Sepuluh Negara Respon Kasus HAM Papua, Juga Beri Rekomendasi - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » Sepuluh Negara Respon Kasus HAM Papua, Juga Beri Rekomendasi

Sepuluh Negara Respon Kasus HAM Papua, Juga Beri Rekomendasi

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 09 Mei 2017 | Selasa, Mei 09, 2017

Suasana sidang PBB di Geneva. (IST - SP)
JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya sepuluh negara angkat bicara secara tegas soal West Papua di sesi ke-27 Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB, di Jenewa, Swiss, Rabu (3/5/2017). Amerika Serikat, Jerman, Australia, Austria, Selandia Baru, Meksiko, Jepang, Kanada, Perancis dan Korea Selatan, mempersoalkan sekaligus memberi sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia.

Respon pertama datang dari Amerika Serikat yang menyambut baik laporan delegasi Indonesia.
“Kami menghargai kemajuan yang dicapai Indonesia dalam penegakan HAM dan hak dasar, serta dalam memerangi korupsi dan mempromosikan tata pemerintahan yang baik,” kata Jessica Carl.
Tiga hal inilah rekomendasi Amerika untuk Indonesia.

Pertama, mengakhiri semua tuntutan pelanggaran di bawah Pasal 156 dan 156a KUHP mengenai kebebasan beragama dan berekspresi.

Kedua, mengakhiri semua tuntutan pelanggaran di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP mengenai kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Ketiga, secara menyeluruh dan transparan, menginvestigasi pelanggaran HAM masa lalu.
Amerika Serikat menurut Jessica, mencatat satu keprihatinan atas kegagalan pemerintah Indonesia untuk mempublikasikan dan menegakkan kerangka kerja akuntabilitas menyeluruh terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan militer dan polisi Indonesia.

“Kami juga mencatat kegagalan pemerintah dalam melindungi anggota dari kelompok-kelompok keagamaan minoritas. Kami menghimbau pemerintah Indonesia untuk mengakhiri pembatasan terhadap kebebasan beragama.”

Lanjut Jessica, “Kami juga sangat prihatin dengan pembatasan kebebasan untuk berbicara dan berkumpul secara damai termasuk di provinsi Papua dan Papua Barat di mana telah terjadi penangkapan besar-besaran terhadap demonstrasi atau aksi-aksi yang dilakukan secara damai, juga pembatasan terhadap simbol-simbol lokal. Terimakasih, Tuan Wakil Presiden.”

Gunnar Schneider dari Jerman, mengatakan, pihaknya menyambut baik delegasi Indonesia dan mengucapkan terimakasih atas laporan yang disampaikan oleh dua menteri. “Kami menghargai kemajuan Indonesia di berbagai biang, termasuk di Papua dan Papua Barat.

Jerman menyampaikan empat rekomendasi. Pertama, Mencabut pasal 106 dan 110 KHUP yang membatasi kebebasan berekspresi.

Kedua, meninjau kembali peraturan dan hukum nasional serta lokal termasuk Perda-perda untuk menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan dihormati secara universal.

Ketiga, memperbaiki pelatihan dan pendidikan administrasi polisi dan otoritas lokal lain untuk menjamin agar kebebasan untuk berkumpul dihormati secara universal, termasuk di provinsi Papua dan Papua Barat.

Keempat, melakukan moratorium atas pelaksanaan hukuman mati dengan tindak lanjut untuk menghentikannya.

“Kami mengharapkan Indonesia sukses dengan UPR-nya dan terimakasih Tuan Wakil Presiden,” Gunnar mengakhiri.

Negara Australia melalui Tanya Bennett, sembari menyambut baik komitmen Indonesia untuk melakukan pembangunan ekonomi di provinsi Papua dan Papua Barat, meminta penyelesaian kasus-kasus HAM di West Papua.

“Merekomendasikan Indonesia untuk menyelesaikan investigasi semua kasus pelanggaran HAM di Papua,” ucap Bennett.

“Australia juga merekomendasikan agar Indonesia mengintensifkan seluruh usaha untuk menghormati dan menegakkan kebebasan berekspresi dan beragama serta berkepercayaan dan mencegah diskriminasi berdasarkan apa pun termasuk orientasi seksual dan identitas gender,” tandasnya.

Karl Prummer dari Austria, “Kami menghargai usaha-usaha pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diterima pada forum tinjauan yang terdahulu seperti meningkatkan standar umur untuk proses kriminal dan inisiatif untuk memerangi sunat perempuan.”

Lanjut Karl, “Beberapa isu yang harus menjadi perhatian adalah pembatasan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, kurangnya akuntabilitas (pertanggungjawaban) atas kasus-kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di Papua dan kekerasan terhadap perempuan.”

Respon tegas disuarakan negara Selandia Baru di forum terhormat ini.

“Selandia Baru merekomendasikan agar kewajiban Indonesia atas hak-hak asasi manusia di Papua ditegakkan, dihormati dan ditingkatkan, termasuk kebebasan untuk berkumpul, kebebasan pers dan hak-hak perempuan dan hak minoritas,” ujar Jilian Dempster.

Rekomendasi dari Meksiko, yaitu Indonesia mengundang Pelapor Khusus bidang Hak Masyarakat Asli untuk mengunjungi Indonesia, termasuk ke Papua, sejalan dengan keterbukaan Indonesia untuk bekerjasama dengan prosedur-prosedur khusus.

Rekomendasi berikut, Meksiko menghendaki Indonesia untuk mengadopsi hukum untuk melarang diskriminasi dalam segala bentuknya sejalan dengan standar HAM internasional.

Terakhir, Indonesia harus mengadopsi aturan-aturan hukum untuk mencegah dan memberantas intimisasi, represi dan kekerasan terhadap pembela HAM, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, Jepang dalam rekomendasinya meminta Indonesia segera menghentikan pelanggaran HAM oleh aparat militer dan kepolisian di Papua. Juga, segera menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang berlaku di Papua.

Rekomendasi negara Kanada di forum ini meminta Indonesia mengambil langkah, terutama di Papua, untuk meningkatkan perlindungan bagi pembela HAM dalam melawan stigmatisasi, intimidasi dan serangan. Indonesia juga harus mengambil langkah untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai, termasuk melalui peninjauan terhadap peraturan yang dapat digunakan untuk membatasi ekspresi politik, khususnya pasal 106 dan 110 dari KUHP.

Isi rekomendasi berikut dari Kanada, bahwa Indonesia segera membebaskan warga tahanan akibat kegiatan politik secara damai.

Sementara rekomendasi dari Perancis, meminta Indonesia melakukan investigasi independen terhadap kekerasan yang terjadi atas para pembela HAM dan membawa pihak yang bertanggungjawab ke pengadilan serta menjamin kebebasan berekspresi.

Perancis juga menegaskan perlunya kebebasan akses pers maupun masyarakat sipil ke Papua. Dan, mancis mendesak Indonesia membebaskan jurnalis untuk melakukan liputan ke Papua.

Tak kecuali Korea Selatan, menyinggung Papua dalam rekomendasinya, bahwa Indonesia diminta meningkatkan perlindungan kepada pembela HAM dalam upaya meningkatkan kondisi HAM kelompok etnis dan agama di wilayah tertentu, termasuk di Papua.

Tanggapan Indonesia

Retno L.P Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia, berkesempatan menjawab tanggapan-tanggapan negara anggota PBB.

“Terimakasih banyak, Tuan Wakil Presiden dan seluruh delegasi atas pernyataan, pertanyaan, komentar dan rekomendasinya. Terimakasih atas dorongan dan pengakuan atas kemajuan penegakan HAM di Indonesia. Kami akan mempertimbangkan masukan-masukan Anda sekalian,” ucapnya mengawali.

Menlu kemudian menanggapi beberapa tema HAM yang telah disinggung oleh delegasi negara lain. “Isu ketiga yang ingin saya tanggapi adalah mengenai kemajuan dan penghormatan HAM di Papua dan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu,” kata Retno.

Ia di hadapan para delegasi dan Dewan HAM PBB menggarisbawahi dengan tegas bahwa provinsi Papua dan Papua Barat adalah dua provinsi di Indonesia, yang secara resmi bagian integral dari NKRI.
Lanjut Menlu, Pemerintah Indonesia sangat mengapresiasi dukungan dan masukan dari komunitas internasional untuk perbaikan Papua.

“Saya ingin menyoroti beberapa rekomendasi di siklus kedua yang diterima dan didukung oleh pemerintah Indonesia saat itu, tahun 2012, terutama isu yang berkaitan dengan akses wartawan asing ke kedua provinsi ini. Isu ini sekarang telah dipecahkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan prosedur untuk wartawan asing, termasuk untuk ke Papua. Sebagai hasilnya, jumlah wartawan yang mengunjungi Papua telah meningkat. Seperti yang saya katakan di pidato pembukaan saya, jumlah kunjungan wartawan asing ke Papua meningkat lebih dari 41% di tahun 2015, dibanding tahun 2014. Hingga April 2017, kami menerima 8 permintaan wartawan asing untuk kunjungan ke Papua dan semua permintaan ini dikabulkan,” ungkapnya.

Menlu juga menyinggung tentang UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No. 35/2008 tentang provinsi Papua Barat yang kini dilaksanakan untuk meningkatkan tata pemerintahan lokal yang efektif dan pembangunan di kedua provinsi.

“Di bawah kerangka Otonomi Khusus, dua provinsi itu diperintah dan diurus oleh pemerintah lokal yang dipimpin oleh orang Papua sendiri. Mereka dipilih secara demokratis oleh penduduk dua provinsi itu melalui sebuah pemilihan yang terbuka, transparan, bebas dan adil.”

Lanjut Menlu, dalam kerangka Otsus, provinsi Papua dan Papua Barat juga terus menerima jumlah anggaran paling besar, dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia. “Jumlah dana Otonomi Khusus yang telah diberikan ke provinsi Papua dan Papua Barat sejak pelaksanaan UU No. 21/2001 adalah 69,71 triliun rupiah atau setara dengan 2.5 milyar dollar Amerika, jumlah yang sangat besar dibanding provinsi lain yang juga menerima status Otonomi Khusus.”

Retno mengatakan, dalam pidato pembukaannya, ia telah menyatakan mengenai tindak lanjut dugaan pelanggaran HAM di Papua. Khusus kasus Wasior dan Wamena, kata dia, Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM tetap di Makassar. Untuk kasus Paniai, Komnas HAM telah melakukan investigasi resmi untuk kemudian diproses di Kejaksaan Agung.

“Mengenai dugaan pelanggaran HAM pada masa lalu, ijinkanlah saya Tuan Wakil Presiden untuk menyatakan kembali komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus-kasus itu. Penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu bukanlah tugas yang mudah. Namun begitu, pemerintah Indonesia terus membuka saluran-saluran untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, seperti menciptakan badan khusus beranggotakan wakil-wakil dari berbagai lembaga pemerintah, aparat penegak hukum dan wakil-wakil lembaga HAM. Meneruskan diskusi ahli maupun publik yang melibatkan berbagai pihak, kami akan melaporkan perkembangan dari proses ini kepada saudara-saudara sekalian,” ungkap Menlu.

Terkait HAM Papua, beberapa negara: Meksiko, Belgia, Belanda, Jerman, Swiss, Norwegia dan Britania Raya (lihat di sini), telah menyampaikan pertanyaan-pertanyaan tertulis yang diajukan kepada Indonesia di sesi ke-27 UPR.

REDAKSI
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA