Knpb Timika News___Pada hari Selasa, tanggal 8 November 2016 Masa
penahanan ke dua Aktivis KNPB Wilayah Timika Tn.YANTO AWERKYON (Ket.1
KNPB Wilayah Timika) dan Tn. SEM UKAGO (Sekjen Umum KNPB Wilayah Timika)
telah berakhir hari Selasa.
Selama proses pemeriksaan kedua aktivis, Tn. Sem Ukago dan Tn. Yanto Awerkio Sudah dibebaskan karena aparat kepolisian tidak menemukan bukti makar selama proses pemeriksaan.
YANTO AWEKYON dan SEM UKAGA sudah di bebaskan tadi malam Jam 11:00 Wpb
dari tahanan Rutan Polres Mimika, karena tidak ada hukum yang menjamin
mereka untuk menahan mereka terkait pasal Makar dan penghasutan, Dan sampai akhirnya tidak terbukti.
Terimah Kasih juga kepada PH yang mana telah
mengorbankan waktu dan tenaga untuk berusaha beradvokasi dan bebaskan
kedua aktivis ini.
Setelah berkasnya di periksa oleh Jaksa sudah tiga kali, namun sama
sekali tidak ada barang bukti maka terpaksa Para aparat Kepolisian
Polres Mimika mengeluarkan kedua Aktivis Knpb Yanto dan Sem tadi malam
jam 11:00 Wpb.
Inilah korologi keempat aktivis KNPB Timika yang masih dalam tahapan proses penahanan selama selama ini, hingga pada tahapan akhir:
1. Tn. Yus Wenda sudah Vonis 9 bulan jadi januari akan dibebaskan dan sementara Yus ada di tahanan Rutan Polres Mimika (Polsek Miru)
2.Tn. Sem Ukago dan Tn. Yanto Awerkion sudah dibebaskan tadi malam jam 11:00 Wpb, karena masa penahanannya sudah habis 120 sejak tanggal 12 Juli sampai dengan 8 November 2016 genap 120 hari. Selama 120 hari ini Polisi tidak menemukan barang bukti terkai pasal MAKAR 106 dan PENGHASUTAN 160.
Disposkan: Suara Wiyaimana Papua
Inilah korologi keempat aktivis KNPB Timika yang masih dalam tahapan proses penahanan selama selama ini, hingga pada tahapan akhir:
1. Tn. Yus Wenda sudah Vonis 9 bulan jadi januari akan dibebaskan dan sementara Yus ada di tahanan Rutan Polres Mimika (Polsek Miru)
2.Tn. Sem Ukago dan Tn. Yanto Awerkion sudah dibebaskan tadi malam jam 11:00 Wpb, karena masa penahanannya sudah habis 120 sejak tanggal 12 Juli sampai dengan 8 November 2016 genap 120 hari. Selama 120 hari ini Polisi tidak menemukan barang bukti terkai pasal MAKAR 106 dan PENGHASUTAN 160.
3. Tn. Steven Itlay masih dalam proses persidangan, hari jumat tanggal 11 November 2016 Steven akan di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika (Sidang Pembelaan)
Demikian informasi Knpb Wilayah Timika terkait penahanan keempat aktivis, kami ucapkan banyak terikasih atas dukungan dan advokasi dari semua kalangan untuk mengakhiri proses penajajahan diatas wilayah teritori West Papua.
Admin: KNPB Wilayah Timika
Demikian informasi Knpb Wilayah Timika terkait penahanan keempat aktivis, kami ucapkan banyak terikasih atas dukungan dan advokasi dari semua kalangan untuk mengakhiri proses penajajahan diatas wilayah teritori West Papua.
Admin: KNPB Wilayah Timika
Disposkan: Suara Wiyaimana Papua
0 komentar:
Posting Komentar