Ilustrasi |
Jayapura, 4/4 (Jubi) – Penyiksaan dan
penganiayaan oleh aparat kepolisian Jayapura terhadap dua aktivis mahasiswa,
Alfares Kapissa dan Yali Wenda, disebutkan oleh Amnesty Internasional (AI)
sebagai praktek sangat mengerikan dan merupakan kejahatan di bawah hukum
internasional.
“Pihak berwenang Indonesia terus menggunakan
undang-undang untuk mengkriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai di Papua,”
kata Josef Benedict, juru kampanye Amnesty Internasional, melalui rilis kepada
Jubi (4/4).
Amnesty International, kata Josef, telah
mendokumentasikan kasus-kasus pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekerasan
yang tidak perlu atau berlebihan, sebagaimana juga penyiksaan dan penganiayaan
terhadap beberapa aktivis politik yang beraktifitas secara damai selama
penangkapan, penahanan, dan interogasi oleh aparat keamanan di Papua.
“Kejadian ini merupakan pengingat terkini atas
berlanjutnya penggunaan penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat keamanan
Indonesia.” kata Josef .
Meski ada janji yang terus menerus dinyatakan
pihak berwenang Indonesia untuk membawa para pelaku mempertanggungjawabankan
tindakannya, tambahnya, seringkali tidak ada penyelidikan yang independen.
“Dan mereka yang bertanggung jawab jarang dibawa ke muka hukum di depan sebuah pengadilan yang independen.” ujar Josef.
“Dan mereka yang bertanggung jawab jarang dibawa ke muka hukum di depan sebuah pengadilan yang independen.” ujar Josef.
Amnesty International menyerukan sebuah
investigasi yang dipimpin oleh pihak sipil yang independen dan imparsial,
dilaksanakan terhadap tuduhan-tuduhan pada pihak berwenang di Indonesia ini dan
hasilnya harus diumumkan kepada publik. Dan mereka yang bertanggung jawab atas
kejahatan ini harus dibawa ke muka hukum dan para korban diberikan reparasi.
Seperti
diberitakan media ini, dua mahasiswa, Alfares Kapissa dan Yali Wenda diduga
disiksa atau dianiaya setelah mereka ditangkap pada 2 April 2014 karena
memimpin demonstrasi menyerukan pembebasan tahanan-tahanan politik Papua.
Keduanya mengaku polisi menendang dan memukul mereka dengan popor senjata
selama ditahan oleh polisi. Keduanya dilepas sehari setelahnya. (Jubi/Victor Mambor)
Sumber: www.tabloidjubi.com
0 komentar:
Posting Komentar