PERNYATAAN NEGARA KANADA ATAS PENYELIDIKAN DAN INTIMIDASI GUSTAF KAWER DI INDONESIA - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » » PERNYATAAN NEGARA KANADA ATAS PENYELIDIKAN DAN INTIMIDASI GUSTAF KAWER DI INDONESIA

PERNYATAAN NEGARA KANADA ATAS PENYELIDIKAN DAN INTIMIDASI GUSTAF KAWER DI INDONESIA

Written By Suara Wiyaimana Papua on Jumat, 07 November 2014 | Jumat, November 07, 2014


Pernyataan publik - The Law Society of Upper Canada mengungkapkan keprihatinan serius tentang penyelidikan dan intimidasi dari Gustaf Kawer di Indonesia
TORONTO/ CNW / - The Law Society of Upper Canada sangat prihatin tentang penyelidikan dan intimidasi dari pengacara Gustaf Kawer di Indonesia.

Mr Kawer adalah seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di provinsi Papua, Indonesia. Dia telah bekerja pada banyak kasus yang berhubungan dengan hak-hak pekerja, kepemilikan lahan, dan hak-hak sosial-politik. Sebagai contoh, pada tahun 2013, ia membela lima orang menghadapi tuduhan pengkhianatan dalam kasus yang melibatkan isu kebebasan untuk mengekspresikan pendapat politik, di mana ia diancam akan dituntut.

Perlu dicatat bahwa Mr Kawer dan rekannya yang ketiga di diciutkan juri untuk Pengacara internasional untuk Pengacara Award pada 2013.
Laporan menunjukkan bahwa Mr. Kawer mewakili klien dalam sengketa tanah terhadap pemerintah dan telah diterapkan ke pengadilan untuk menunda sidang dijadwalkan untuk tanggal 12 Juni 2014. Pengadilan menolak permintaan Mr Kawer untuk penundaan, berikut ini yang memprotes pada dasar keberpihakan, karena hakim sebelumnya diberikan tiga penundaan yang diminta oleh pemerintah. Pengadilan meminta Mr Kawer untuk meninggalkan ruang sidang jika dia tidak setuju, yang ia lakukan. Pengadilan dilaporkan berlangsung tanpa adanya Mr. Kawer dan kliennya.

Hal ini melaporkan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2014, Mr. Kawer menerima surat panggilan saksi yang berkaitan dengan kasus pemaksaan dan pemberontakan pasal 211 dan 212 dari KUHP Indonesia. Panggilan tidak berisi informasi tentang tersangka. Beberapa hari kemudian, Mr. Kawer belajar bahwa dia adalah tersangka penyelidikan. Hal ini dipastikan melalui komunikasi dengan petugas yang bertanggung jawab, serta panggilan kedua, tanggal 25 Agustus 2014, dikirim ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Panggilan menuntut kehadiran Mr. Kawyer untuk interogasi di markas Kepolisian Daerah Papua pada 1 September 2014.

Pada 27 Agustus 2014, Ketua PERADI dilaporkan dikomunikasikan kepada pihak berwenang bahwa, sesuai dengan protokol, Mr. Kawer tidak akan muncul sampai PERADI melakukan penyelidikan sendiri kasus ini. Sebuah panggilan yang berhubungan dengan pekerjaan pengacara harus diarahkan ke PERADI. Hasil investigasi PERADI yang akan dikomunikasikan kepada pihak berwenang.

Pada 17 September 2014, orang polisi berusaha untuk melayani surat panggilan ketiga pada Mr. Kawer, meskipun PERADI tidak menghubungi pihak berwenang dengan hasil investigasi mereka ke kasusnya.

Petugas yang berusaha untuk melayani panggilan ketiga mencoba untuk melakukannya pada istri Mr. Kawer ini. Mr. Kawer tidak hadir di alamat pada waktu itu. Laporan menunjukkan bahwa ia tinggal jauh dari rumah untuk jangka waktu yang belum ditentukan karena takut kemungkinan ditangkap. Jika Mr Kawer dituntut dan dinyatakan bersalah, ia bisa menghadapi hingga empat tahun penjara.

