LP3BH Manokwari: Penyelidikan Kasus Paniai, Kewenangan Komnas HAM - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , » LP3BH Manokwari: Penyelidikan Kasus Paniai, Kewenangan Komnas HAM

LP3BH Manokwari: Penyelidikan Kasus Paniai, Kewenangan Komnas HAM

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 16 Desember 2014 | Selasa, Desember 16, 2014

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Foto: Ist
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat menegaskan, penyelidikan kasus penembakan di Paniai, Provinsi Papua adalah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada majalahselangkah.com malam ini, Senin (15/12/14).

"Berdasarkan data awal yang dimiliki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari Dewan Adat Papua (DAP) Meepago dan Gereja-gereja setempat, telah lahir sebuah praduga bahwa pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya 4 warga sipil di Kabupaten Pania adalah TNI dari Timsus 753 yang bertugas di sana," tulis LP3BH.

Dengan demikian, pihaknya memandang bahwa dari sisi hukum hak asasi manusia di Indonesia, maka tindakan hukum dalam melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya Pelanggaran HAM Berat dalam kasus itu adalah menjadi kewenangan penuh (otoritas) dari Komnas HAM. 

Hal ini didasarkan pada ketentuan hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Selanjutnya, berdasarkan kewenangan tersebut, pimpinan Komnas HAM dapat segera membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Berat, guna melakukan segera penyelidikan tersebut.

"Saya ingin mendorong Komnas HAM untuk dapat segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung selaku Penyidik untuk sedari awal menyamakan persepsi mengenai dugaan keras telah terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam kasus penembakan warga sipil di Paniai tersebut," harap Direktur LP3BH.

Berkenaan dengan itu, Yan menyarankan, Komnas HAM dapat menggunakan pasal 45 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Utamanya ke depan dalam mendesak diadilinya para pelaku penembakan warga sipil tersebut yang berkategori pelanggaran HAM Berat pada Pengadilan HAM di Tanah Papua," pinta pemenang Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada itu.


"Untuk itu sebenarnya sejak sekarang Komnas HAM juga dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) di Jakarta dalam mendesak didirikannya Pengadilan HAM di Tanah Papua. Sehingga cita-cita yang terkandung dalam konteks latar belakang lahirnya Undang-Undang Otsus Papua tersebut dapat segera diwujudnyatakan," harap LP3BH. (GE/Admin/MS)

Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA