Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Foto: Ist |
Manokwari, MAJALAH
SELANGKAH -- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum
(LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat menegaskan, penyelidikan kasus
penembakan di Paniai, Provinsi Papua adalah kewenangan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu ditegaskan
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam keterangan
tertulisnya kepada majalahselangkah.com malam ini, Senin (15/12/14).
"Berdasarkan data
awal yang dimiliki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari
Dewan Adat Papua (DAP) Meepago dan Gereja-gereja setempat, telah lahir sebuah praduga
bahwa pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya 4 warga sipil di Kabupaten
Pania adalah TNI dari Timsus 753 yang bertugas di sana," tulis LP3BH.
Dengan demikian, pihaknya
memandang bahwa dari sisi hukum hak asasi manusia di Indonesia, maka tindakan
hukum dalam melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya Pelanggaran HAM
Berat dalam kasus itu adalah menjadi kewenangan penuh (otoritas) dari Komnas
HAM.
Hal ini didasarkan pada
ketentuan hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM maupun Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas
HAM.
Selanjutnya, berdasarkan
kewenangan tersebut, pimpinan Komnas HAM dapat segera membentuk Komisi
Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Berat, guna melakukan segera penyelidikan
tersebut.
"Saya ingin mendorong
Komnas HAM untuk dapat segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung selaku Penyidik
untuk sedari awal menyamakan persepsi mengenai dugaan keras telah terjadinya
pelanggaran HAM Berat dalam kasus penembakan warga sipil di Paniai
tersebut," harap Direktur LP3BH.
Berkenaan dengan itu, Yan
menyarankan, Komnas HAM dapat menggunakan pasal 45 dari Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Utamanya ke depan
dalam mendesak diadilinya para pelaku penembakan warga sipil tersebut yang
berkategori pelanggaran HAM Berat pada Pengadilan HAM di Tanah Papua,"
pinta pemenang Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey
Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada itu.
"Untuk itu sebenarnya
sejak sekarang Komnas HAM juga dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MARI) di Jakarta dalam mendesak didirikannya
Pengadilan HAM di Tanah Papua. Sehingga cita-cita yang terkandung dalam konteks
latar belakang lahirnya Undang-Undang Otsus Papua tersebut dapat segera
diwujudnyatakan," harap LP3BH. (GE/Admin/MS)
Sumber:Majalah Selangkah
0 komentar:
Posting Komentar