KNPB Timika News- Penangkapan Ket I KNPB Timika Yanto
Awerkion Oleh TNI POLRI Indonesia dari berbagai Kesatuan Militer berjumlah 500.000
Personil saat memimpin Ibadah dan Doa Mendukung #BackTheSwim #LetWestPapuaVote International Supervised Vote For West Papua
di Sekertariat KNPB dan PRD Wilayah Timika pada tanggal 30 Mei 2017 sampai
dengan Rabu 14 Juni 2017 sudah mencapai 2
Minggu. Ia di Tangkap dan di penjarahkan di Rumah Tahanan Polsek Miru mimika. Selama
14 Hari ia di Karantina atau di isolasi dalam sebuah Ruangan yang berukuran
Panjang 3 Meter Lebar 3 Meter.
Selama 14 Hari karantina, ia di jaga ketat oleh POLRI dan tidak menghirup udarah segar kemudian Keluarganya Pergi jenguk dengan Yanto untuk memberikan Makanan dan Minuman Namun, POLISI tidak memberikan Ijin untuk bertemu dengannya sehingga keluarganya membawah kembali makanan dan minuman dengan kecewa lalu pulang.
Pada Saat keluarganya membawah makanan dan Minuman, POLISI yang bertugas di tempat tersebut sempat mengungkap bahwa : Kapolres Mimika Victor Dear Mackbon melarang untuk Bertemu dengan Yanto maka kami tidak memberikan Ijin Untuk bertemu dengannya namun, Keluarganya tidak terima dengan tutur kata tersebut sehingga, Keluarga sempat ribut di depan rumah Tahanan Polsek Miru. Kemudian keluarganya melaporkan Hanya melihat tangan saja dalam ruangan yang paling ujung dan kondisi Yanto di Karantina.
Bukan Ini saja tetapi, Kuasa Hukum bersama Pengurus KNPB timika juga sempat mau bertemu dengan Yanto awerkion tujuannya untuk tanda tangan surat Kuasa Namun, Polisi melarangnya tetapi, Pengurus KNPB timika mengatakan polisi harus Mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan kami datang Bukan Mau jenguk atau besuk tetapi, ini Kuasa Hukum yang nantinya akan menjadi pengacara dalam sidang Yanto Awerkion sehingga polisi Malu di hadapan Kuasa Hukum.
Tindakan yang di lakukan Oleh AKPB Viktor Mackbon sebagai Kapolres Mimika untuk melarang keluarganya untuk tidak jeguk adalah Tidak sesuai Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan maka keluarga Yanto Dan seluruh Rakyat Papua Kecewa Kepada Kapolres Mimika Victor Makbon.
Terhitung dari Hari Penangkapan tanggal 30 Mei sampai dengan kemarin 14 Juni 2017 selama 14 Hari ia di Karantina tetapi, setelah Keluarga dan Badan Pengurus KNPB terus Mendesak Kepada POLRI agar membuka karantina sehingga POLISI telah membuka Karantina pada tanggal 14 Juni 2017 kemarin jam 07 : 00 sehingga Sekarang ia bisa bertemu dengan Keluarganya.
Kami selaku Badan Pengurus KNPB timika Menghimbau agar Seluruh Rakyat bangsa Papua yang berada Di Bumi Amungsa Timika maupun Sektor berhak untuk jenguk dengan Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion.
Berikut jadwal Hari-Hari Besuk dengan Ket I KNPB Timika Tn.YANTO AWERKION.
No
|
Hari Besuk
|
Jam
|
01.
|
SENEN
|
7
: 00 S/d 03: 00 wpb
|
02.
|
RABU
|
7
: 00 S/d 03: 00 wpb
|
03.
|
JUMAT
|
7
: 00 S/d 03: 00 wpb
|
Informasih Penahanan selanjutnya Kami akan Update.
By.
BPW KNPB Timika.
0 komentar:
Posting Komentar