Foto Peggerebekan Sekertariat KNPB Wilayah Timika yang dilakukan oleh Gabungan TNI, POLRI, BIN BAIS |
PAPUA: DEMONSTRASI DITANGKAP, IBADAH PUN DITANGKAP
Satu orang di Timika dikenakan pasal makar karena ibadah (Jakarta, 31 Mei 2017) Para pengacara hak asasi manusia yang tergabung
dalam Civil Liberty Defenders, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers),
dan Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengecam tindakan penangkapan dan
pembubaran kegiatan ibadah di Timika serta intimidasi di Wamena kemarin
(30/5/2017). Selain itu kami juga mengecam penangkapan massal di Merauke
hari ini. Ketiga kejadian beruntun ini dilakukan aparat keamanan
terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah organisasi yang
paling dipersekusi di Papua saat ini.
Aparat gabungan personil
Kepolisian Resor Mimika bersama TNI melakukan penangkapan secara
sewenang-wenang terhadap Yanto Awerkion selaku ketua 1 KNPB Timika pada
hari Selasa pagi. Penangkapan dilakukan ketika KNPB sedang melakukan doa
bersama di kantor mereka. Acara tersebut juga kemudian dibubarkan
paksa. Yanto Awerkion dikenakan pasal 106 KUHP tentang tindak pidana
makar. Selain penangkapan terhadap Yanto, enam orang lainnya juga
diinterogasi selama kurang lebih dua jam yang kami anggap merupakan
bentuk intimidasi.
Unsur utama pasal makar memerlukan unsur
kekerasan supaya terpenuhi unsur pasalnya. Tidak ada unsur kekerasan di
dalam perhelatan ibadah di kantor milik sendiri dalam kasus ini. Pasal
makar lagi-lagi disalahgunakan untuk membungkam ekspresi, kali ini dalam
bentuk ibadah, terhadap orang Papua. Maka, pengenaan pasal makar
terhadap Yanto Awerkion melanggar pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945
dan pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Selain itu, pada hari Selasa (30/5/2017) juga terjadi
intimidasi di kantor sekretariat KNPB di Wamena. Aparat keamanan
mendatangi sekretariat tersebut untuk menanyakan mengenai kegiatan yang
hendak dilakukan. Meskipun tidak ada kegiatan yang sedang akan
dilakukan, namun kami menilai bahwa bentuk intimidasi seperti ini tidak
patut, diskriminatif, serta melanggar hak konstitusional untuk
berkumpul.
Hari ini pula (31/5/2017) terjadi penangkapan terhadap
77 orang di Merauke. Para pengurus dan anggota KNPB dan Parlemen Rakyat
Daerah (PRD) yang ditangkap tersebut sedang melakukan ibadah syukuran
di sekretariat mereka ketika pembubaran dan penangkapan terjadi.
Meskipun mereka semua telah dilepas sore harinya, namun kami tetap
mengecam tindakan sewenang-wenang ini sebagai bentuk pelanggaran
terhadap hak konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,
kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi.
Untuk itu, Civil Liberty Defenders, LBH Pers dan YSK mendesak:
ü Kapolres Mimika untuk segera
menghentikan kasus dan melepaskan Yanto Awerkion dari tahanan di Polres Mimika;
ü Kapolda Papua, Kapolda Papua
Barat, dan Kapolri untuk menghentikan segala intimidasi dan penangkapan secara
sewenang-wenang terhadap masyarakat Papua yang berupaya melaksanakan hak
kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul;
ü Presiden Jokowi untuk menjamin
perlindungan atas pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berkumpul terhadap KNPB
dan seluruh masyarakat Papua.
Hormat kami,
Civil Liberty Defenders, Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan Yayasan Satu Keadilan
CP:
Tigor Hutapea (081287296684)
Asep Komarudin (081310728770)
Syamsul Alam (08118889083)
Sumber: on fb Vero Koman
0 komentar:
Posting Komentar