New York Agrement, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas West Papua! - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , , , » New York Agrement, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas West Papua!

New York Agrement, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas West Papua!

Written By Suara Wiyaimana Papua on Rabu, 16 Agustus 2017 | Rabu, Agustus 16, 2017

Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat Papua. Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak diantaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dimana pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.
Setelah transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New York.
Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan pro kemerdekaan rakyat Papua.
Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertama nya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya di wakili 1026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat.
Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan yang demikian: teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Maka, dalam rangka peringatan 56 Tahun Perjanjian New York (New York Agreement) yang Ilegal, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-Jusuf Kala, Belanda dan PBB untuk segera:
  1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
  2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
  3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya, yang merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
  4. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, pastisipasi dan kerjasama oleh semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam Demokrasi!
Medan Juang, 15 Agustus 2017
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA