Surat TPNPB-OPM Untuk Jokowi: Stop Trans Papua, Hak Kami untuk Merdeka - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » Surat TPNPB-OPM Untuk Jokowi: Stop Trans Papua, Hak Kami untuk Merdeka

Surat TPNPB-OPM Untuk Jokowi: Stop Trans Papua, Hak Kami untuk Merdeka

Written By Suara Wiyaimana Papua on Rabu, 12 Desember 2018 | Rabu, Desember 12, 2018


Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB-OPM Mayor Jenderal Teryanus Satto membacakan surat yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi. [dok.TPNPB]
Surat TPNPB-OPM Untuk Jokowi: Setop Trans Papua, Hak Kami untuk Merdeka
Perang tidak akan berhenti sampai pada sebelum tuntutan dan permintaan TPNPB di laksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Suara.com - Konflik bersenjata antara TNI dan Tentara Pembebasan Nasional PapuaBarat di lokasi pembangunan jembatan jalan Trans Papua ruas Distrik Mbua, Kabupaten Nduga, Minggu dan Senin (2-3/12) awal pekan lalu, menimbulkan korban jiwa yang tak sedikit.

Dalam pertempuran tersebut, sedikitnya 20 orang tewas. Setelah penyerangan itu, ketika TNI menyeruak masuk ke wilayah Yigi dan Mbua,TPNPB/Organisasi Papua Merdekamengklaim 6 warga sipil Jadi korban.

Dua di antaranya adalah aparat Desa Kunjongdumu dan Desa Wuridlak, tewas di tempat. Sementara 4 lainnya dalam keadaan kritis.

Juru Bicara Komando Nasional TPNPB-OPMSebby Sambom, Selasa (11/12/2018), mengatakan, konflik bersenjata di daerah tersebut disebabkan pemerintah Indonesia tak memahami keinginan rakyat Papua.

”Pemerintah Indonesia dengan presidennyaJokowi, harus memahami, keinginan rakyat Papua adalah mendapatkan hak politik penentuan nasib sendiri, self determination, seperti yang didapatkan rakyat Indonesia semasa melawan penjajahan Belanda,” kata Sebby.

Karenanya, Sebby mengatakan program-program pembangunan alias developmentalisme yang diterapkan sejak era Orde Baru hingga Jokowi di tanah Papua adalah kesia-siaan.
Pasalnya, kata Sebby, seluruh program pembangunan yang bertumpu pada pembuatan infrastruktur tersebut bukan solusi atas persoalan perampasan tanah, hak sosial kebudayaan, dan politik bangsa Papua.

Terkait konflik bersenjata di Nduga dan banyak daerah Papua lainnya, TPNPB-OPM, Selasa, menyebar surat terbuka yang diteken Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB Mayor Jenderal Teryanus Satto, dan ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Berikut surat terbuka TPNPB-OPM yang diterimaSuara.com:
Yang Terhormat,

Tuan Presiden Republik Indonesia

Kami pimpinan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyampaikan dengan hati nurani kepada anda bahwa pembangunan infrastruktur di Papua Barat adalah bukan tujuan yang di inginkan rakyat bangsa Papua.

Rakyat Papua inginkan hak politik penentuan nasib sendiri (Self Determination) dan ingin pisah dari Indonesia untuk merdeka penuh dan berdaulat dari penjajah Indonesia. Penjajahan telah nyata sejak lama, hal ini tidak bisa di sembunyikan dari fakta Tuan Presiden Republik Indonesia, bahwa sesungguhnya Indonesia adalah Negara demokrasi. Namun sesungguhnya demokrasi itu berlaku di wilayah/propinsi lain di Indonesia sehingga di sebut Demokrasi Indonesia.

Seutuhnya wilayah Papua dan Papua Barat adalah bukan bagian dari Indonesia, karena dengan alasan bahwa sejak Indonesia secara paksa menduduki wilayah Papua Barat dengan kekuatan militer disertai operasi-operasi militer di Papua yang di dukung oleh Amerika Serikat, dan menyelenggarakan jajak pendapat rakyat Papua di sebut PEPERA pada tahun 1969 adalah cacat hukum dan cacat moral. Penjajahan atas Bangsa Papua sudah dimulai sejak tahun 1963 sampai saat ini, tahun 2018.

Oleh sebab itu tuan presiden Republik Indonesia, kami sampaikan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka bangsa Papua mempunyai hak untuk merdeka dan menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh. Dengan ini, dasar argumentasi tuntutan, tawaran, dan penolakan kami adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 tentang pemberian kemerdekaan bagi rakyat dan wilayah jajahan.
  2. Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang termuat tentang “Setiap Bangsa Berhak Untuk Menentukan Nasib Sendiri”
  3. Bentuk perang pada Humaniter internasional yang mengatur tentang “War of National Liberation” (Perang Pembebasan Nasional).
  4. Mukadimah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea kedua “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa maka penjajahan di muka bumi harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”
  5. Manifesto politik Bangsa Papua pada 19 Nopember 1961 dan proklamasi kemerdekaan pemerintahan sementara Republik Papua Barat pada 1 Juli 1971.
  6. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah tentara pembebasan bangsa Papua dan Pertahanan Keamanan nasional Papua Barat sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat tahun 1971 dan di bentuk pada tanggal 23 Maret 1973.
Berdasarkan dasar argumen yang rasional di atas maka,TPNPB mengeluarkan sikap sebagai berikut:

Tuntutan TPNPB
  1. Tarik keluar militer organik dan nonorganik Indonesia dari wilayah Papua Barat di gantikan dengan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
  2. Pemerintah Indonesia wajib menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas Penentuan Nasib
  3. Sendiri rakyat pribumi Papua Barat (Self Determination);
  4. Pemerintahan Daerah Indonesia baik propinsi Papua dan Papua Barat harus dibekuhkan atau di berhentikan dari status government dan sepenuhnya di serahkan kepada perwalian PBB;
  5. Juru runding dalam perjanjian ini adalah wakil militer Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri dan diplomat OPM yang berjuang di luar negeri.
  6. Penandatanganan perjanjian ini di mediasi oleh pihak ketiga yang netral yaitu PBB, bukan JDP ataupun Pemerintah Indonesia;
  7. Hal-hal lain menyangkut waktu pelaksanaan Referendum dan juru runding dapat di ajukan kemudian, apabila Indonesia menyetujui tuntutan ini.
Permintaan TPNPB
  1. Hentikan pembangunan jalan trans Papua;
  2. Tarik gabungan militer Indonesia dari Nduga;
  3. Indonesia izinkan jurnalis asing meliput di Nduga, Timika, Puncak Jaya, Paniai dan Lani Jaya;
  4. Indonesia izinkan United Nation Higher Commissioner for Refugee (UNHCR) masuk di Nduga untuk mengurus pengungsian warga sipil pribumi dan non pribumi di Nduga.
  5. Indonesia izinkan Palang Merah Internasional masuk di Nduga guna mengevakuasi dan perawatan bagi korban warga sipil di kabupaten Nduga.
Penolakan TPNPB
  1. TPNPB menolak permintaan Indonesia untuk menyerah kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  2. TPNPB menolak upaya Indonesia untuk berdamai dengan dialog Jakarta-Papua
Sikap TPNPB
  1. TPNPB tidak akan menyerah dengan alasan apa pun sebelum kemerderkaan Bangsa Papua terwujud dari penjajahan Indonesia.
  2. Perang tidak akan berhenti sampai pada sebelum tuntutan dan permintaan TPNPB di laksanakan oleh pemerintah Indonesia.
  3. Demikian isi tuntutan, tawaran dan penolakan TPNPB, untuk itu TPNPB menolak tawaran dalam bentuk apapun selain yang di cantumkan dalam surat ini.
Apabila pemerintah Indonesia tidak menyetujui tuntutan dan tawaran ini maka, TPNPB tidak akan berhenti berperang.

Perang melawan militer Indonesia di Papua akan di lakukan sampai pada puncak tuntutan TPNPB di laksanakan.


Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA