Serius tuntut pengungkapan teror molotov, Jubi tunjuk tim kuasa hukum - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » Serius tuntut pengungkapan teror molotov, Jubi tunjuk tim kuasa hukum

Serius tuntut pengungkapan teror molotov, Jubi tunjuk tim kuasa hukum

Written By Suara Wiyaimana Papua on Jumat, 25 Oktober 2024 | Jumat, Oktober 25, 2024


Jayapura, Jubi – Media Jujur Bicara atau Jubi menunjuk tim kuasa hukum dalam upaya menuntut pengungkapan kasus pelemparan molotov ke Kantor Redaksi Jubi. Penunjukan tim kuasa hukum itu dilakukan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (23/10/2024).

Penunjukan kuasa hukum itu dilakukan oleh Direktur PT Media Jubi Papua, Hana Damimetou dan Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay. Tim itu dibentuk sebagai respons atas pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024. Kasus itu telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mengatakan penunjukan kuasa hukum itu dilakukan karena Jubi serius menuntut polisi mengungkap kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi. Tim kuasa hukum itu akan mendampingi Jubi dalam semua proses untuk mengungkap kasus teror itu.

Saat menyampaikan laporan polisi kepada Polda Papua, advokat dari Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua dan organisasi pers seperti AJI Jayapura, PWI Papua, IJTI Papua -Maluku sudah turut mendampingi,” kata Bisay usai penunjukan tim kuasa hukum itu.

Bisay menyatakan kasus pelemparan molotov ke Kantor Redaksi Jubi itu adalah kasus yang khusus dan serius. Oleh karena itu, Jubi menunjuk sejumlah advokat dari berbagai lembaga untuk mendampingi Jubi.

Pada Rabu, Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menggelar demonstrasi damai di Kota Jayapura. Sejumlah jurnalis Jubi turut serta dalam demonstrasi itu

Setelah aksi demo damai itu, dilanjutkan audensi bersama Wakil Kepala Polda Papua dan jajarannya. [Setelah itu], kami memberikan kuasa kepada tim hukum,” ujarnya.

Direktur PT Media Jubi Papua, Hana Damimetou mengatakan pemberian kuasa itu sebagai kepercayaan dan bukti keseriusan Jubi untuk mengungkap kasus pelemparan molotov hingga tuntas. “Hari ini kami berikan surat kuasa untuk [tim] hukum mendampingi Jubi, sehingga semua proses bisa berjalan. Harapan kami, pelaku dan motif di balik pelemparan molotov bisa terungkap,” kata Damimetou.

Direktur Perkumpulan Advokad Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer selalu salah satu penerima kuasa mengatakan Jubi bersama tim koalisi hukum akan bersama-sama mengungkap pelaku pelemparan molotov itu.

“[Upaya] sudah dilakukan sejak awal, baik dalam jumpa pers bersama koalisi dan aksi dan bertemu dengan Wakapolda Papua beserta jajarannya. Saya pikir itu progres yang cukup baik,” kata Kawer.

Kawer menyatakam tim hukum itu akan mengawal polisi menyelidiki kasus pelemparan molotov tersebut. “Kami perlu terus kawal, supaya kepolisian betul-betul melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap semuanya,” katanya.

Menurutnya, polisi menunjukkan upaya yang serius dalam mengungkap kasus itu, karena membentuk tim penyidik gabungan dari Kepolisian Daerah Papua, Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Detasemen Khusus 88 Anti Teror, dan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz. “Kami harapkan implementasinya juga serius, dalam arti pelakunya bisa diungkap dalam waktu singkat,” katanya.

Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Pers atau PBHP Tanah Papua, Simon Patirajawane menyatakan bahwa tim hukum itu juga akan didukung pula oleh sejumlah lembaga bantuan hukum di luar Papua. “Ada beberapa lembaga [bantuan] hukum di luar Papua siap untuk ikut dalam litigasi untuk kasus teror itu,” katanya

Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA