Bagi selebaran sambut Hari HAM, 31 orang dibawa ke Polres Jayawijaya
Wamena, Jubi – Sebanyak 31 orang aktivis Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) wilayah Lapago, Rabu (7/12/2016) dibawa ke Mapolres Jayawijaya
setelah sebelumnya melakukan aksi pembagian selebaran tentang rencana
demo damai 10 Desember 2016 untuk peringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM)
sedunia.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba kepada
wartawan di Mapolres Jayawijaya menjelaskan bahwa 31 aktivis KNPB
tersebut dibawa ke Polres bukan untuk dimintai keterangan, melainkan
untuk berkoordinasi terkait aksi pembagian selebaran tersebut.
“Tadi sekitar pukul 12.00 waktu Papua, sekitar 31 orang aktivis KNPB
dipimpin Simon Daby, melakukan pembagian seruan untuk aksi demo
memperingati Hari HAM sedunia tanggal 10 Desember nanti. Namun karena
aksi mereka itu tidak ada ijin, makanya kami arahkan ke Polres untuk
berkoordinasi atau diberi arahan,” kata Kapolres.
Kapolres
mengakui bahwa pihaknya mengambil selebaran yang dibagikan massa KNPB
tersebut dan megatakan bahwa tidak ada seruan provokasi di dalamnya.
“Yang mereka bagikan juga sudah kami ambil, dan saya lihat isi
selebaran itu juga tidak terlalu merongrong pemerintah dan ada satu
catatan bahwa peserta yang datang nantinya tidak boleh bawa senjata
tajam, tidak boleh meminum minuman keras, tidak boleh membawa bendera
bintang kejora,” ujar Reba yang kemudian memutuskan memulangkan mereka
sambil menekankan bahwa pengawalan kepolisian akan tetap dilakukan.
Terkait kegiatan demo damai 10 Desember, pihaknya tidak memberi ijin
namun tetap akan melakukan pengawalan dan pembatasan waktu kegiatan.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Ketua DPRD Jayawijaya untuk aksi
tanggal 10 Desember nanti, namun untuk kelompok KNPB ini pada prinsipnya
saya tidak berikan ijin, namun untuk mengantisipasi benturan atau
hal-hal lain, maka saya akan kawal mereka dengan catatan hanya diberikan
waktu dua jam,” ujar Kapolres.
Aksi damai 10 Desember
KNPB yang dipercayakan menjadi media pelaksana aksi damai 10 Desember di
wilayah Lapago mengonfirmasi bahwa pihaknya telah siap melakukan
mobilisasi massa dari berbagai titik.
“Ada sekitar 5 titik yang
jadi pusat kumpul massa untuk menuju kantor DPRD Jayawijaya,” ungkap
Ketua KNPB Lapago, Simeon Dabby ketika ditemui Jubi di sekretariat KNPB.
Tujuan aksi damai tersebut untuk menyatakan kembali tuntutan mereka
atas penyelesaian HAM Papua melalui mekanisme hukum internasional, bukan
di tingkat nasional.
“Kami minta masalah HAM Papua
penyelesaiannya secara hukum internasional di PBB, karena seluruh
pelanggaran HAM yang terjadi ini bersumber dari status politik Papua.
Tidak ada kompensasi-kompensasi lagi, LSM ka, negara ka, stop kompensasi
korban HAM, kami tuntut selesaikan secara politik,” tegasnya.
Hal senada ditekankan Dominikus Surabut, Sekretaris DAP Lapago sekaligus
sekretaris panitia aksi. Baginya kompensasi bagi pelanggaran HAM di
Papua harus berupa gugatan atas status politik Papua ke dalam
Indonesia, yaitu perjanjian New York 1962.
“Tim yang dibuat
Kemenkopolhukam itu sejauh ini belum ada tanda-tanda penyelesaian, yang
ada hanya secara parsial. (Padahal) akar persoalannya status politik
sehingga tidak bisa kompensasi dengan uang tetapi harus dengan
penyelesaian status politik,” ujar Surabut.
Dia meminta agar pemerintah Indonesia membuka diri dan memberi kebebasan bagi bangsa Papua.
“Pemerintah Indonesia secara legowo harus membuka diri dan memberikan hak kebebasan bagi bangsa Papua. Itu solusi,” tegasnya.
Untuk itu lanjut Domi Surabut, seluruh rakyat Papua wilayah Lapago kita
akan memperingati 10 Desember sebagai ‘Hari Proklamasinya HAM orang
Papua’ yang akan dipusatkan di kantor DPRD Jayawijaya.
Aksi Hari
HAM Internasional tersebut akan mengambil bentuk orasi-orasi politik
dari pihak korban pelanggaran HAM, petisi dukungan moral kepada korban
pelanggaran HAM dan pernyataan sikap untuk penyelesaian kasus HAM Papua.
Guna menyukseskan aksi tersebut, tiga faksi besar yang tergabung dalam
ULMWP yaitu WPNCL, PNWP dan NFRPB mendukung kegiatan tersebut dan akan
sampaikan seruan moral atas situasi pelanggaran HAM di Papua sejak 1962
hingga saat ini, yang tidak terselesaikan.(*)
Sumber: http://tabloidjubi.com/artikel-2321-bagi-selebaran-sambut
0 komentar:
Posting Komentar