SEGERA SELESAIKAN PERSOALAN POLITIK INDONESIA DAN PAPUA BUKANNYA SIBUK KRIMINALISASI AKTIVIS HAK POLITIK PAPUA DENGAN PASAL MAKAR
Tidak bosan-bosannya Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia mengkriminalisasikan Aktivis Hak Politik Orang Papua dengan mengunakan Pasal Makar sekalipun sudah ada Putusan Mahkama Kontitusi Republik Indonesia yang mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak menyalahgunakan Pasal Makar Terhadap Aktivis Hak Politik Papua.
Pernyataan Kriminalisasi Pasal Makar yang dimaksudkan diatas, didasarkan atas adanya ketentuan hukum yang mewajibkan Negara Republik Indonesia membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk meluruskan Sejarah Politik Papua sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undant Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua yang sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2025 ini belum diwujudkan oleh Negara Republik Indonesia sehingga jika pada prakteknya ditemukan adanya aktivis Hak Politik Papua yang ditersangkakan dengan Pasal Makar akan disimpulkan sebagai Fakta Kriminalisasi Pasal Makar.
Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh beberapa Aktivis Hak Politik Papua dari NRFPB beberapa waktu lalu di Sorong itu sebenarnya bagian wujudnyata Kebebasan Berpikir, Berespresi, Berpolitik dan Menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang Udang Dasar 1946, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum sehingga terkait dengan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap 4 (empat) orang Aktivis Hak Politik Papua dari NRFPB oleh Kepolisian Resort Kota Sorong Polda Papua Barat merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Melalui praktek pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Sorong diatas jelas-jelas telah menunjukan bukti bahwa Kepolisian Resort Kota Sorong sebagai pelaku pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok Pokok Hak Asasi Manusia dalam Tugas Tugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia atas Kasus Judicial Review Pasal Makar yang telah mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak menyalahgunakan Pasal Makar terhadap Aktifitas Kebebasan berekspresi di Papua.
Atas dasar uraian diatas maka sudah dapat disimpulkan bahwa melalui Penetapan Tersangka terhadap 4 (empat) orang aktivis Hak Politik Papua dari NRFPB adalah bagian dari tindakan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia. Denga demikian maka ditegaskan kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Kota Sorong untuk SEGERA BEBASKAN 4 (EMPAT) AKTIVIS HAK POLITIK PAPUA TANPA SYARAT SESUAI PERINTAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Akhirnya disarankan kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENTRI POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTRI HAM REPUBLIK INDONESIA SEGERA SELESAIKAN PERSOALAN POLITIK INDONESIA DAN PAPUA AGAR TIDAK ADA LAGI PRAKTEK KRIMINALISASI PASAL MAKAR TERHADAP AKTIVIS HAK POLITIK PAPUA.
JUSTICE FOR PAPUA
#lawankriminalisasipasalmakar
0 komentar:
Posting Komentar