Pemberitahuan Terkait Penahanan Empat Aktivis KNPB Konsulat di Manado-Sulut. - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » Pemberitahuan Terkait Penahanan Empat Aktivis KNPB Konsulat di Manado-Sulut.

Pemberitahuan Terkait Penahanan Empat Aktivis KNPB Konsulat di Manado-Sulut.

Written By Suara Wiyaimana Papua on Senin, 30 Januari 2017 | Senin, Januari 30, 2017


 
PEMBERITAHUAN

Badan Pengurus Komite Nasional (KNPB) Konsulat Indonesia. Dengan ini mengeluarkan Pemberitahuan Penangguhan Penahan atas Ke Empat Aktivis KNPB Konsulat Indonesia (Sabang-Amboina) dari tanggal 20 Desember, 2016 - tanggal 17 Februari, 2017 di Rumah Tahanan Polresta Manado dengan Tuduhan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Berdasarkan KUHP Pasal 106 tentang MAKAR), yang di tangani oleh Sat. Reskim Unit V Judisila.

Sesuai dengan informasi yang telah kami keluarkan pada tanggal 23 Januari, 2017, atas Ke Empat Aktivis KNPB akan mengadakan sidang Pra Peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas IA Manado atas ;

1. Tuan. Hiskia Meage. Ketua KNPB Konsulat Indonesia
2. Tuan. Emanuel Ukago. Ketua KNPB Gorontalo
3. Tuan. Panus Hesegem. Anggota KNPB Konsulat Indonesia
4. Tuan. Wiliam Wim. Anggota KNPB Konsulat Indonesia

Kepada termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia/Kapolri C.q, Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Utara C.q, Kepala Kepolisian Resort Kota Manado C.q, Penyelidik penyidik Polres Manado yang menangani Dugaan Perkara Tindak Pidana (Kejahatan Terhadap Keamanan Negara) dengan Nomor laporan Polisi Nomor: 3179/12/2016/SPKT/Resta Mayo Selaku Termohon. Untuk di panggil sekali lagi tanggal 30 Januari, 2017, jam 10.00 pagi dalam Persidangan Pra Peradilan.

Namu karena dengan desakan adanya Tiga (3) Organsisa; Ikatan Mahasiwa Se-Tanah Papua [IMASEPA], Aliansi mahasiswa Papua [AMP] dan Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat [FRI-WP] telah menyelenggarakan dalam bentuk Aksi Demo Damai dari Enam (6) kota studi Pada tanggal 26-27 Januari, 2017, dengan tuntutan bahwa ;

1. Penyisiran yang dilakukan oleh Aparat Gabungan terhadap warga sipil di Kabupaten Dogiyai – Papua Barat segera diselesaikan

2. Bebaskan Enam Aktivis KNPB yang di tahan oleh Aparat Kepolisian Indonesia pada saat melakukan Aksi Damai pada tanggal 19 Desember, 2016 di Manado – Indonesia dan Jayapura Papua.

Berdasarkan atas desakan diatas, maka telah dibebaskan Empat Aktivis KNPB Konsulat Indonesia dengan Penangguhan Penahanan Wajib Lapor.

Demikian surat Pemberitahuan Penangguhan Penahanan ini, kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung-jawab, bagi Perjuangan Pembebasan rakyat bangsa Papua.
 

Sekian dan terima kasih
 
Salam Revolusi………………..!

Manado 29 Januari, 2017

Sumber: Knpb Konsulat
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA