Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai-Enagotadi ( Tgl, 7-8 Desember 2014) |
JAYAPURA, KOMPAS.com - Dewan Adat Daerah Kabupaten Paniai, Papua, menyarankan kepada tim gabungan Polri dan Polda Papua untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pengambilan dan pengumpulan keterangan terkait kasus kekerasan di Paniai.
"Ada baiknya, tim tersebut melibatkan Komnas HAM dan LPSK agar hasil di lapangan lebih akurat dan detail," kata Ketua Dewan Adad Daerah Paniai Jhon NR Gobay di Kota Jayapura, Papua, Selasa (2/6/2015).
Gobay berharap keterlibatan Komnas HAM dan LPSK dalam penanganan kasus ini dapat menghindarkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Keterlibatan kedua lembaga itu juga diharapkan dapat mendorong saksi untuk memberikan keterangan tanpa rasa takut.
Gobay mengatakan, kasus kekerasan Paniai di lapangan Karel Gobay, Kabupaten Paniai, Papua, pada 8 Desember 2014 telah menewaskan lima warga sipil. Korban bernama Yulianus Yeimo (17), Apinus Gobai (16), Simon Degei (17), dan Alpius You (18), dan seorang warga sipil lain. Insiden itu juga melukai 18 orang korban yang sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat.
"Berdasarkan hasil investigasi tim solidaritas, juga Komnas HAM RI pusat, diduga pelaku penembakan adalah aparat negara dari sejumlah satuan yang bertugas di Paniai pada waktu kekerasan itu terjadi," katanya.
Gobay meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI dan jajaran di bawahnya untuk menghentikan proses pemeriksaan saksi dan korban sambil menunggu LPSK dan Komnas HAM. Ia menekankan perlunya sikap kooperatif dalam mengusut tuntas masalah ini dengan menghadirkan para pelaku dan saksi dari unsur militer untuk dimintai keterangan oleh tim ad hoc kasus Paniai.
Ia juga mendesak lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras, LBH, GKI Papua, GKIP, Koalisi Masyarakat Sipil Papua, serta lembaga-lembaga HAM internasional seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan PBB untuk segera meminta Kapolri dan Panglima TNI agar menghentikan upaya pemeriksaan saksi tanpa di damping LPSK. Gobay mengklaim telah menyurati Presiden Joko Widodo agar peristiwa Paniai diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar