan Kami Dari Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Wilayah Timika
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KNPBNEWS  Timika—Pada hari rabu (15/06/2016) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika Mediasi Rakyat Papua ditanah Amungsa Timika melakukan aksi damai Nasional  menuntut dan menolak Tim Pencara Fakta Buatan Jakarta dibawah Pimpinan luhut d. Panjahitan.

Dan Rakyat Papua menuntut bebaskan tanpa syarat Tahanan Politik Papua merdeka seluruh Tanah Papua seperti Ketua KNPB wilayah Timika Steven Itlay, Nus Wenda, Tahanan Politik Lainnya.


Rakyat Papua sangat mendukung seratus Porsen (100%) mendukung ULMWP diterima sebagai anggota Full MSG.



































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar