SEKRETARIATAN
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
BIDANG
RISALAH DAN PERSIDANGAN.
SALINAN
ISI KETETAPAN DAN KEPUTUSAN SIDANG TAHUNAN PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA.
Nieuw
Guinea Raad yang selanjutnya disebut Parlemen Nasional West Papua setelah
dideklarasikan kembali untuk menjalankan fungsi dan kewenangan Parlemen pada
tanggal 5 April 2012 di Waena, Hollandia (Jayapura), Papua Barat, maka parlemen
telah melakukan sidang-sidang sesuai tanggung jawab yang diemban oleh Nieuw
Guinea Raad sejak Badan Representasi Bangsa Papua dibentuk dan disahkan dibawah
Undang-Undang Kerajaan Nederland tanggal 3 Januari 1961 dan pelaksanaan
pemilihan anggota Nieuw Guinea Raad dilaksanakan pada bulan Februari 1961 dan
puncak pelantikan anggota Parlemen (Raad) pada tanggal 5 April 1961.
Memasuki usia ke 55 tahun berdirinya Nieuw Guinea Raad (Parlemen Nasional West
Papua) merupakan usia yang telah dewasa dimana tentu banyak hal yang sudah dibuat
terkait kepentingan bangsa Papua, namun demikian fakta membuktikan kewenangan
Lembaga Rakyat Bangsa Papua ini tidak berfungsi sebagai badan Legislasi wilayah
Papua Barat karena dinilai tidak menjamin kepentingan Pemerintah Republik
Indonesia atas wilayah Papua Barat setelah United Nation Temporary Exekutive
Authority (UNTEA) menyerahkan Pemerintahan kepada Republik Indonesia tanggal 1
Mei 1963 sebagaimana diatur dalam pasal 9 Persetujuan Antara Republik Indonesia
dan Kerajaan Nederland mengenai West New Guinea (Irian Barat/Papua Barat).
Dalam Sidang Tahun Ke 4(empat) Parlemen Nasional West Papua yang dipimpin oleh
Ketua Parlemen Nasional West Papua dan didampinggi 7 Wakil Ketua, memimpin
sidang-sidang yang berjalan lancar dan sukses.
Sidang-sidang tersebut mendengar laporan Badan Pimpinan Pusat Komite Nasional
Papua Barat yang disampaikan oleh Ketua Umum Hon. Viktor F. Yeimo, tentang
perkembangan perjuangan politik bangsa Papua di Internasional dan berbagai
persoalan yang dialami oleh rakyat bangsa Papua di wilayah Papua Barat, sejak
Republik Indonesia mengambil tanggung jawab administrasi wilayah Papua Barat
dari UNTEA dan pelaksanaan Penentuan nasib sendiri 1969 sampai dengan Sidang
Tanun ke 4 (empat) digelar tanggal 1 sampai dengan 4 April 2016.
Laporan-laporan yang disampaikan dan dibahas dalam Rapat-Rapat Komisi mencakup
persoalan Hak Asasi Manusia, Hukum, Politik, Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Rapat-rapat Komisi juga telah menyusun beberapa rumusan keputusan dan ketetapan
Sidang Parlemen Nasional West Papua.
Sekretariat
Parlemen Nasional West Papua Mencatat beberapa isi Keputusan dan Ketetapan yang
di sahkan pada Paripurna Sidang antara lain :
A.
KETETAPAN
Tentang
Wilayah dan Bangsa.
1. Penduduk pribumi Papua Barat (kloni Nederlands Nieuw Guinea) adalah BANGSA
PAPUA RUMPUN MELANESIA.
2. Bangsa Papua di wilayah Papua Barat memiliki hak untuk menentukan nasib
sendiri.
3. Bangsa Papua Barat memiliki hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain
mempertahankan populasi dan budaya sertamengembangkan secara wajar dan
bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi Manusia.
4. Manifest Komite Nasional Papua tertanggal, Hollandia 19 Oktober 1961,
tentang:
Bendera Negeri "Bintang Fajar"
Lagu Kebangsaan "Hai tanahku Nieuw Guinea",
Lambang negeri "Burung Mambruk"
Kebangsaan dan wilayah teritori "Papua Barat"
Adalah sah dan menjadi IDEALISME perjuangan kami.
B.
KEPUTUSAN.
Tentang
Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
1.
Menugaskan kepada Komite Nasional Papua Barat untuk mediasi Rakyat West Papua
melakukan aksi damai menuntuk pelaksanaan Referendum di West Papua.
2. Menugaskan kepada Komite Nasional West Papua untuk melakukan simulasi
Referendum kepada Rakyat West Papua di seluruh tanah air Papua Barat.
Tentang
United Liberation Movment For West Papua (ULMWP)
1.
Mengakui dan menghormati, tanggung jawab United Liberation Movment for West
Papua (ULMWP) sebagai badan koordinasi dan persatuan yang mewakili seluruh
kepentingan Bangsa Papua yang bertempat tinggal di Wilayah Papua Barat
(provinsi papua dan provinsi papua barat) dan diluar Wilayah Papua Barat.
2.
Menugaskan kepada ULMWP untuk menyampaikan permohonan penduduk pribumi Papua
Barat sebagai subject wilayah (provinsi papua dan papua barat) untuk
keanggotaan penuh Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah Panji Bendera
"Bintang Fajar" dan lagu kebangsaan "hai tanahku nieuw
guinea"
Tentang
pelaksanaan Referensum bagi Bangsa Papua Barat............??
Tentang
situasi keamanan di Wilayah Papua Barat.
1.
Menerima laporan penduduk Wilayah Papua Barat yang di sampaikan oleh tujuh
fraksi Parlemen Nasional Papua Barat tentang situasi keamanan yang semakin
tidak menjamin Hak Asasi Manusia penduduk pribumi Papua Barat.
2. Menyatakan, perkembangan keamanan di Wilayah Papua Barat semakin meresahkan
penduduk pribumi di Wilayah Papua Barat dengan semakin banyaknya personil TNI
& POLRI yang di datangkanbdari luar Papua Barat.
3. Meminta kepada negara-negara anggota PBB agar mendesak Sekjend PBB untuk
menugaskan Tentatara Keamanan Internasional untuk menjamin keamanan penduduk
pribumi Wilayah Papua Barat pada kesempatan pertama dalam rangka pelaksanaan
REFERENDUM di West Papua.
Hollandia
(Jayapura), 5 April 2016
PARLEMEN
NASIONAL WEST PAPUA
Ketua
Hon. Buchtar Tabuni, MP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar