STEKMEN POLITIK
Manusia bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Dan bebas dariketakutan dan kemiskinan serta
kebebasan iberpendapat hanya dapat
dicapai apabila diciptakan kondisi dimana, setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan
hak politik, dan
juga hak-hak ekonomi sosial dan budaya.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB
dengan Resolusi Majelis Umum
2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966. Pada Pasal 1 ayat 1
dan Pasal 19 ayat 1 semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri.
Setiap orang berhak untuk
berpendapat tanpa campur tangan. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk
menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima
dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari
pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya
seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
.
Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil Dan Politik, telah menjamin Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Setiap
orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk
membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Tidak diperkenankan untuk membatasi
pelaksanaan hak ini. Setiap orang
yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan
menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada
pembatasan yang dapat dikenakan terhadap setiap
kegitan masyarakat yang hidup di negara yang menganut sistem
demokrasi, atas nama kepentingan
keamananNegara.
Undang –undang No 9 tahun 1998 pasal 28
ayat 1 huruf A-J menyatakan bahwa, setiap orang berhak berkumpul berserikat
untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana
setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya. Negara wajib untuk memajukan penghormatanterhadap
hak berexpresi, hak berpendapat dan hak untuk menikmati kebebasan
setiap orang di muka bumi ini.
Tetapi hak politik dan hidup dan hak berpendapat
dihancurkan oleh negara 1 Mei 1963 sampai dengan saat ini
Pembunuhan dan pemusnahan manusia Papua secara
sitematis, masif dan terustruktur dilakukan oleh negara untuk mempertahankan
kekuasaanya. Untuk menutupi genosida di Papua pemerintah mengisolasi
wilayah Papua dari pantauan Masyarakat
Internasional. Pembunggaman ases bagi wartawan asing dan lembaga
kemanusiaan untuk mengujungi wilayah terus dibatasi dalam 5 dekade
di Papua.
Ruang demokrasi pun terus dibungkam dengan dalil
mengganggu keamanan negara. Rakyat Papua Barat tidak memiliki Ruang
Demokrasi untuk menyampaikan pendapat secara bebas atau mengexpresikan keinginanya
sesui dengan hati nurani tentang hak –haknya terus rimpas oleh negara. Hak
politik terus dibungkam, hak ekonomi terus curui, hak sumber daya alam
dimilikinya terus diexplorsi, hak tanah adat terus dirampas dan hak untuk hidup
dibatasi dengan paksa menggunakan alat negara, dengan stikmanisai OPM, GPK
Separatis dan KKB. Tidak ada ruang bagi rakyat Papua
Barat,untuk hidup secara bebas menikmati kekayaan yang melimpa di
tanah ini.
54 tahun Papua Barat dianeksasikan ke
dalam NKRI sejak 1 Mei 1963 sampai dengan saat ini tidak pernah
menikmati kebebasan yang melekat kepada setiap orang. Pelanggaran
HAM Remusnahan Ras Melanesia di Papua Barat, Negara
sedang menindas rakyat Papua Barat secara sitematis,
masif dan terustruktur dilakukan negara di Papua Barat.
Untuk menutupi genosida di Papua pemerintah mengisolasi
wilayah Papua dari pantauan Masyarakat Internasional. Pembunggaman
ases bagi wartawan asing dan lembaga kemanusiaan untuk mengujungi wilayah terus
dibatasi dalam 5 dekade ini di Papua Barat.
Perjalanan Presiden RI Joko Widodo ke
Papua tanggal 09-10 dan selanjutnya ke PNG untuk menekan pemerintah PNG. JOKOWI
mengatakan di Papua tidak ada tahanan politik dan Ruang
demokrasi sudah dibuka, selain itu Ases jurnalis asing sudah
terbuka. Namun masih ada 60 an orang tahanan politik di Papua. Sedangkan 5
orang dibebaskan adalah membobol kudang senjata di Kodim Wamena,
berarti tahanan politik murni belum dibebaskan 100%. Artinya 5 di bebaskan
hanya pencitraan nama baik Negara di muka dunia internasional.
Kemudian pembebasna Jurnalis asing ke Papua masih
ada pro dan kontra anra DPR RI, kementrian luar negeri dan juga menkopolhukam,
itu artinya sekalipun jokowi bilang membuka akses jurnalis asing tetapi,
wartawan asing akan dikontrol oleh Inelejen, mereka tidak akan lebih
leluasa untuk menjalankan kegitan jurnalis di Papua. Dan mereka yang datang
juga akan meliput keberhasilan pemerintah, pembangunan kesejatraan dan versi
memerintah indonesia.
Akses bagi wartawan asing untuk masuk ke
Papua tetapi, masih ada pro dan kontra di jakarta antara DPR RI,
Menkopolhukam dan kementrian luar negeri serta Polda bahkan juga
Pangdam di Papua sampai dengan saat ini terus dipersoalkan. Hal menandakan
bahwa pernyataan Joko Widodo hanyalah Opini dan pencitraan nama baik Indonesia
terhadap sorotan dunia tetang kebebasan press di Papua. Dengan demikian belum
tentus wartawan asing akan masuk ke papua secara bebas untuk menjalankan
kegiatan jurnalismenya tetapi tentu akan dibatasi oleh negara.
Segala bentuk dan siasat kolonial Indonesia untuk
menghalangi perjuangan pembebasan West Papua merupakan bagian dari memperkokoh
pendudukan kolonial Indonesia dan sebagai wujud dari praktek neo kolonialisme
yang sedang berlangsung diatas tanah Papua. Rakyat West Papua harus
menolak setiap tawaran kebijakan pembangunan Indonesia di West Papua yang penuh
dengan rekayasa.Bahwa tidak akan pernah ada keberhasilan pembangunan Indonesia
di West Papua selama hak penentuan nasib sendiri belum terlaksana. Sebab,
rakyat West Papua memiliki konsep ideologi pembangunan sendiri dalam perspektif
West Papua-Melanesia. Oleh sebab itu rakyat West Papua mendesak
Pemerintahan Joko Widodo untuk menghentikan kebijakan kolonialisme dan
kapitalisme di teritori West Papua.
Dalam upaya mencapai hak penentuan nasib
sendiri, rakyat West Papua memberi kewenangan penuh kepada badan unifikasi
yaitu United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk mewakili menjadi
anggota penuh dalam Melanesian Spearhead Groups (MSG). Oleh sebab itu, kami
menganggap upaya dari kelompok lain yang berupaya menjadi anggota MSG adalah
illegal dan tidak mewakili rakyat West Papua.
Oleh Karena itu kami komite Nasional Papua Barat
atas nama rakyat Papua Barat menyatakan sikap politik sebagai berikut:
1. Papua Barat sorong sampai merauke mendukung Penuh
aplikasi ULPWP membawa west Papua menju MSG
2. Rakyat Papua Barat mendesak Kepada Pemerintah
Indonesia segera memberikan akses bagi wartawan asing secara bebas meliput di
Papua Barat Tanpa dibatasi.
3.
Mendesak pemerintah Pusat pemerintah segera
membuka Ruang demokrasi di Papua Barat, tanpa diskriminasi
4. Mendesak Kepada PBB segera mengirim pelopor khusus
tentang Hak berpendapat dan berexpresi lembaga kemanusian Internasional di
Papua Barat.
5. Pemreintah Indonesia hetikan diplomasi kotor dan
propaganda politi terhadap dunia internasional , sebab hal itu hanya
menutupi pelanggaran HAM di Papua Barat.
6. Solidaritas Masyarakat Internasional pimpinan
negara-negara MSG tidak boleh di tipu dengan diplomasi
NKRI, Ras melanesia di Papua Barat menuju kepunahan.
7.
Segera Lakukan Moblisasi umum di seluruh tanah
Papua mendukung ULMWP membawah West Papua menju MSG, melalui doa dan Pusasa
serta aksidemo damai tanggal 28 mei dan 04 juni 2015 untuk mendukung KTT MSG
yang ke 19 di Honiara.
Demikian stekmen Politik Rakyat Papua Barat, atas
perhatian dan kerja sama yang baik tak lupa kami haturkan berlimpah terima
kasih.
Port Numbay, 21 Mei 2015
BADAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
(BPP-KNPB)
AGUS KOSSAY ONES SUHUNIAP
Ketua
I Sekertaris
Umum
Tembusan
1. United
Liberation Movement for West Papua (ULMWP)
2. Melanesian
Spearhead Groups (MSG).
3. Free West
Papua Gampaigan FWPC
4. Sekertariat
ILWP
5. Sekertariat
IPWP
6. Komnas
HAM RI
7. Amesti
Internasional
8. Pelopor
Kusus PBB Tentang hak berexpresi dan berpendapat
9. Arsip
Berikut Foto
Dukungan dari Rakyat Bangsa Papua, mediasi KNPB untuk ULMWP Masuk Dalam Anggota MSG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar