Massa AMP Saat Membacakan Pernyataan Sikap (Doc:AMP) |
Pasca terjadinya
bentrokan antara massa Paksi Katon dan massa Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] di
Jl. Kusumanegara, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 06 Agustus 2014,
yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua belah pihak, Kepolisian
Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) lewat kabit humasnya AKBP Anny
Pujiastuti menyesalkan kejadian tersebut, seperti yang diberitakan oleh http://beritajogja.co.id pada tanggal 07/08/2014
“Ormas nggak boleh menghadang demonstrasi, Sweeping aja nggak boleh, apalagi
menghadang,” kata kabid humas Polda DIY ketika ditemui wartawan berita jogja di
kantor Polda DIY.
Dalam pernyataannya,
kabid humas Polda DIY juga menyatakan bahwa “Sekarang selama itu tidak
memprovokasi, mengajak masyarakat melawan pemerintah yang sah, atau pidana
hukum kita tidak bisa. Kalau aksi merusak pun tidak boleh main hakim
sendiri,”dikutip dari http://beritajogja.co.id.
Pernyataan serupa
sebenarnya juga pernah disampaikan oleh kabid humas polda AKBP Anny
Pujiastuti, ketika Paksi Katon kembali menghadang aksi Aliansi Mahasiswa Papua
[AMP], saat menggelar aksi pada tanggal 14 Juli 2014 silam. Ketika itu, massa
aksi AMP dihadang oleh massa Paksi Katon di Jl. Kusumanegara, ketika hendak
menuju titik nol KM (Kantor Pos Besar), Malioboro, namun aksi tersebut dihadang
oleh Paksi Katon, sehingga massa AMP hanya bisa menggelar aksi di tempat
penghadangan hingga selesai.
Aksi penghadangan
yang dilakukan oleh massa Paksi Katon pada tanggal 15 Juli 2014, ternyata
sampai juga ke telinga Polda DIY, sehinggo Polda DIY lewat Kabid Humas Polda
mengeluarkan pernyataan penyesalan atas apa yang dilakukan Paksi Katon terhadap
aksi AMP.
Namun sayangnya,
pernyataan penyesalan yang disampaikan oleh Polda DIY pada tanggal 15 Juli 2014
itu, terkesan hanyalah upaya Polda DIY untuk mencuci tangan atau melakukan
pencitraan belaka, sebab jika memang Polda DIY menyesalkan dan bahkan
menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Paksi Katon, dalam menghadang aksi
AMP, yang jelas-jelas telah membungkam ruang demokrasi dan kebebasan
berekspresi di Yogyakarta, maka sudah seharusnya pernyataan tersebut tidak
hanya sekedar pernyataan belaka saja, namun seharusnya pernyataan Kabid Humas
Polda DIY itu, dapat menjadi pegangan bagi anggotanya yang ditugaskan untuk
mengawal aksi-aksi AMP di hari-hari selanjutnya.
Tetapi nyatanya,
tindakan aparat kepolisian yang bertugas dilapangan , saat Aliansi Mahasiswa
Papua [AMP] menggelar aksi pada tanggal 06 Agustus 2014 tidak sesuai dengan
pernyataan Kabid Humas Polda pada tanggal 15 Juli 2014. Dimana pada tanggal 06
Agustus, ketika massa AMP hendak menggelar aksi untuk mengemukanan Aspirasi
Rakyat Papua di mukan umum, dan hendak menyampaikan kondisi terkini yang ada di
Papua, massa Paksi Katon kembali melakukan penghadangan terhadap massa aksi
AMP, tepatnya di titik yang sama ketika penghadangan pada tanggal 15 Juli 2014.
Melihat penghadangan
yang dilakukan oleh Paksi Katon, massa AMP akhirnya melakukan negosiasi dengan
pihak kepolisian yang saat ini telah banyak dilokasi penghadangan, namun dalam
negosiasi pertama, tidak dicapai kesepakatan antara kepolisian dan negosiator
AMP, sehingga negosiator AMP memberikan waktu 5 menit kepada kepolisian untuk
bernegosiasi dengan pihak Paksi Katon. 5 Berakhir, negosiator AMP kembali mendatangi
kepolisian dan bertanya terkait negosiasi yang dilakukan antara Polisi dan
Paksi Katon, namun dalam negosiasi kedua tersebut, kepolisian tidak memberikan
jawaban yang memuaskan, sehingga negosiator AMP mempertanyakan apakah massa
Paksi Katon memiliki surat izin untuk menggelar aksi atau tidak ? namun
pernyataan kepolisian justru sangat aneh, dimana kepolisian seakan menantang
menyatakan "Jika mereka tidak memiliki surat Izin aksi gimana ?" kata
komandan lapangan polisi yang bertugas saat itu. Mendengar pernyataan tersebut,
negosiator AMP menyatakan bahwa "saya hanya dipercayakan oleh kawan-kawan
saya untuk melakukan negosiasi dengan batasan waktu yang sudah ditentukan, dan
jika negosiasi ini tidak dicapai kesepakatan, maka sepenuhnya saya serahkan
kepada massa aksi," kata negosiator AMP, sambil berjalan menyampaikan
hasil negosiasi kepada massa aksi.
Karena tidak adanya
kesepakatan yang dicapai antara negosiato AMP, Kepolisian dan Paksi Katon, maka
kericuhanpun tidak dapat terhindarkan lagi, massa AMP yang sudah bertahan untuk
terus menggelar aksi hingga titik Nol kilo meter, sesuai surat pemberitahuan
yang diberikan kepada kepolisian resort kota Yogyakarta, akhirnya mendobrak
balikade kepolisian dan bentrokan antara massa AMP dan Paksi Katonpun terjadi
seketika itu juga.
Dalam bentrokan yang
terjadi, sebanyak 5 orang massa AMP menjadi korban akibat bentrokan yang
terjadi saat itu, dimana dua orang terkena pukulan aparat polisi dan paksi
katon, satu lagi terkena tembakan peluru karet, satu orang lainnya terkena
injakan sepatu laras polisi, serta satu orang yang bertugas sebagi negosiator
saat itu digorok dengan sebuah pisau di bagian leher oleh massa Paksi Katon.
Bentrokan yang terjadi saat itu, polisi yang ada justru ikut menyerang massa
aksi AMP, dengan melakukan pemukulan terhadap sejumlah massa aksi AMP, dan
bahkan mengeluarkan tembakan peluru karet, yang diarahkan kepada sala satu
massa aksi AMP.
Dengan melihat
kronologis singkat terjadinya bentrokan antara massa aksi AMP dan massa Paksi
Katon pada tanggal 06 agustus lalu, dan dengan melihat rentetan penghadangan
yang terus dilakukan oleh massa Paksi Katon terhadap aksi AMP, serta dengan
melihat sikap kepolisian yang tidak dapat berbuat apa-apa saat melihat
penghadangan aksi AMP oleh Paksi Katon, maka dapat disimpulkan bahwa pernyataan
Kabid Humas Polda DIY kepada wartawan hanyalah sebuah ungkapan yang dikeluarkan
oleh pihak Polda DIY, untuk melakukan pencucian tangan, demi melakukan sebuah
pencitraan belaka!.
Untuk itu, jika
memang apa yang dinyatakan oleh Polda DIY kepada wartawan http://beritajogja.co.id pada tanggal 15 Juli 2014 dan 06
Agustus 2014 adalah merupakan sikap Polda DIY dalam menjunjung nilai-nilai
demokrasi di Yogyakarta, maka kami menantang seluruh Jajaran Kepolisian Daerah
Istimewah Yogyakarta (Polda DIY), untum membuktikan pernyataannya kepada
wartawan pada tanggal 15 Agustus 2014 mendatang, saat Aliansi Mahasiswa Papua
[AMP] menggelar aksi peringati 52 Tahun New York Agreement. [rk]
Sumber: www.opinipapua.tk
0 komentar:
Posting Komentar