Timika-KNPBNews, Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) negosiasi dengan POLRES Mimika sekaligus mengajukan Surat Jaminan dan bertanggungjawab dengan Doa Nasional Bangsa Papua yang diselenggarakan di Gereja GKII Jemaat Golgota SP 13, Timika-Papua.
Sesuai permintaan Kepolisian Mimika di Kantor POLRES Mimika pada tanggal 5 April 2016 tentang mengajukan surat dimaksud diatas ini namun KAPOLRES Mimika menyiapkan sebuah Surat Pernyataan yang ditawarkan kepada Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) yaitu 3 (tiga) point yang dimuat yaitu:
1. Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRD) menjamin 15 anggota KNPB Timika keluar Status Wajib Lapor.
2. Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) menjamin bahwa mereka akan tidak melarikan diri selama mereka Status Wajib Lapor.
3. Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) tidak akan mengulangi dengan Aksi-Aksi dan Orasi-Orasi Politik.
Ke-tiga Point diatas ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika hanya menyetujui 2 (dua) point namun yang point ketiga ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) TOLAK akhirnya Polisi mengeluarkan 13 Anggota yang lain namun Ketua KNPB Timika, Steven Itlay dapat tahan dikenakan pasal 50 tentang MAKAR dengan barang bukti yang Polisi sita dari masa dan aktifis adalah:
1. 16 buah Spanduk (termasuk bendera Vanuatu, Fiji, Vanuatu, PNG, Solomon, Kanaky)
2. Bendera Lambang KNPB dan lambing bermotif bintang Fajar yang dipasang saat melakukan Doa Nasional di tempat kegiatan sekitar 5 buah.
3. Baju PDL Atribut Kemanan KNPB loreng 6 buah dan baju-baju bermotif bintang Fajar milik warga bangsa Papua yang dipaksa buka pada waktu penangkapan sewenang-wenang.
4. Sepadu PDL milik keamanan KNPB Timika yang dipaksa untuk buka pada saat itu.
5. Topi baret milik keamanan KNPB Timika sekitar 3 buah.
6. 5 Noken, Salendang, Baju bermotif bintang fajar yang disita dan dipaksa buka oleh TNI/POLRI di saat Doa Nasional di SP 13 Timika.
Ke-tiga Point diatas ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika hanya menyetujui 2 (dua) point namun yang point ketiga ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) TOLAK akhirnya Polisi mengeluarkan 13 Anggota yang lain namun Ketua KNPB Timika.
Steven Itlay dapat tahan dikenakan pasal 50 tentang MAKAR dengan barang bukti yang Polisi sita dari masa dan aktifis adalah:
Dalam Penangkapan Steven Itlay mengatakan tadi bahwa Polisi tidak menunjukan Surat Perintah Penangkapan, dan Penahanan langsung KAPOLRES Mimika pimpin dengan anak buahnya dan naik di panggung datang tangkap saya, cara tangkap saya juga kacar, mereka jekik leher saya baru polisi tarik saya.
Berikut ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) berpesan bahwa:
1. Kepada bangsa Papua jangan kecewa dengan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh TNI/POLRI Timika pada tanggal 5 April 2016 lalu.
2. Kepada bangsa Papua tetap semangat dalam perjuangan penentuan Nasip sendiri menuju Refendum bagi bangsa Papua Barat.
3. Kepada penegak Hukum dan HAM Lokal, Nasional dan Internasional tolong memantau kasus MAKAR yang dikenahkan kepada Steven Itlay, Ketua KNPB Timika.
Sementara ini Polisi juga tidak kenahkan dengan Pasal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sesuai dengan prosedur juga KNPB/PRD Timika melayangkan Surat Pemberitahuan ke POLRES Mimika.
Setelah Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) ketemu KAPOLRES Mimika, Yustanto KAPOLRES Mimika mengatakan “Kemarin itu saya kasih turun seluruh kekuatan Personil di bekap TNI tiga Kompi, jadi kamu harus tahu di Timika kami kepolisian berjumlah 4.000 personil, kalau kekuatan kami tidak cukup kami minta bantuan ke TNI dan kalau tidak cukup juga kami minta ke POLDA Papua untuk bantu kami di Timika.” Ucap Kapores Mimika saat negosiasi dengan Parlemen Rakyat Daerah Mimika di Kantor POLRES Mimika
Surat Perintah Penangkapan di saat penangkapan tidak ditunujakkan, baru PRD Timika mendesak kemarin baru tergesa-gesa kepolisian mengeluarkan tadi malam. Berikut ini Surat Penangkapan dan Penahanan dari POLRES Mimika yang Steven Itlya di kenakan dengan pasal MAKAR.
MOHON DI TERUSKAN DAN DI SEBARLUASKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar