Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB-OPM Mayor Jenderal Teryanus Satto membacakan surat yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi. [dok.TPNPB] |
Surat
TPNPB-OPM Untuk Jokowi: Setop Trans Papua, Hak Kami untuk Merdeka
Perang tidak akan
berhenti sampai pada sebelum tuntutan dan permintaan TPNPB di laksanakan oleh
pemerintah Indonesia.
Suara.com - Konflik bersenjata antara TNI dan Tentara Pembebasan
Nasional PapuaBarat
di lokasi pembangunan jembatan jalan Trans Papua ruas Distrik Mbua, Kabupaten
Nduga, Minggu dan Senin (2-3/12) awal pekan lalu, menimbulkan korban jiwa yang
tak sedikit.
Dalam pertempuran tersebut, sedikitnya
20 orang tewas. Setelah penyerangan itu, ketika TNI menyeruak masuk ke wilayah
Yigi dan Mbua,TPNPB/Organisasi Papua
Merdekamengklaim 6 warga sipil Jadi korban.
Dua di antaranya adalah aparat Desa
Kunjongdumu dan Desa Wuridlak, tewas di tempat. Sementara 4 lainnya dalam
keadaan kritis.
Juru Bicara Komando Nasional TPNPB-OPMSebby Sambom, Selasa (11/12/2018),
mengatakan, konflik bersenjata di daerah tersebut disebabkan pemerintah
Indonesia tak memahami keinginan rakyat Papua.
”Pemerintah Indonesia dengan
presidennyaJokowi, harus
memahami, keinginan rakyat Papua adalah mendapatkan hak politik penentuan nasib
sendiri, self determination, seperti yang didapatkan rakyat Indonesia semasa
melawan penjajahan Belanda,” kata Sebby.
Karenanya, Sebby mengatakan
program-program pembangunan alias developmentalisme yang diterapkan sejak era
Orde Baru hingga Jokowi di tanah Papua adalah kesia-siaan.
Pasalnya, kata Sebby, seluruh
program pembangunan yang bertumpu pada pembuatan infrastruktur tersebut bukan
solusi atas persoalan perampasan tanah, hak sosial kebudayaan, dan politik
bangsa Papua.
Terkait konflik bersenjata di Nduga
dan banyak daerah Papua lainnya, TPNPB-OPM, Selasa, menyebar surat terbuka yang
diteken Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB Mayor Jenderal Teryanus Satto,
dan ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Berikut surat terbuka TPNPB-OPM yang
diterimaSuara.com:
Yang Terhormat,
Tuan Presiden Republik Indonesia
Kami pimpinan Komando Nasional
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM)
menyampaikan dengan hati nurani kepada anda bahwa pembangunan infrastruktur di
Papua Barat adalah bukan tujuan yang di inginkan rakyat bangsa Papua.
Rakyat Papua inginkan hak politik
penentuan nasib sendiri (Self Determination) dan ingin pisah dari Indonesia
untuk merdeka penuh dan berdaulat dari penjajah Indonesia. Penjajahan telah
nyata sejak lama, hal ini tidak bisa di sembunyikan dari fakta Tuan Presiden Republik Indonesia,
bahwa sesungguhnya Indonesia adalah Negara demokrasi. Namun sesungguhnya
demokrasi itu berlaku di wilayah/propinsi lain di Indonesia sehingga di sebut
Demokrasi Indonesia.
Seutuhnya wilayah Papua dan Papua
Barat adalah bukan bagian dari Indonesia, karena dengan alasan bahwa sejak
Indonesia secara paksa menduduki wilayah Papua Barat dengan kekuatan militer
disertai operasi-operasi militer di Papua yang di dukung oleh Amerika Serikat,
dan menyelenggarakan jajak pendapat rakyat Papua di sebut PEPERA pada tahun
1969 adalah cacat hukum dan cacat moral. Penjajahan atas Bangsa Papua sudah
dimulai sejak tahun 1963 sampai saat ini, tahun 2018.
Oleh sebab itu tuan presiden
Republik Indonesia, kami sampaikan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa,
maka bangsa Papua mempunyai hak untuk merdeka dan menjadi sebuah negara yang
berdaulat penuh. Dengan ini, dasar argumentasi tuntutan, tawaran, dan penolakan
kami adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB
1514 tentang pemberian kemerdekaan bagi rakyat dan wilayah jajahan.
- Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional
tentang hak sipil dan politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
yang termuat tentang “Setiap Bangsa Berhak Untuk Menentukan Nasib Sendiri”
- Bentuk perang pada Humaniter internasional yang
mengatur tentang “War of National Liberation” (Perang Pembebasan
Nasional).
- Mukadimah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
alinea kedua “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
maka penjajahan di muka bumi harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan”
- Manifesto politik Bangsa Papua pada 19 Nopember 1961
dan proklamasi kemerdekaan pemerintahan sementara Republik Papua Barat
pada 1 Juli 1971.
- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah tentara
pembebasan bangsa Papua dan Pertahanan Keamanan nasional Papua Barat
sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat
tahun 1971 dan di bentuk pada tanggal 23 Maret 1973.
Berdasarkan dasar argumen yang
rasional di atas maka,TPNPB mengeluarkan sikap sebagai berikut:
Tuntutan TPNPB
- Tarik keluar militer organik dan nonorganik Indonesia
dari wilayah Papua Barat di gantikan dengan pasukan perdamaian
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
- Pemerintah Indonesia wajib menyetujui pelaksanaan
pemilihan bebas Penentuan Nasib
- Sendiri rakyat pribumi Papua Barat (Self
Determination);
- Pemerintahan Daerah Indonesia baik propinsi Papua dan
Papua Barat harus dibekuhkan atau di berhentikan dari status government
dan sepenuhnya di serahkan kepada perwalian PBB;
- Juru runding dalam perjanjian ini adalah wakil militer
Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri dan diplomat OPM yang
berjuang di luar negeri.
- Penandatanganan perjanjian ini di mediasi oleh pihak
ketiga yang netral yaitu PBB, bukan JDP ataupun Pemerintah Indonesia;
- Hal-hal lain menyangkut waktu pelaksanaan Referendum
dan juru runding dapat di ajukan kemudian, apabila Indonesia menyetujui
tuntutan ini.
Permintaan TPNPB
- Hentikan pembangunan jalan trans Papua;
- Tarik gabungan militer Indonesia dari Nduga;
- Indonesia izinkan jurnalis asing meliput di Nduga,
Timika, Puncak Jaya, Paniai dan Lani Jaya;
- Indonesia izinkan United Nation Higher Commissioner for
Refugee (UNHCR) masuk di Nduga untuk mengurus pengungsian warga sipil
pribumi dan non pribumi di Nduga.
- Indonesia izinkan Palang Merah Internasional masuk di
Nduga guna mengevakuasi dan perawatan bagi korban warga sipil di kabupaten
Nduga.
Penolakan TPNPB
- TPNPB menolak permintaan Indonesia untuk menyerah
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- TPNPB menolak upaya Indonesia untuk berdamai dengan
dialog Jakarta-Papua
Sikap TPNPB
- TPNPB tidak akan menyerah dengan alasan apa pun sebelum
kemerderkaan Bangsa Papua terwujud dari penjajahan Indonesia.
- Perang tidak akan berhenti sampai pada sebelum tuntutan
dan permintaan TPNPB di laksanakan oleh pemerintah Indonesia.
- Demikian isi tuntutan, tawaran dan penolakan TPNPB,
untuk itu TPNPB menolak tawaran dalam bentuk apapun selain yang di
cantumkan dalam surat ini.
Apabila pemerintah Indonesia tidak
menyetujui tuntutan dan tawaran ini maka, TPNPB tidak akan berhenti berperang.
Perang melawan militer Indonesia di
Papua akan di lakukan sampai pada puncak tuntutan TPNPB di laksanakan.
0 komentar:
Posting Komentar