Ketua KNPB Steven Itlay, Divonis 12 Bulan Penjara - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » Ketua KNPB Steven Itlay, Divonis 12 Bulan Penjara

Ketua KNPB Steven Itlay, Divonis 12 Bulan Penjara

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 22 November 2016 | Selasa, November 22, 2016

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Timika, saat pembacaan putusan Hakim,  divonis 1 tahun penjara terhadap Ketua Knpb Timika, Steven Itlay, 22/11/2016, (Foto: Andy/KM)
Timika, (KM)— Sidang lanjutan yang ke-Viii, terhadap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Stepanus Itlay, divonis  12 bulan (Satu Tahun) penjara dan denda lima ribuh rupiah (Rp.5000;00), dikurangi masa tahanan. di bacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)  Kota Timika, Jalan Yos Sudarso  Sempan Inauga Timika Papua.

Proses persidangan di ikuti oleh ratusan dukungan rakyat papua pada Steven dihadiri pengadialan negeri Timika, 25 orang yang ijin masuk dalam ruang sidang, itupun sebelum masuk diperiksa oleh aparat keamanan. dan pendukung lainnya masih tunggu depan halaman pengadilan, dibawah pengawalan ketat aparat kemanan.

Sidang berlangsung pada selasa (22/11/2016) pukul 10:30 Wit, di pengadilan negeri kota timika, dipimpin oleh Majelis hakim  Relly. D. Behuku, SH, Mh, didampingi hakim anggota Fransiskus Y. Babthisa, SH. Dan Steven C. Walukow, SH.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dituntut  terdakwa  18 bulan (satu tahun enam bulan) penjara, namun setelah dipelajari musyarakah bersama oleh Hakim dan panitera atas kasus dugaan Makar dan Pengasutan, maka secara resmi hakim memutuskan satu tahun penjarah terhadap ketua KNPB Timika.


Sidang pembacaan putusan oleh ketua hakim dan dibantu oleh dua anggota hakim, dalam pembacaan putusan dakwaan yang di tuntut oleh JPU  tidak terbukti terkait dengan kasus makar.

Dalam pembacaan putusan hakim juga menilai terdakwa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, memberatkan adalah, terdakwa steven pernah di tahan dan proses Hukum sebelumnya, dan perbuatan terdakwa meresakan masyarakat.

Sehingga terdakwa melanggar subsider  pasal 160 KHUAP ayat 110 ayat 2 lebih Supsider dengan pengasutan. Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. 

Hal-hal yang meringankan terdakwa, Steven mengakui perbuatannya didepan hukum selama sidang pertama sampai terakhir, dan terdakwa sopan santun selama proses persidangan. 

Hakim juga memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum dari terdakwa, Gustaf Kawar, menanggapi putusan hakim, dia menjawab putusan tersebut akan pikir-pikir, begitupun juga JPU, sehingga hakim memberikan waktu dalam satu minggu kedepan untuk menjawab putusan hakim tersebut.
sebelumnya, tim kuasa hukum dari terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan dugaan tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang dibuat oleh Jaksa.

Karena ia tidak melakukan makar mendeklarasi sebuah Negara, supaya seluruh wilayah Negara jatuh di tangan musuh atau memisahkan sebagaian wilayah Negara orang lain. Sebagaimana diatur dalam KHUAP dakwaan supsidi menggerakan orang lain menyuruh dan membantu atau memberi kesempatan memberikan sarana.

Usai persidangan Ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, Abihut Degei, S.Th, mengatakan proses persidangan yang kami ikuti dari awal sampai terakhir, Steven Itlay tidak melakukan Makar dan Pengasutan.

“Tapi kenapa divonis 12 bulan ini, kami tidak puas dengan  putusan ini, sebab Steven hanya mengajak rakyat Papua untuk ibadah dan doa dukung ULMWP menjadi Anggota Full MSG. ucapnya.

Abihut menilai, hukum Indonesia benar-benar tidak memihak kepada rakyat Papua, Cuma memimpin ibadah dan doa di halaman geraja  ditangkap dan proses hukum masuk penjara.
"Dimanaka keadilan dan kebebasan demokrasi untuk rakyat papua beribadah kepada Tuhan yang maha Esa. pada hal indonesia mengakui Hukum dan Demokrasi tingkat Asia, tapi terakteknya tidak melihak pada rakyat kecil.

Kami sangat kecewa karena hakim sudah melihat proses sidang steven jelas-jelas tidak terbukti. seharusnya dibebaskan, tapi karena hanya hal lain, maka hakim berani menutuskan 12 bulan penjara, "tutur  Ketua PRDM Wilayah Mimika.

Sementara itu juga, Agus Kossay, selaku Ketua I KNPB Pusat, ikut hadir di pengadilan hanya depan halaman Pengadilan, menurutnya hukum Indonesia tidak memihak pada rakyat papua.
“kami selalu di salahkan trus, kita akui bahwa kami ada dalam jajahan mereka, sehingga kita mau buat kegiatan Ibadah doa saja mereka dilarang,”katanya.

Agus juga, meminta rakyat papua yang ada di timika tetap semangat mendorong agenda-agenda penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua, isu papua ditingkat Internasional sangat kuat dan kita dalam negeri pun harus bangkit semangat,”pungkasnya.

Liputor: Andy Ogobay
 
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA