Holandia, 15 Agustus 2026 - Tindakan Brutal Aparat Terhadap Aksi Damai Mahasiswa.
Hari ini, Negara kembali mempertontonkan wajah Kekerasannya di Tanah Papua.
Aksi damai yang dimotori Komite Nasional Papua Barat [KNPB] bersama Badan Eksekutif Mahasiswa [BEM] dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa [MPM] Universitas Cendrawasih untuk memperingati Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mereka nilai ilegal, DIBUBARKAN SECARA BRUTAL DAN TIDAK PROPORSIONAL.
Ini bukan pembubaran, ini adalah KEKERASAN NEGARA.
Fakta lapangan Sementara
Aparat gabungan melakukan pemukulan brutal, penembakan peluru karet, gas air mata, dan water cannon terhadap massa aksi damai di Holandia.
Wakil Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Frengky Kabak dan beberapa mahasiswa lain menjadi korban pemukulan.
Wakil Ketua BEM saat ini dirawat di RSUD Abepura akibat luka tembak di kaki. Jenis peluru masih menunggu keterangan resmi medis. Ini adalah indikasi penggunaan kekuatan berlebihan yang mengarah pada pelanggaran HAM berat.
Kami bertanya, Sejak kapan menyampaikan pendapat di kampus sendiri menjadi kejahatan yang harus dibalas dengan peluru?
Dengan adanya Fakta kekerasan aparat kepolisian Polresta Kota Jayapura.
Negara Gagal Total Melindungi Hak Konstitusional.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Pembubaran aksi damai di lingkungan Universitas Cendrawasih adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Pendekatan Militeristik Tidak Pernah Berubah.
15 Agustus adalah momentum historis dan politik bagi orang Papua. Negara seharusnya menjawab dengan dialog, bukan dengan pentungan, gas, dan peluru. Ini membuktikan bahwa Papua masih diperlakukan sebagai Daerah Operasi Militer, bukan sebagai warga negara yang setara.
Kampus Bukan Medan Perang.
Universitas Cendrawasih adalah ruang akademik, ruang nalar kritis. Menyerang BEM di kampus sendiri adalah serangan terhadap kebebasan akademik dan upaya sistematis membungkam mahasiswa Papua.
HENTIKAN KEKERASAN! Tarik seluruh aparat bersenjata dari lingkungan Universitas Cendrawasih.
KAPOLDA PAPUA BERTANGGUNG JAWAB. Usut dan pidanakan pelaku lapangan dan pemberi perintah penembakan terhadap Frengky Kabak dan mahasiswa lainnya. Tidak ada impunitas.
AKSES KESEHATAN DAN BANTUAN HUKUM. Pastikan korban mendapatkan perawatan medis maksimal, visum et repertum, dan pendampingan hukum tanpa intimidasi.
KOMNAS HAM RI, KOMNAS HAM PAPUA, DAN LPSK segera turun melakukan investigasi independen dan perlindungan saksi.
Jayapura, 15 Agustus 2026
Tim Advokasi untuk Papua.






0 komentar:
Posting Komentar