The Law Society khawatir bahwa Polda Papua gagal untuk mematuhi didirikan hukum Indonesia dalam hal menyelidiki perilaku pengacara, dan bahwa biaya di mana Mr Kawer sedang diselidiki adalah tidak berdasar.

Hukum Indonesia tentang Advokat No 18/2003 menetapkan bahwa pengacara tidak akan dikenakan tindakan pidana atau perdata dalam kaitannya dengan kinerja itikad baik tugas profesionalnya dalam membela klien di pengadilan. The Law Society memahami bahwa ketentuan ini baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam kiamat yang No. 26 / PUU-XI / 2013.
Selain itu, Pasal 12 (2) Deklarasi PBB tentang pembela hak asasi manusia menyerukan kepada negara-negara untuk "mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin perlindungan oleh pejabat yang berwenang dari setiap orang, secara individu dan dalam hubungannya dengan orang lain, kekerasan, ancaman , pembalasan, de facto atau de jure diskriminasi yang merugikan, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai konsekuensi dari latihan yang sah nya hak sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi ini. "

The Law Society meminta bahwa Anda juga mempertimbangkan Prinsip 16, 20 dan 28 dari Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara. Prinsip 16 negara:

Pemerintah harus menjamin bahwa pengacara (a) mampu melakukan semua fungsi profesional mereka tanpa intimidasi, gangguan, usikan atau gangguan yang tidak benar; (b) dapat melakukan perjalanan dan untuk berkonsultasi dengan klien mereka secara bebas baik di dalam negeri sendiri dan luar negeri; dan (c) tidak akan menderita, atau diancam, penuntutan atau administratif, ekonomi atau sanksi lainnya untuk tindakan yang diambil sesuai dengan yang diakui profesional tugas, standar dan etika.
Prinsip 20 negara:

Pengacara akan menikmati kekebalan sipil dan pidana untuk laporan yang relevan dilakukan dengan itikad baik atau pembelaan lisan atau penampilan profesional mereka di depan pengadilan, pengadilan atau otoritas hukum atau administratif lainnya.
Prinsip 28 negara:

Proses disipliner terhadap para pengacara harus dibawa sebelum komite disiplin yang berimbang didirikan oleh profesi hukum, sebelum otoritas hukum yang independen, atau di depan pengadilan, dan harus tunduk pada judicial review independen.

The Law Society mendesak pemerintah Indonesia untuk:
a) Menghentikan penyelidikan melanggar hukum Gustaf Kawer segera;
b) Menjamin dalam segala situasi integritas fisik dan psikologis dari Gustaf  Kawer;
c) Menjamin semua hak prosedural yang harus diberikan kepada Gustaf Kawer, dan pembela hak asasi manusia di Indonesia;
d) Melakukan investigasi yang adil, tidak memihak dan independen ke setiap dugaan penyimpangan dalam penyelidikan Gustaf Kawer, untuk mengidentifikasi semua mereka yang bertanggung jawab, membawa mereka ke pengadilan dan berlaku untuk mereka perdata, pidana dan / atau sanksi administratif yang diberikan oleh undang-undang;
e) Menjamin bahwa reparasi yang memadai akan diberikan kepada Gustaf Kawer jika ia ditemukan menjadi korban pelanggaran;
f) Mengakhiri semua tindakan pelecehan terhadap Gustaf Kawer, serta pembela HAM lainnya di Indonesia;
g) Memastikan dalam segala situasi menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan instrumen internasional.

* The Law Society of Upper Canada adalah badan selama lebih dari 47.000 pengacara dan 6.000 paralegal di provinsi Ontario, Kanada. Bendahara adalah kepala Law Society.
Mandat Masyarakat Hukum adalah untuk mengatur profesi hukum untuk kepentingan umum dengan menjunjung tinggi independensi, integritas dan kehormatan profesi hukum untuk tujuan memajukan penyebab keadilan dan supremasi hukum.

SUMBER: Hukum Masyarakat dari Upper Kanada


Untuk informasi lebih lanjut: Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Lisa Hall at 416-947-7625 atau lhall@lsuc.on.ca .; The Law Society of Upper Canada, Osgoode Hall, 130 Queen Street West, Toronto, ON, M5H 2N6.
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA