TIMIKA—Rakyat Papua di timika
dari berbagai suku ras melanesia yang mendiami Timika dimediasi oleh Komite
Nasional Papua (KNPB) dan penanggung jawab politik Parlemen Rakyat Daerah
(PRD), pada hari ini Senin (13/10/2014) melakukan aksi damai dari Kantor
KNPB-PRD longmach berjalan kaki memegang spanduk Tututan aksi melewati
Gorong-gorong, ke Pasar lama sampai depan Gereja Tiga raja masuk ke kantor DPRD
Mimika berjalan Aman dikontrol oleh keamanan Militan Knpb.
Sampai masuk dalam halaman
antor DPRD, Rakyat mengawali dengan Nyanyian Pujian Penyembahan, lalu mulai
Orasi politik dari berbagai perwakilan Rakyat berdasarkan Tujuh Wilayah Adat
Papua, Pada intinya yakni; Pemerintah Indonesia Bebaskan tanpa syarat.
Kedua Jurnalis (wartawan) Dari
Prancis, karena mereka dua Bukan teroris, mereka adalah benar-benar Wartawan
yang ingin mengambil Informasi di Papua untuk keperluan Filem Dokumenter.
Lalu kedua adalah Membuaka
Ruang Demokrasi untuk Jurnalis asing masuk ke Papua. Agar Dunia tahu tentang
Keadalan dan Hati Nurani Rakyat Papua.
Dengan Penengkapan terhadap Thomas Dandois dan Valentine Bourrant kedua jurnalis ini, membenarkan bahwa kehadiran Indonesia di Papua Barat bertujuan untuk menguasai dan menjajah, tidak untuk membangun Rakyat Papua.
Dan hal lain juga adalah
Pemerintah indonesia Bebaskan tahanan Politik bagi Aktivis Papua”
“Aksi damai kami ini Awal
mulai dari pukul 09:00 Wpb sampai Berakhir pada 13:45 Wpb Berlajalan dengan
Lancar” diawali dengan Doa dan Diakhiri dengan Doa, supaya pertolongan dari
Allah Bangsa Papua mengertai dalam aksi damai kali ini.
Sebelumnya Pihak Kepolisian
tidak ijin untuk turun jalan tetapi Rakyat Papua diTimika di Organisir oleh
Knpb dan Prd Turun Jalan sampaikan aspirasi terkait dengan penahanan 2 jurnalis
asal Negara Perancis oleh Negara Indonesia melalui Polda Papua. Tuntutan aksi
bawah “Rakyat Papua dan Knpb-Prd mendesak agar segerah bebaskan tanpa syarat
dan memberikan ruang kebebasan bagi Jurnalis asing masuk di Papua”.
Dalam Pernyataan yang
dibacakan oleh Ketua PRD Wilayah Timika bahwa “kami Knpb dan Prd Wilayah Timika
menilai 52 tahun Wilayah Papua Barat terus di isolasikan oleh pemerintah
Rebuplik Indonesia dari Pantauan dunia dan Masyarakat Internasional Pemerintah
terus membungkam ruang demokrasi di Papua dan pembatasan terhadap jurnalis
asing, lembaga lembaga kemanusiaan maupun LSM yang bergerak sebagai pemerhati
kemanusiaan juga dibatasi.
Hal ini dilakukan oleh
pemerintah Indonesia untuk menutupi kejahatan Negara di Papua Barat selama 52
tahun lebih pelanggaran HAM, wilayah Papua Barat tidak pernah luput dari,
Pembunuhan, pemerkosaan, permpasan, penagkapan, penyiksaan, Pemenjaraan dan
diskriminasi rasial dan kejahatan lainya yang dilakukan oleh Negara dari tahun
ke tahun terus terjadi di negeri ini.
Pembungkaman Ruang demokrasi
pembatasan terhadap wartawan Asing dan lembaga kemanusian lainya untuk
mengujugi wilayah Papua Barat, upayah ini dilakukan untuk mengisolasi wilayah
Papua Barat dari pantauaan mata masyarakat internasional.
Hal ini telah terbukti dengan
penagkapan dua wartawan di wamena pada tanggal 6 Agustus 2014 lalu. Militer
Indonesia menangkap dua wartawan Perancis yang mencoba ekspos ke dunia
internasional tentang apa yang terjadi di Papua Barat melalui filem dokumenter.
Namun dua wartawan asal Prancic Thomas Dandois, Valentine Bourrat tersebut
ditangkap oleh polisi dan sementara masih di tahan di Jayapura.
Badan Pengurus Pusat KNPB
menyerukan kepada 28 KNPB wilayah, KNPB Konsulat, 23 PRD, semua Oragisasi
Perjuangan dan semua orang di Papua Barat seluruh tanah air West Papua untuk
memberikan dukungan dan mendesak Indonesia membebaskan dua wartawan asal
prancis Thomas Dandois, Valentine Bourrat.
Keadaan yang demikian; teror,
intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus
terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua
tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Dan berbagai kasus kejahatan
terhadap kemanusian yang dilakukan TNI-POLRI terhadap Rakyat Papua lainnya yang
tidak terhitung jumlahnya. Selama 52 tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah
melarang semua Wartawan asing memasuki Papua Barat dalam upaya untuk menutupi
kekejaman yang dilakukan Oleh pemerintah Indonesia.
Tahun lalu, perdana Mentri
Indonesia Marty Natalegawa menyatakan bahwa, pemerintah Indonesia memungkinkan
media internasional untuk mengunjungi Papua Barat dan Gubernur Papua Lukas
Enembe juga mengatakan akan menyambut baik wartawan asing untuk mengunjungi
Papua Barat.
Namun nyatanya pasangan
Jurnalis asal prancis Thomas Dandois dan Valentine Bourrant di tangkap pada
tanggal 6 Agsutus lalu, dan dituduh menyalahgunakan visa kunjugan, mereka
terancam dengan pasal 122 A undang-undang imigrasi No 6 tahun 2011 tentang izin
Tinggal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta.
Thomas Dandois dan Valentine
Bourrant, berada di Papua Barat dengan Tujuan membuat sebuah Film Dokumenter
tentang situasi nyata di Papua Barat. ( Knpbnews Timika)
Berikut Foto Demo Damai KNPB Timika
Sumber: http://www.umaginews.com
0 komentar:
Posting Komentar