HAK BANGSA PAPUA BARAT, SEBAGAI NEGARA JAJAHAN BARU - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » » HAK BANGSA PAPUA BARAT, SEBAGAI NEGARA JAJAHAN BARU

HAK BANGSA PAPUA BARAT, SEBAGAI NEGARA JAJAHAN BARU

Written By Suara Wiyaimana Papua on Rabu, 21 Mei 2014 | Rabu, Mei 21, 2014

Herman Wayoi, tokoh pendiri 
Partai Nasional Papua, 1960. (Jubi/dam)


Jayapura, 20/5 (Jubi)-Mendiang Herman Wayoi tokoh pendiri Partai Nasional Papua, 1960 menyebutkan hak dari Papua Barat sebagai suatu negara dan bangsa juga memperoleh dukungan dalam Hukum Internasional sebagai suatu bangsa jajahan baru di bawah prinsip-prinsip hukum Internasional.

“Praktek-praktek seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam hukum Internasional. Terakhir hanya Bangladesh dan Eriteria merupakan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktek Hukum Internasional,”tulis Herman Wayoi dalam makalah berjudul Quo Vadis Papua yang diserahkan secara utuh kepada Presiden RI Ketiga Prof Dr BJ Habibie bersama tim 100 saat menghadap di Istana Negara di Jakarta, 25 Februari 1999.
Menurut Wayoi hak tersebut diberikan dan berlaku jika negara paska kolonial membuat diskriminasi dan menekan suatu kelompok tertentu di dalam negaranya.
“Negara dan bangsa Papua Barat yang telah diserahkan dibenarkan di dalam kriteria seperti itu untuk dekolonisasi paska kolonial,”tulisnya seraya menegaskan kenyataannya bahwa tuntutan untuk menentukan nasib sendiri dalam situasi yang non kolonial atau situasi paska kolonial semakin berkembang baik secara jumlah maupun intensitasnya.
“Hal ini juga sama benarnya bahwa penentuan nasib sendiri yang eksternal ( di dalam negara yang ada). Pemisahan diri Bangladesh dari Pakistan Barat menggambarkan, kemungkinan tentang penentuan nasib sendiri dalam situasi paska kolonial,”tulis Herman Wayoi.
Menurut tokoh Papua yang pernah mendekam dalam penjara tahanan politik Pepera 1969 di Ifar Gunung, apa yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat tidak hanya suatu pelanggaran terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) tentang dekolonisasi, tetapi juga suatu tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum dalam Hukum Internasional.
“Oleh karena itu, Pepera dinyatakan secara tepat sebagai ACT OF NO CHOICE(Tidak Ada Penentuan Pendapat Rakyat). Klaim atau tuntutan Indonesia atas Papua Barat untuk itu, tidak berlaku berdasarkan Hukum Internasional dan tidak memiliki efek hukum, “tulis Herman Wayoi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk alasan tersebut, maka PBB dan masyarakat Internasional perlu meninjau dukungannya, Papua Barat adalah bagian dari Republik Indonesia dan mendaftarkan kembali Papua Barat ke dalam daftar negara-negara yang belum merdeka.
Pdt Socratez Sofyan Yoman mengatakan sampai saat ini masih saja terjadi diskriminasi misalnya dalam dialog Aceh dan Pemerintah Jakarta. “Kalau Aceh bisa diberikan dialog berkali-kali, mengapa rakyat Papua tidak diberi kesempatan dialog,”tulis Yoman dalam bukunya berjudul Pepera 1969 di Papua Barat Tidak Demokratis. Dia menegaskan kalau cara-cara ini masih tetap dipertahankan sampai kapan pun program pemerintah terhadap Papua sulit berjalan mulus.
Bukan hanya itu saja, pendirian partai politik lokal di Papua termasuk program rekonsiliasi dan pengadilan HAM masih berjalan di tempat. Berbeda dengan Aceh, terdapat partai politik lokal yang semuanya termasuk anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gubernur Nangroe Aceh Darusalam(NAD) adalah pentolan GAM. Kondisi ini jelas berbeda dengan Papua untuk menjadi anggota MRP saja tak satupun bekas anggota Organisasi Papua Merdeka(OPM) yang diberikan peluang. Apalagi anggota Dewan Adat Papua(DAP) yang telah dilabeli separatis.
Pakar antropologi Indonesia, alm Prof Dr Koentjaraninggrat dalam artikelnya berjudul Perang Suku Bangsa di Yugoslavia menulis masalah hubungan antar suku bangsa dan agama di Indonesia agak jauh lebih beruntung.
Hanya saja begawan antropolog itu mengingatkan bahwa ada tiga hal yang maha penting yang senantiasa perlu dihindari. Pertama, upaya memaksakan konsep mengenai nilai-nilai budaya kepada penduduk yang dipandang “terbelakang” seperti yang masih dilakukan terhadap penduduk bekas Provinsi Timor Timur dan Papua.
Kedua mendiskiriminasikan sesama warga bangsa Indonesia, seperti yang secara sadar ataupun tidak sadar masih saja dilakukan. Ketiga, menjaga agar kesenjangan antara daerah yang cepat maju dengan yang lambat maju tidak menjadi terlalu besar. (Jubi/dominggus a mampioper)

Sumber: tabloidjubi.com
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA