Status politik Papua Barat dalam NKRI Belum Final. adalah Masalah Utama - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , » Status politik Papua Barat dalam NKRI Belum Final. adalah Masalah Utama

Status politik Papua Barat dalam NKRI Belum Final. adalah Masalah Utama

Written By Suara Wiyaimana Papua on Sabtu, 17 Januari 2015 | Sabtu, Januari 17, 2015


"Status politik Papua Barat dalam NKRI Belum Final. adalah Masalah Utama"
Bagaimana menyelesaikannya ???
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Penyelesaian sengketa secara damai dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam PBB yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
a. Negosiasi;
b. Enquiry atau penyelidikan;
c. Mediasi;
d. Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan;
g. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.

1. Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam,
dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan Pengadilan. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secaradiplomatik.
2. Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.
3. Masalah yang dapat diambil ke ICJ ( Mahkamah International ) adalah suatu masalah hukum international.
4. Kasus PEPERA 1969 dapat dikatakan sebagai masalah International dan merupakan suatu masalah hukum international. Karena pelaksanaan PEPERA 1969 itu tercantum dalam Perjanjian New York 1962, dan ini merupakan suatu hukum international.
5. Kasus PEPERA 1969 pada Perjanjian New York 1962 dapat diajukan ke Mahkamah International, untuk selanjutkan Mahkamah International akan menguji kebenaran pelaksanaan perjanjian tersebut.
6. Yang dapat mengajukan suatu Perkara ke Mahkamah International adalah Negara, untuk itu jika kasus PEPERA 1969 masuk ke Mahkamah International, maka harus didukung oleh salah satu negara.
Ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan secara internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa. Tapi, setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan tidak dengan
paksa. Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasajasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian dibawah naungan PBB. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional).
Mahkama Internasional, International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Ia berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanganpertimbangan hukum Internasional. Jadi, kalau masalah Papua Barat mau selesai, maka orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai. Jangan diam, bergerak dan beraksi.
ILWP : Internasional Lawyers for West Papu ILWP.
Ketika Mahkamah Internasional mau bicara, orang Papua Barat butuh Pengacara Internasional. Maka, saat ini kita punya Internasional Lawyers for West Papu ILWP. Ingat, (ILWP) adalah pengacara Papua Barat. Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional.
ILWP adalah sebuah lembaga Pengacara yang didalamnya tergabung pengacara-pengacara International yang memainkan peran advokasi hukum atau sebagai pengacara untuk dapat menyiapkan draft-draft gugatan hukum tentang Pelaksanaan PEPERA 1969 ke ICJ atau lembaga Mahkamah International. Draft-draft hukum yang dibuat oleh ILWP ini akan dipakai oleh negara yang mendukung West Papua untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah International.
ILWP melaksanakan tugas sebagai advokasi dan bantuan hukum untuk menyukseskan “ Agenda Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Papua Barat, dengan cara sebagai pengacara dalam gugatan masalah Papua ke Pengadilan International Memperjuangkan keinginan masyarakat West Papua yang mempunyai hak fundamental untuk menentukan nasib sendiri dibawah hukum international Mempunyai komitmen untuk membantu masyarakat West Papua untuk dapat mengunakan hak kebebasan kemerdekaan secara damai dalam penentuan nasib sendiri Mempunyai komitmen untuk memperkuat hak kemerdekaan fundamental orang West Papua dibawah hukum international. Mendesak Masyarakat International dan PBB menjunjung tinggi hukum dan aturan international.
IPWP : International Parlementatians For West Papua
IPWP (Internasional Parliamentarians for West Papua) atau Parkumpulan Parlemen-Parlemen untuk Papua Barat. IPWP diluncurkan di London 15 Oktober 2008. Anggota IPWP kini mencapai 68 orang. IPWP adalah sebuah lembaga international yang didalamnya terdapat sejumlah anggota parlement negara –negara yang memainkan peran politik guna mendesak sejumlah negara untuk mendukung Hak penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua Barat di PBB
IPWP memperjuangkan “ Agenda Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Papua Barat, dengan cara melobby sejumlah negara-negara untuk dapat mendukung Agenda Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Papua Barat ke PBB. Dan terus mengkapanyekan keabsaan PBB terhadap Pelaksanaan New York Agreement 1962 tentang Pelaksanaan PEPERA 1969 
Memperjuangkan hak orang West Papua yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri yang telah dilanggar oleh PEPERA 1969
Melobby pemerintah dan PBB untuk dapat membawah West Papua untuk dapat melaksanakan hak kebebasaan kemerdekaannya.
Sehingga Orang West Papua dapat melaksanakan demokrasinya untuk menentukan masa depan mereka sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia, prinsip-prinsip hukum Dan, Internasional Lawyers for West Papua (ILWP)7 atau Perkumpulan Pengacara-pengacara Internasional untuk Papua Barat. ILWP diluncurkan di Brussels pada tanggal 3 April 2009 dan diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie. Melinda Jankie adalah seorang pengacara Internasional. Anggota ILWP terus terhimpun, dan sedang menyiapkan kajian hukum yang selanjutnyamendorong ke Majelis Umum PBB. Resolusi PBB Ada dua kemungkinan resolusi PBB. Pertama, pengakuan Kemerdekaan Papua Barat.
Pengakuan bagi kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dianggap sah oleh Mahkama Internasional bila ternyata ditemukan fakta persidangan bahwa Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 telah sesuai dengan resolusi 1514 dan atau 1541. Kedua, Referendum. 
Majelis Umum dapat memberikan keputusan untuk diadakannya referendum di Papua Barat karena Pepera 1969 yang melahirkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1971 itu tidak kuat hukum.
International Parliamentarians for West Papua [IPWP]
MSG dan PIF Kawasan Pasific
Selain dua lembaga internasional bagi bangsa Papua Barat itu, tahapan politik yang sudah dan terus dilakukan yaitu melalui loby politik di kawasan pasifik, seperti: MSG (Melanesian Spearhead Groups) dan PIF (Pasific Islands Forum). MSG adalah sebuah group antar Negara-negara Melanesia. Dalam pertemuan itu Negara-negara Melanesia membicarakan isu-isu penting serta kesepakatan kerja antar Negara -negara Melanesia ini. PIF (Pasific Islands Forum) atau Forum Pulaupulau (negara-negara) pasifik adalah sebuah forum Negara-negara di wilayah pasifik.
Melalui jalur politik kita membuhtukan dukugan penuh dari Negara-negara Melanesia serumpun membawa masalah papua barat di tingkat internasional, Negara –negara melanesia sekitar 16 negara yang tergabung dalam MSG dan FIM untuk mempersoalkan status wilayah papua barat dalam sidang majelis Umum PBB melalui Komisi 24 yang memiliki hak suara penuh adalah PNG. Untuk itu kita menempu jalur politik membawa masalah papua di mayelis umum PBB maka ada sebuah Negara melanesia yang membawa masalah dan dipersoalkan di majelis umum PBB.
Ini Pertimbangan Suatu Negara Dukung Papua Merdeka
PERTAMA, Tiap Negara ada kode etik internasional untuk menghargai dan menghormati integritas dan kedaulatan Negara lain. Negara tidak mendukung secara langsung tetapi mendukung penyelesaian konflik suatu wilayah yang kesalahannya melibatkan pihak Internasional, lembaga internasional seperti PBB. Negara anggota PBB berhak mempersoalkan konflik Papua Barat dengan memaksa PBB mereview proses memasukan Papua Barat ke dalam Indonesia.
KEDUA, Intervensi suatu Negara kalau di Papua sangat darurat, yaitu kondisi yang memaksa pihak-pihak internasional intervensi demi penegakan prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional. Hal ini pun terjadi atas restu PBB, karena Indonesia adalah anggota PBB.
KETIGA, Komisi Dekolonisasi PBB masih melakukan tugas sesuai resolusi 1514 untuk memerdekakan wilayah-wilayah yang belum berpemerintahan atau masih dijajah. Ada sekitar 16 wilayah yang menjadi tugas komisi ini. Komisi ini diketuai oleh Marty Natalegawa yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Indonesia.
Sepertinya tidak strategis bila kasus Papua Barat dibawa lewat komisi ini.
KEEMPAT, orang Papua Barat sebagai warga pribumi Papua Barat berhak untuk menentukan nasip mereka sendiri. Hal ini didukung oleh deklarasi Komisi Indigenous People di PBB, di mana Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani dan meratifikainya.
KELIMA, Proses internasionalisasi persoalan status politik Papua Barat akan semakin menuju pada target seperti yang tergambar di atas bila status politik Papua Barat terus menjadi masalah yang dipertentangkan di Papua Barat melalui aksi-aksi dengan metode apa pun. Artinya, Papua Barat harus dalam kondisi yang emergency (darurat) agar menjadi perhatian internasional, serta mendorongnya ke tahapan penyelesaian.
KENAM, Indonesia dan Amerika Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini. Mereka cap kita teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) untuk tutupi kejahatan. *
DIalong Jakarta Papua dan Perimbangan Pemrintah NKRI
a. Saat ini Jakarta tahu, dialog yang mempersoalkan status politik pada ujungnya akan menguntungkan orang Papua Barat yang secara dominan ingin Merdeka, maka Indonesia akan hati-hati dalam menyikapi wacana dialog. Terlepas dari siapa yang harus jadi mediator.
b. Bila Indonesia harus menerima dialog, sangat dimungkinkan status politik Papua Barat tidak ikut didialogkan. Pihak Jakarta akan lebih menerima dialog bila itu membicarakan tentang perbaikan Otonomi Khusus, isu HAM dan Penegakan Hukum dalam NKRI.
c. Tapi bila tuntutan Papua Merdeka dibicarakan, maka Indonesia akan punya alasan bahwa Otsus adalah jawaban dari tuntutan Papua merdeka.
d. Dialog dengan isu penyelesaian status politik Papua Barat hanya bisa terjadi kalau ada desakan kuat dari rakyat Papua Barat dan pihak Internasional.
e. Dalam dialog sangat tidak mungkin dibicarakan dan disetujui mengenai penyelesaian masalah Papua Barat melalui solusi referendum. Hal itu kemungkinan bisa terjadi bila Papua Barat dalam kondisi emergency secara fisik seperti Timor Leste saat itu dan lebih utama kuatnya intervensi Internasional.
f. Dalam kondisi itu, dialog atau perundingan justru akan dipakai oleh Jakarta untuk menghalau proses perjuangan di Internasional. Hal yang sama dilakukan Jakarta terhadap GAM di Aceh. Masalah GAM yang pada saat itu sedang memaksa internasional justru dipersempit ke persoalan Tsunami dan korban kemanusiaan yang terjadi. *


By: Ones Suhuniap, SEKJEN KNPB Pusat
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA