BBC News Indonesia : Sehari setelah diterbangkan dari Kota Sorong, Papua Barat Daya, empat orang tersangka makar langsung dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/08). Di ruangan sidang, mereka menuntut sidang ditunda karena tanpa didampingi pengacara.
Salah satu kuasa hukum keempat tersangka, Yan Warinussy, mengaku tidak dapat mendampingi kliennya saat sidang perdana di PN Makassar, Sulawesi Selatan.
Musababnya, Yan mengaku baru diberitahu oleh tim Kejaksaan Negeri Sorong tentang jadwal sidang itu pada Rabu (27/08) malam, pada dia tinggal di Papua Barat Daya.
Sesuai aturan yang ada, terdakwa harus didampingi pengacara untuk kasus-kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Dan kasus makar itu ancaman hukumnya lima tahun ke atas," kata Yan.
Rupanya, para terdakwa di ruangan sidang kemudian meminta agar sidangnya ditunda. Mereka mengulangi alasannya.
Dihubungi secara terpisah, salah satu jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Harlan, membenarkan bahwa sidang pada Kamis (29/08) di PN Makassar diagendakan membacakan dakwaan jaksa penuntut.
Namun, menurutnya, empat orang tersangka meminta sidang ditunda dan permintaan ini dikabulkan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Sehingga ditunda ke persidangan selanjutnya [pada 8 September 2025]," kata Harlan kepada BBC News Indonesia, Kamis (29/08) sore, melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, empat warga Sorong, yaitu Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai telah dinyatakan tersangka makar oleh kepolisian setempat.
Status itu disematkan kepada mereka usai mengirimkan surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Gubernur Papua Barat Daya pada 14 April 2025.
Isi suratnya meminta sang gubernur memfasilitasi perundingan damai antara Presiden Prabowo dan Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut.
Alih-alih permintaan dipenuhi, kempatnya belakangan justru ditangkap dan dijadikan tersangka kasus makar.
Dalam perjalanannya, lokasi persidangan dipindah dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan, karena "alasan keamanan dan lain-lain".
Pada Rabu (27/08) pagi, dalam pengawalan ketat aparat polisi dan TNI, empat tersangka diterbangkan ke Makassar. Putusan pemindahan lokasi persidangan inilah yang memantik protes masyarakat Sorong pada Rabu (27/08).
Dalam unjuk rasa yang diwarnai bentrokan itulah polisi menangkap setidaknya 10 orang usai unjuk rasa tersebut, yang kemudian diprotes oleh pegiat HAM dan kelompok-kelompok sipil di Papua.
Selengkapnya: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgj94mg0jgo
0 komentar:
Posting Komentar