Kapolsek Abepura, W.M. Asmuruf (Jubi/Mawel) |
Jayapura,
Jubi – Kapolsek Abepura, Kota Jayapura, Kompol M.W. Asmuruf membenarkan ada
penangkapan 14 aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Independent
Mahasiswa (FIM) saat melakukan aksi pengalangan dana unuk Tim ad hock Komnas
HAM kasus penembakan empat siswa di Paniai 8 Desember 2014.
Katanya,
polisi melakukan penangkapan atas perintah kepolisian Dareha (Polda) Papua.
Polda Papua perintahkan penangkapan melalui Polresta dan Polsek Abepura. Polsek
hanya melaksanakan perintah atasan. “Penangkapan tadi benar atas
perintah,”ungkapnya.
Penangkapan
itu, kata Asmuruf, berdasarkan alasan tidak ada izin aksi pengalangan dana dari
Polresta. “Ade-ade mereka sudah menyampaikan surat Pemberitahuan tetapi belum
ada izin dari Polresta. Karena itu, kita amankan,”kata Kapolsek.
Katanya,
penangkapan itu melalui satu proses Pemberitahuan dan saran aksi namun tidak
diterima. Mahasiswa terus melakukan aksi pengalangan dana sehingga polisi
melakukan penangkapan.
“Kami
sampaikan pesan Polda kepada ade-ade tidak boleh aksi di depan umum sebelum ada
izin. Mereka boleh melakukan aksi pengalangan dana dengan membuat proposal
tetapi mereka terus melakukannya. Kami amankan dengan dua truk dalmas
Polresta,”katanya.
Kata
Kapolsek, pengamanan terhadap mahasiswa saat memusatkan aksi pengalangan dana
di tiga titik. Perumnas III Waena, Expo dan Lingkaran Abepura, depan kantor Pos
Abepura. Katanya, pengamanan ini sifatnya sementara saja.
“Mereka
ditahan sementara untuk ditanya-tanya saja. Mereka akan dipulangkan hari
ini,”ungkapnya.
Aktivis
Hak Asasi Manusia, Elias Petege, mengatakan alasan tidak ada surat izin aksi
pengalangan dana yang menjadi sadar tindakan pilisi, dapat dibantah. Mahasiswa
sudah menyampaikan Pemberitahuan, kata Petege, satu minggu lalu sebelum aksi
sesuai dengan hukum yang berlaku.
”
Jika polisi mempersoalkan suarat Pemberitahuan aksi pengalangan dana, maka FIM
telah memberikan surat Pemberitahuan hari Kamis lalu. Tiga hari sebelum aksi
sesuai dengan UU kebebasan menyampaikan pendapat,”tegasnya.
Alasan
apapun yang digunakan, menurut Petege, yang jelas polisi telah membatasi ruang
demokrasi. Polisi tidak lagi memberikan satu jengkal pun ruang bagi orang Papua
menyampaikan pendapat yang berhubungan dengan pelanggaran HAM.
“Penangkapan
itu bagian dari Pembatasan ruang Berekpresi bagi rakyat Papua,”katanya.
Mereka
yang ditangkap polisi,atas nama: Melianus Duwitau, Temianus Kogoya, Fernando
Ogetay, Alex Mujizau, Sakarias Yogi, Yuliten Kobepa, Alo Yeimo, Nauren Ikinia,
Esau Yarinap, Agust Kadepa, Arnold Yarinap, Benyamin Yatipai, Felix Tenoye dan
Alexander Sedik. (Mawel Benny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar