INDONESIA HARUS MENDUKUNG WEST PAPUA MASUK MSG
Masalah utama Bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap standar-standar dan prinsip-prinsip hukum serta HAM internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik mereka.
Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat, harus diselesaikan di tingkat internasional
Atas keterlibatan mereka menghancurkan Nasib Bangsa West Papua melalui Resolusi PBB No. 1752 yang MENSAHKAN Perjanjian New York dan Resolusi PBB No. 2504.
Pada hal sebelumnya tahun 1945 ketika PBB didirikan, wilayah Papua belum punya Pemerintahan Sendiri (Non Self Governing Territory) sehingga Papua dimasukan ke Daftar Non Self Governing Territory pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24th Committee).
Oleh sebab itu, dibentuklah sebuah Komisi Pasifik Selatan (South Pacific Committee) melalui Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947 untuk mempercepat Pembangunan bagi Bangsa Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian Selatan di New Caledonia (Lihat Pasal 2 Canberra Agreement ).
Hal ini dilakukan sesuai Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan Rumpun Bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia) maka Belanda mendaftarkan Wilayah Netherlands Indies (Indonesia) dan Netherlands New Guinea (Papua Barat) secara terpisah seperti Netherlands Antilles dan Suriname.
Maka PBB pun mengakui Kemerdekaan Netherlands Indies (Indonesia) sejak Pengakuan Belanda di Konferensi Meja Bundar (KMB ) tanggal 29 Desember 1949, maka claim Indonesia di KMB adalah suatu Pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 73 karena TIDAK MENGHARGAI HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI RUMPUN BANGSA MELANESIA (PAPUA BARAT ).
Pelaksanaan Referendum di Papua Tahun 1969 yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA ) pun melanggar Pasal 18 Perjanjian New York yang disahkan Resolusi PBB No. 1752 karena merubah aturan International menjadi Sistem Musyawarah sehingga melibatkan 600-an Orang Indonesia dari Key dan Dobo serta 400-an Orang Asli Papua secara Paksa oleh KOSTRAD dibawah Pimpinan Brigjen Ali Murtopo padahal dalam Pasal 18 melarang Orang Indonesia terlibat kecuali mereka yang tinggal sebelum tahun 1963.
Orang Indonesia yang dikirim ke Papua untuk mengikuti proses PEPERA adalah para Guru Agama yang dikirim ke Kampung-kampung sejak tahun 1963-1969.
America dan PBB wajib tanggung-jawab Persoalan Papua sebab America yang desak Belanda serahkan Administrasi Papua Barat dibawah Pemerintahan President John. F. Kennedy melalui ancaman Pemutusan Bantuan Marshall Plan untuk Rehabilitasi Bangunan yang porak-porandakan akibat Gempuran Nazi Jerman. Makanya secara tiba-tiba SEKJEN PBB Daag Hamarsjold asal Swedia dibunuh di Congo kemudian digantikan SEKJEN PBB Uthan asal Burma padahal Daag Hamarsjold telah mempersiapkan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Melanesia Papua Barat bersama Belanda tetapi Uthan bersama Diplomat America Ellsworth Bunker yang diutus President John. F. Kennedy sebagai Mediator (Penengah) antara Belanda dan Indonesia.
Makanya setelah Administrasi Papua Barat jatuh ke tangan Indonesia tahun 1963, Sukarno membayar John Kennedy beberapa ribu Ton Emas melalui Perjanjian Green Hilton di Swiss dengan Bank Swiss serta Freeport mulai menanda-tangani Kontrak Kerja Pertama tahun 1967 sebelum Referendum (PEPERA) tahun 1969.
Akibatnya hingga detik ini Tidak ada Undang-Undang Indonesia yang MENSAHKAN Papua menjadi Provinsi ke-26 untuk Provinsi Papua dan Provinsi ke-33 untuk Provinsi Papua Barat. Keduanya cuman disahkan melalui PENPRES No. 1 Tahun 1963 untuk Provinsi Papua dan INPRES No. 1 Tahun 2003 untuk Provinsi Papua Barat.
Hal ini mirip Timor Leste yang cuman disahkan melalui TAP MPR sebab Kedua Wilayah ini adalah Negara lain yang Terdaftar di Komisi Dekolonisasi PBB sejak tahun 1945.
Makanya Korupsi, Manipulasi, Genocide, Marjinalisasi, Diskriminasi, Penculikan, dll. Itu merupakan Hal yang biasa dan wajar saja terhadap Orang Asli Papua.
Kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum internasional. Dengan demikian, pengacara internasional bagi bangsa Papua Barat adalah suatu keharusan. Tugas-tugas pengacara internasional adalah melakukan penyelidikan atas masalah Papua Barat dan mengkajinya sesuai hukum internasional.
Pengacara internasional atas kajian itu terus mendesak pentingnya penyelesaian masalah Papua Barat melalui pengadilan internasional dengan cara memaksa semua pihak-pihak internasional dan lembaga internasional untuk menyelesaikan persoalan Papua Barat melalui jalur hukum sesuai mekanisme internasional. Tidak sampai disitu, pengacara internasional kemudian hari ditunjuk oleh pihak Papua Barat, untuk membela kasus Papua Barat selama proses peradilan internasional berlangsung, yaitu mempresentasikan kajian hukum tentang status Papua Barat didepan Hakim Mahkama Internasional.
Sebaliknya, Indonesia melalui pengacara Internasionalnya juga akan mempresentasikan materi untuk membenarkan bahwa status hukum Papua Barat dalam NKRI itu sah menurut kajian hukum internasional. Indonesia kini memperkuat status hukum Papua Barat, melalui resolusi Majelis Umum PBB no 2504 tahun 1971.
Di Mahkama Internasional nanti, pihak Indonesia harus bisa menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat.
Masalah Papua Barat Harus Diselesaikan Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional
Untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:
a.Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu;
b.Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962;
c.Wilayah Papua Barat telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967;
d. Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional;
e. Papua Barat yang telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Trikora;
f. Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Hal inilah yang masih menjadi perselisihan orang Papua dan harus menjadi perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan.
Indonesia dan Amerika Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini dengan cara menstigmanisasi pejuang dan jalur perjuangan yang sedang ditempuh sebagai teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dll. Hal ini dilakukan oleh mereka untuk terus menutupi kesalahan mereka sebagai akar persoalan Papua Barat dan agar kepentingan ekonomi politik kedua Negara terus berlangsung di Papua Barat.
untuk mengahiri penindasan dan penjajahan NKRI di Papua Barat Rakyat Papua Harus Mendukung ULMWP untuk membawah west Papua ke MSG. karena semua proses penyelesaian masal Papua barat harus ikuti proses yang legal. dan selanjutnya membawah west Papua ke ICJ untuk memperoleh kebenaran tetang Status Politik Papua dalam NKRI.
oleh karenaya indonesia juga harus mendukung West Masuk Menjadi anggota resmi MSG.
Disposkan oleh: Nesta Ones Suhuniap
0 komentar:
Posting Komentar