Bahwa:
1. Perang yang dilakukan tentara dengan tentara tidak digategori pelanggaran HAM.
2. Penembakan di SInak adalah murni digategori (War Of National Liberation) untuk West Papua.
3. Kecuali korbankan warga sipil, bisa digategori Pelanggaran HAM
4. Aksi Militer Indonesia yang membunuh masyarakat Papua adalah murni dengan gategori Pelanggaran HAM
5. TPNPB adalah Tentara West Papua, maka tidak salah tembak sasaran tetap militer indonesa.
6. TPNPB Merampas senjata dan menembak Militer Indonesia hanya untuk kemerdekaan West Papua. Upaya penyelamatan Rakyat West Papua dari Penjajahan, yang mengarah pada genosida dan perampasan HAK-HAK rakyat Papua.
7. Oleh karena itu, senjata rampasan yang tidak akan pernah kembalikan kepada militer Indonesia, sebelum West Papua Merdeka. Senjata sudah menjadi milik TPNPB untuk melawan musuh militer Indonesia.
Untuk kepastian poin 1-4 diatas. TPNPB melakukan perang dengan militer Indonesia sesuai peraturan Humaniter Internasional, atau armed conflict.
Hukum Mumaniter Internasional konvensi-konvensi jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 yaitu :
1. “sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional”(international armed conflict); serta
2. “sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).
Perang TPNPB melawan Indonesia bersifat sengketa bersenjata yang bersifat Non-Internasioanl. sesuai nomor dua diatas. Dari nomor dua diatas ini dapat dibagi menjadi dua bagian, adalah:
1. Perang pembebasan Nasional (War Of National Liberation)
2. Konflik bersenjata internal atau (Internal Armed Conflict)
Jadi sekrang TPNPB perang bukan Internal Armed Konflik tetapi War of National Liberation.
Ini adalah prinsip pelaksanaan perang sesuai Humaniter Internasional yang harus patut dihormati oleh TNI POLRI yang selalu melanggar ini di Papua. Berikut prinsip pelaksanaan perang sesuai humaniter Internasional.
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
TPNPB menghormati aturan ini, TNI dan Polri adalah militer negara yang telah merdeka, masih bodoh tidak turuti peraturan justru menyiksa, mambunuh membakar rumah warga sipil Papua.
Silakan bagikan dengan blog, web dan fb anda masing-masing. Karena seperti Reza Indragiri Amriel masih belum mengerti soal ini, seenaknya katakan "Polisi di Sinak ditembak orang, di mana hak asasi manusia terhadap mereka?" ujar Reza. Dilansir kompas.com. 29 Desmber 2015.
Sumber:www.facebook.com/permalink.php?
0 komentar:
Posting Komentar