Selebaran |
KNPB : SELEBARAN AKSI 21
MEI 2015
Manusia bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Dan bebas
dari ketakutan dan kemiskinan serta kebebasan iberpendapat hanya dapat dicapai
apabila diciptakan kondisi dimana, setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil
dan hak politik, dan juga hak-hak ekonomi sosial dan budaya.
Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dengan Resolusi
Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966. Pada Pasal 1 ayat 1 dan
Pasal 19 ayat 1 semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Setiap orang
berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.Setiap orang berhak atas kebebasan
untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima
dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari
pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya
seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Undang –undang No 9 tahun 1998 pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang
menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat
di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila
diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan
politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara wajib untuk
memajukan penghormatan terhadap hak berexpresi, hak berpendapat dan hak untuk
menikmati kebebasan setiap orang di muka bumi ini.
Tetapi hak politi dan hidup dan hak berpendapat dihancurkan oleh
negara 1 Mei 1963 sampai dengan saat ini , Pembunuhan dan pemusnahan manusia
Papua secara sitematis, masif dan terustruktur dilakukan oleh negara untuk
mempertahankan kekuasaanya. Untuk menutupi genosida di Papua pemerintah
mengisolasi wilayah Papua dari pantauan Masyarakat Internasional. Pembunggaman
ases bagi wartawan asing dan lembaga kemanusiaan untuk mengujungi wilayah terus
dibatasi dalam 5 dekade di Papua.
Ruang demokrasi pun terus dibungkam dengan dalil mengganggu keamanan
negara. Rakyat Papua Barat tidak memiliki Ruang Demokrasi untuk menyampaikan
pendapat secara bebas atau mengexpresikan keinginanya sesui dengan hati nurani
tentang hak –haknya terus rimpas oleh negara.
Hak politik terus dibungkam, hak ekonomi terus curui, hak sumber
daya alam dimilikinya terus diexplorsi, hak tanah adat terus dirampas dan hak
untuk hidup dibatasi dengan paksa menggunakan alat negara, dengan stikmanisai
OPM, GPK Separatis dan KKB. Tidak ada ruang bagi rakyat Papua Barat,untuk hidup
secara bebas menikmati kekayaan yang melimpa di tanah ini.
Oleh karena itu Kami Komite Nasional Barat (KNPB) mengundang kepada
seluruh rakyat papua, pemuda dan mahasiswa untuk ikut berpartisifasi dalam aksi
demo damai menutut buka Ruang Demokrasi dan akses jurnalis ke Papua. Aksi demo
dami akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Kamis
21 Mei 2015
Waktu : 09.00-17.OO
WPB
Titik sentral : Kantor DPRP
Titik Kumpul :
Mata Jln. pos 7 Sentani, Expo waena, Perunas III, Depan Kantor Pos Abe,Terminal
Entrop, Taman Imbi, Halte Yapis, Dok 9
Demikian selebaran aksi atas Perhatiaan dan partisifasi dari seluruh
komponen rakyat Papua Barat, tak Lupa Kai sampaikan terimah kasih Tuhan
Memberkati.
Numbay, 18 Mei 2015
BPP KNPB
AGUS KOSSAY ONES SUHUNIAP
Ketua I Sekertaris Umum
Disposkan Oleh: Nesta Ones Suhuniap
0 komentar:
Posting Komentar