1 MEI 1963: HARI PENJAJAHAN, BUKAN INTEGRASI - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , » 1 MEI 1963: HARI PENJAJAHAN, BUKAN INTEGRASI

1 MEI 1963: HARI PENJAJAHAN, BUKAN INTEGRASI

Written By Suara Wiyaimana Papua on Kamis, 01 Mei 2025 | Kamis, Mei 01, 2025


1 MEI 1963: HARI PENJAJAHAN, BUKAN INTEGRASI. 𝗔𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶? UNTEA menyerahkan administrasi sementara West Papua kepada Indonesia. Tapi bukan kedaulatan. Karena menurut hukum internasional: Kedaulatan hanya bisa lahir dari kehendak bebas rakyat asli layah itu.

𝗞𝗲𝗻𝗮𝗽𝗮 𝗮𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝘀𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮? Penyerahan ini terjadi atas dasar Perjanjian New York (1962), perjanjian bilateral antara Indonesia dan Belanda, yang disusun dan ditekan oleh Amerika Serikat, tanpa melibatkan rakyat Papua. 

Tujuan tersembunyinya untuk nenghindari konflik militer antara Indonesia dan Belanda, menenangkan Indonesia agar tidak mendekat ke blok komunis, membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam (Freeport).

PBB (lewat UNTEA) mengambil alih Papua hanya sementara (Okt 1962 – Mei 1963). Setelah itu, administrasi diserahkan kepada Indonesia dengan satu syarat utama: Indonesia WAJIB menyelenggarakan “Act of Free Choice”  yang bebas dan jujur sesuai prinsip internasional. 

𝗔𝗽𝗮 𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗮𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶? Sesuai Perjanjian New York dan prinsip hukum internasional: Indonesia hanya diberi mandat administratif, bukan kedaulatan. Tugas utamanya: 1) Menjaga ketertiban dan kesejahteraan rakyat Papua. 2) Menjamin kebebasan berekspresi dan berpolitik. 3) Menyelenggarakan referendum. Dengan prinsip 

harus bebas, jujur, dan demokratis. Harus memungkinkan seluruh rakyat asli Papua menyatakan kehendaknya.

𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗶𝘁𝘂 𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗶𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹? TIDAK. Indonesia gagal total. Bahkan melanggar hukum internasional. Bukti pelanggaran: Militerisasi massif (invasi) sejak hari pertama masuk Papua (1963). Represi dan kekerasan terhadap rakyat sipil. Pepera 1969 dilakukan dengan sistem "musyawarah terpilih": Hanya 1.026 orang dipilih (dari 800.000 rakyat). Di bawah ancaman, intimidasi, dan kontrol penuh militer. PBB hanya “mencatat laporan,” tanpa legitimasi hukum.

Menurut hukum internasional, ini bukan pelaksanaan hak menentukan nasib, melainkan simulasi kolonial yang bertentangan dengan: Resolusi PBB 1541 & 2625 (tentang penentuan nasib sendiri). Ini Prinsip jus cogens (hukum yang tidak bisa dikompromikan)

𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝘀𝗲𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀𝗻𝘆𝗮 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗶𝘁𝘂? Menurut hukum internasional: Jika Indonesia gagal melaksanakan tugas utamanya (referendum bebas), maka: status West Papua tetap wilayah non-self-governing (belum merdeka). Sehingga, kehadiran Indonesia di Papua adalah pendudukan ilegal. Maka, solusinya harus melalui mekanisme penentuan nasib sendiri yang sah.

Ini berarti: Indonesia harus mengulang proses dengan referendum yang adil dan diawasi internasional. Jika tidak, maka menurut pendapat hukum internasional (seperti Melinda Janki dan Richard Falk): Papua berhak secara sah menolak kekuasaan Indonesia dan menuntut kemerdekaan penuh.

Jadi, status Indonesia adalah penjajah yang melakukan aneksasi dan invasi terhadap West Papua, dan hingga saat ini terus menjalankan operasi militer dan pendudukan ilegal melalui skema-skema kolonial seperti pemekaran wilayah, otonomi khusus, perampokan dan perusakan sumber daya alam (SDA), serta migrasi besar-besaran para pendatang yang mengancam eksistensi rakyat dan bangsa Papua secara sistematis.

Kesimpulan Hukum Internasional: Penyerahan administrasi ke Indonesia hanya sementara. Kedaulatan tetap milik rakyat Papua. Indonesia gagal melaksanakan tugas dan melanggar mandat. Justru melakukan invasi dan aneksasi jingga sekarang. Solusi hukum satu-satunya adalah: Referendum baru yang sah dan adil di bawah pengawasan Internasional. 

1 Mei 2025

Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA