Badan Pengurus Wilayah—Komite Nasional Papua Barat [BPW-KNPB] Wilayah Nabire.
KONFERENSI PERSS!
Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat [KNPB] wilayah Nabire. Dengan tegas menyatakan sikap politik dan Penolakan bahwa Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Maka Konsep Penyelesaian Masalah Melalui Pendekatan Pembangunan dan Kesejahteraan adalah Kerangka Pendudukan Ilegal di Papua Barat.
Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat [BPW-KNPB] dengan tegas dan Menegaskan dengan Menyoroti Kunjungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesai Menjelang HUT RI 17 Agustus 2026 di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah Bersama Tim Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Untuk Membuka Ruang Dialog dan Melibatkan Organisasi
Strategi termasuk Komite Nasional Papua Barat [KNPB] dalam Membahas Peta Jalan Untuk Penanganan pengunsian, Penghentian Kekerasan guna Mensepakati Perdamaian Papua yang Berkelanjutan. Maka Dalam Siaran Perss ini, Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat Wilayah Nabire. Secara
Organisasi atas Nama Rakyat Bangsa Papua, Kami dengan Tegas Menolak Rencana Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang di Pimpinan Oleh Velix Wainggai dan Mentri Hak Asasi Manuis HAM Republik Indonesai yang di Pimpinan Oleh Natalius Pigai dalam Rangka Pendataan Ulang Tentang Pengungsian Warga Sipil Papua di Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Maibrat Untuk Kepentingan Pembangunan dan Ksejahteraan Rakyat Papua tanpa membahas Akar Konflik di Papua.
Kepada Pemerinatah Republikan Indonesai dalam hal ini lembaga Negara Seperti, Komite Eksekutif
Percepatan Pembangunan Papua dan Kementrian Hak Asasi Manuisa HAM Republik Indonesai, perlu Jujur Tentang Akar Konflik Bersenjata Antara Tentara Nasional Indonesai TNI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB yang mengakibatkan Korban Penembakan dan Pengunsian
Rakyat Sipil di Papua Barat, ini terjadi karena Hak Penentuan Nasib Sendiri yang belum Pernah dilaksanakan Sesuai dengan Perjanjian Internasional yaitu; New York 15 Agustus 1962 dan Oprasi Trikora 19 Desember 1961 yang mengaggalkan Penentuan Pendapat Rakyat PEPERA 1969 yang tidak di laksanakn dengan Mekanime Persikatan Bangsa – bangsa PBB. Jadi ini menjadi akar konflik Utama selama 65 Tahun di Tanah Papua.
Jadi, Tawaran Pemerinatah Pusat Tentang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Papua itu Bukan Kerang Penyelesaian Akar Konflik Papua tapi itu kerangka pendudukan Ilegal di Papua, maka Pemerinatah Republik Indonesai dan Bangsa Papua Sepakati Metode Penyelesaian Konflik dengan Para Pihak yang netral Untuk memediasi penyelesaian Konflik Papua di bawah mekanisme Internasional yang Netral.
Maka Dalam Siaran Perss ini, Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat [BPW-KNPB] Wilayah Nabire menegaskan bahwa perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan untuk menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu:
Pertama; Komite Nasional Papua Barat menolak dengan tegas upaya yang sedang didorong oleh Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Mentri Hak Asasi Manusia untuk Pendataan
Pengunsian Warga sipil Papua di wilayah Konflik. Upaya pendataan itu memiliki tujuan politik penaklukan terhadap perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri melalui pendekatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi di Papua Barat.
Kedua; Komite Nasional Papua Barat menolak dengan tegas keterlibatan para aktor yang
mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama bersama Kementrian HAM RI dan Komite Exekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam penanganan masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik.
Ketiga: Komite Nasional Papua Barat menetapkan jumlah angka pengunsian di wilayah konflik di Papua Barat adalah 125.931 Orang, jadi secara tegas kami menolak untuk tidak melakukan Pendataan
baru oleh pihak negara melalui lembaga negara sebagai data pembanding Pengunsian di Papua Barat untuk memperkuat Posisi Pemerintah Jakarta untuk Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Papua.
Keempat; KNPB Desak; atas Nama kemanusiaan keadilan dan perdamaian kepada Para Pemimpin Politik Forum Negara-Negara Pasifik, Afrika dan Karibia mendesak pemerintah Indonesia untuk
memberi akses kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk
melakukan assessment terhadap masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik dan melakukan investigasi terhadap kejahatan kemanusiaan dan militerisme di Papua Barat.
Kelima: KNPB Berjuang untuk Tinjau Kembali Pelanggran Hukum dan Politik Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri yang belum di laksanakan sesuai dengan Perjanjian Internasional yaitu; New York 15 Agustus 1962.
Keenam; Komite Nasional Papua Barat, Menolak Dialog Papua dan Jakarta tapi kami Sepakat dengan cara penyelesaian konflik Papua melalui Perundingan Internasional yang di mediasi oleh pihak ketiga yang netral dalam mekanisme Internasional.
Ketuju: Kami Komite Nasional Papua Barat Wilayah Nabire, mendukung penuh bahwa status Papua adalah Konflik Bersenjata Non-Internasional. Kelompok bersenjata non-negara yang cukup terorganisasi, yaitu TPNPB melawan Negara. Oleh karena itu kami minta negara segera mengakuinya agar para pihak mematuhi hukum Humaniter internasional dan Ham serta terbukanya akaes kemanusiaan Internasional yang independen Seperti Komisioner Tinggi HAM PBB (UN OHCHR) dan Palang
Merah Internasional untuk terlibat dalam menangani masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik.
Demikian Konferensi Perss Hari ini, Kami Sampaikan atas Nama Rakyat Bangsa Papua di keluarkan Oleh Media Nasional, Komite Nasional Papua Barat [KNPB], Kami Mengucapkan Terima Kasih
Kepada Rekan-rekan Media yang akan Meliputinya.
Dikeluarkan: Nabire, west Papua, Pada Tanggal: 23 Agustus 2026
Badan Pengurus Wilayah
Komite Nasional Papua Barat [BPW-KNPB] Wilayah Nabire
Jeckson Adii
Ketua I KNPB Nabire
West Papua National Comitte News
News KNPB - Nabire


0 komentar:
Posting Komentar