Selasa, 12 April 2016

SALINAN ISI KETETAPAN DAN KEPUTUSAN SIDANG TAHUNAN PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA.



SEKRETARIATAN PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
BIDANG RISALAH DAN PERSIDANGAN.
SALINAN ISI KETETAPAN DAN KEPUTUSAN SIDANG TAHUNAN PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA.
Nieuw Guinea Raad yang selanjutnya disebut Parlemen Nasional West Papua setelah dideklarasikan kembali untuk menjalankan fungsi dan kewenangan Parlemen pada tanggal 5 April 2012 di Waena, Hollandia (Jayapura), Papua Barat, maka parlemen telah melakukan sidang-sidang sesuai tanggung jawab yang diemban oleh Nieuw Guinea Raad sejak Badan Representasi Bangsa Papua dibentuk dan disahkan dibawah Undang-Undang Kerajaan Nederland tanggal 3 Januari 1961 dan pelaksanaan pemilihan anggota Nieuw Guinea Raad dilaksanakan pada bulan Februari 1961 dan puncak pelantikan anggota Parlemen (Raad) pada tanggal 5 April 1961.

Memasuki usia ke 55 tahun berdirinya Nieuw Guinea Raad (Parlemen Nasional West Papua) merupakan usia yang telah dewasa dimana tentu banyak hal yang sudah dibuat terkait kepentingan bangsa Papua, namun demikian fakta membuktikan kewenangan Lembaga Rakyat Bangsa Papua ini tidak berfungsi sebagai badan Legislasi wilayah Papua Barat karena dinilai tidak menjamin kepentingan Pemerintah Republik Indonesia atas wilayah Papua Barat setelah United Nation Temporary Exekutive Authority (UNTEA) menyerahkan Pemerintahan kepada Republik Indonesia tanggal 1 Mei 1963 sebagaimana diatur dalam pasal 9 Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai West New Guinea (Irian Barat/Papua Barat). 

Dalam Sidang Tahun Ke 4(empat) Parlemen Nasional West Papua yang dipimpin oleh Ketua Parlemen Nasional West Papua dan didampinggi 7 Wakil Ketua, memimpin sidang-sidang yang berjalan lancar dan sukses.

Sidang-sidang tersebut mendengar laporan Badan Pimpinan Pusat Komite Nasional Papua Barat yang disampaikan oleh Ketua Umum Hon. Viktor F. Yeimo, tentang perkembangan perjuangan politik bangsa Papua di Internasional dan berbagai persoalan yang dialami oleh rakyat bangsa Papua di wilayah Papua Barat, sejak Republik Indonesia mengambil tanggung jawab administrasi wilayah Papua Barat dari UNTEA dan pelaksanaan Penentuan nasib sendiri 1969 sampai dengan Sidang Tanun ke 4 (empat) digelar tanggal 1 sampai dengan 4 April 2016.

Laporan-laporan yang disampaikan dan dibahas dalam Rapat-Rapat Komisi mencakup persoalan Hak Asasi Manusia, Hukum, Politik, Sosial, Ekonomi dan Budaya. 

Rapat-rapat Komisi juga telah menyusun beberapa rumusan keputusan dan ketetapan Sidang Parlemen Nasional West Papua.

Sekretariat Parlemen Nasional West Papua Mencatat beberapa isi Keputusan dan Ketetapan yang di sahkan pada Paripurna Sidang antara lain :


A. KETETAPAN

Tentang Wilayah dan Bangsa.
1. Penduduk pribumi Papua Barat (kloni Nederlands Nieuw Guinea) adalah BANGSA PAPUA RUMPUN MELANESIA.
2. Bangsa Papua di wilayah Papua Barat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
3. Bangsa Papua Barat memiliki hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain mempertahankan populasi dan budaya sertamengembangkan secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi Manusia.
4. Manifest Komite Nasional Papua tertanggal, Hollandia 19 Oktober 1961, tentang:
Bendera Negeri "Bintang Fajar"
Lagu Kebangsaan "Hai tanahku Nieuw Guinea",
Lambang negeri "Burung Mambruk"
Kebangsaan dan wilayah teritori "Papua Barat"
Adalah sah dan menjadi IDEALISME perjuangan kami.

B. KEPUTUSAN.
Tentang Komite Nasional Papua Barat (KNPB)

1. Menugaskan kepada Komite Nasional Papua Barat untuk mediasi Rakyat West Papua melakukan aksi damai menuntuk pelaksanaan Referendum di West Papua.
2. Menugaskan kepada Komite Nasional West Papua untuk melakukan simulasi Referendum kepada Rakyat West Papua di seluruh tanah air Papua Barat.
Tentang United Liberation Movment For West Papua (ULMWP)
1. Mengakui dan menghormati, tanggung jawab United Liberation Movment for West Papua (ULMWP) sebagai badan koordinasi dan persatuan yang mewakili seluruh kepentingan Bangsa Papua yang bertempat tinggal di Wilayah Papua Barat (provinsi papua dan provinsi papua barat) dan diluar Wilayah Papua Barat.
2. Menugaskan kepada ULMWP untuk menyampaikan permohonan penduduk pribumi Papua Barat sebagai subject wilayah (provinsi papua dan papua barat) untuk keanggotaan penuh Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah Panji Bendera "Bintang Fajar" dan lagu kebangsaan "hai tanahku nieuw guinea"
Tentang pelaksanaan Referensum bagi Bangsa Papua Barat............??
Tentang situasi keamanan di Wilayah Papua Barat.

1. Menerima laporan penduduk Wilayah Papua Barat yang di sampaikan oleh tujuh fraksi Parlemen Nasional Papua Barat tentang situasi keamanan yang semakin tidak menjamin Hak Asasi Manusia penduduk pribumi Papua Barat.
2. Menyatakan, perkembangan keamanan di Wilayah Papua Barat semakin meresahkan penduduk pribumi di Wilayah Papua Barat dengan semakin banyaknya personil TNI & POLRI yang di datangkanbdari luar Papua Barat.
3. Meminta kepada negara-negara anggota PBB agar mendesak Sekjend PBB untuk menugaskan Tentatara Keamanan Internasional untuk menjamin keamanan penduduk pribumi Wilayah Papua Barat pada kesempatan pertama dalam rangka pelaksanaan REFERENDUM di West Papua.

Hollandia (Jayapura), 5 April 2016

PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA


Ketua 
Hon. Buchtar Tabuni, MP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar