NABIRE,
SUARAPAPUA.com — Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun
2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol, yang ditetapkan Gubernur Lukas Enembe pada 30 Maret 2016,
belum juga ditindaklanjuti oleh para kepala daerah.
Bupati dan Walikota di seluruh wilayah
Provinsi Papua hingga kini masih membiarkan bisnis Minuman Keras (Miras)
aman diperdagangkan. Sementara, korban darinya tak dapat dicegah.
Terbukti, beberapa pemuda Papua meninggal dunia saat sedang dalam
kondisi tak sadarkan diri. Sebagian lainnya mengalami gangguan
penglihatan.
Kejadian-kejadian tersebut diketahui
terjadi dalam sebulan ini di beberapa daerah khususnya di wilayah
Meepago. Di Moanemani, Kabupaten Dogiyai, pada 25 Juli 2016, sebanyak 7
orang pemuda meninggal. (Baca juga: Miras Oplos Jerigen Marak Dijual di Dogiyai)
Di Tigi, Kabupaten Deiyai, seminggu lalu
4 orang dibawah usia 28 tahun meninggal serentak usai pesta miras
bersama. Tanggal 20 Juli 2016, di Nabire, 3 orang meninggal di tempat
dan 3 orang lainnya tak dapat melihat alias buta.
Menanggapi itu, pemerhati masalah
kemanusiaan di Paniai, Tinus Pigai menegaskan, pihak yang harus dituntut
untuk pertanggungjawabkan peristiwa-peristiwa tersebut adalah Bupati
atau Walikota setempat.
Karena menurut dia, kepala daerah belum
mau mengambil kebijakan untuk mencabut semua ijin usaha pemasok dan
penjual Miras sesuai perintah Gubernur Papua melalui pakta integritas
yang telah ditandatangani bersama pada saat Rapat Kerja Daerah para
Bupati/Walikota se-Provinsi Papua di Jayapura.
“Gubernur sudah perintahkan tutup semua usaha Miras, tetapi semua bupati dan walikota malas tahu. Ya, kalau tidak nurut
akibatnya begini. Bupati Deiyai, Nabire, Paniai dan Dogiyai harus
bertanggungjawab atas beberapa pemuda yang dikabarkan tewas karena
konsumsi miras,” ujarnya ketika menghubungi suarapapua.com, Rabu (3/8/2016).
Tinus mengatakan, para korban tak bisa
dibilang sepenuhnya salah. “Ada minuman jadi mereka minum. Kalau tidak
ada, tidak mungkin.”
Bila tak diseriusi segera kasus-kasus
tersebut, ia menduga, korban akibat Miras tanpa merk (oplosan) yang
sedang dijual bebas oleh oknum tertentu akan terus bertambah.
Menurutnya, tak ada alasan bagi pimpinan
pemerintah daerah untuk tak menerapkan Perda Pelarangan Miras yang
sudah diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua.
“Saya pikir, semua peristiwa itu adalah
pembelajaran luar biasa yang kemudian para pengambil kebijakan dalam hal
ini bupati dan walikota dapat petik dengan menerapkan Perda Pelarangan
Miras tanpa alasan ini dan itu. Karena kalau tidak, nanti korban akan
semakin banyak. Itu pasti,” beber Tinus.
Nabire sebagai “pintu” bagi beberapa
kabupaten di wilayah Meepago, diharapkan segera diperketat bahkan bila
perlu ijin penjualan Miras dicabut. Hal ini ditegaskan Yanuarius
Lagowan, sekretaris jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua
se-Indonesia (AMPTPI) di Jayapura, sebagaimana dilansir tabloidjubi.com belum lama ini.
Lagowan mendesak pemerintah daerah peka
terhadap persoalan Miras. Binis yang satu ini diminta dilarang, ijinnya
dicabut dan tegakan aturan untuk memberantas peredaran Miras, karena
dampaknya sudah sangat mengkhawatirkan.
Sementara itu, Yoseph Ukago, ayah dari
salah satu korban yang meninggal di Nabire, menceritakan, anaknya
meninggal setelah mengkomsumsi minuman toko bermerk Jenefer.
“Tidak tahu sebelumnya berapa botol yang
mereka minum, tetapi kami lihat di samping dia dan teman-temannya ada
dua botol Jenefer. Kami keluarga heran, karena dua botol untuk enam
orang itu bisa sampai ada korban,” kata Ukago kepada suarapapua.com di Nabire, pekan lalu.
Yoseph mengaku, kejadian tersebut sangat
menyedihkan dia dan keluarganya. “Anak yang meninggal ini adalah anak
tunggal. Kalau meninggal karena murni Miras yang mereka minum itu memang
dia yang salah. Tetapi kalau ada tangan jahil yang menyebabkan anak
kami meninggal, semoga oknum itu mendapat balasan yang setimpal dari
Tuhan,” ucapnya dengan nada sedih.
Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Mary Monireng
sumber: suarapapua.com
0 komentar:
Posting Komentar