Bendera Salomon Island, Vanuatu, Fiji, PNG, Kanaky, Senegal Jadi Barang Bukti Sidang Makar Aktivis Papua di Timika - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , » Bendera Salomon Island, Vanuatu, Fiji, PNG, Kanaky, Senegal Jadi Barang Bukti Sidang Makar Aktivis Papua di Timika

Bendera Salomon Island, Vanuatu, Fiji, PNG, Kanaky, Senegal Jadi Barang Bukti Sidang Makar Aktivis Papua di Timika

Written By Suara Wiyaimana Papua on Kamis, 03 November 2016 | Kamis, November 03, 2016

Persidangan Aktivis Papua, Steven Itlay - sumber foto: http://yukudei.blogspot. co. id

BENDERA SALOMON ISLAND,VANUATU,
FIJI, PAPUA NIEW GUINEA, KANAKY DAN SENEGAL SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM SIDANG MAKAR STEVEN ITLAY DI TIMIKA

Perkara dugaan makar, ketua KNPB Mimika Steven Itlay kebali di gelar di pengadilan negeri Timika pada rabu tanggal 2 November 2016,dengan kekuatan TNI/Polisi dengan persenjataan lengkap.
Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.00.WIT hingga 10.40.WIT ini,sidang dibuka oleh hakim ketua Pengadilan negeri Timika dengan awalnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk membacakan Duplikat perkara atas tuduhan Makar yang di kenakan kepada Steven Itlay.

Dalam duplikat perkara ini,Steven di kenakan pasal....yaitu perbuatan untuk melawan pemerintahan yang berkuasa dan memisahkan diri dari negara Indonesia alias maker. Selain dalam duplikat ini,Steven bukan saja di kenakan pasal makar namun juga di kenakan pasal ...KUHP tentang penghasutan dan pasal 487 KUHP pengulangan “Residivis” dengan berat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di kurangi masa tahanan.Padahal Steven di kasus pertama di tangkap karena di tuduh menyimpan bahan peledak dan tidak terbukti kebenarannya di pengadilan tahun 2014.Sehingga terdakwa di kenakan kasus Residivis dalam kasus sekarang adalah upaya Jaksa Penuntut Umum untuk mencari kesalahan Steven untuk menghukumnya.

Tuduhan Makar dan penghasutan sesuai pasal 106 Dan Pasal 107 KUHP (kitab undang – Undang Hukum Pidana), serta pengulangan sesuai pasal 487 KUHP ini di nilai banyak kalangan sebagai sesuatu yang berlebihan oleh Jaksa Penuntut Hukum dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Timika ini.
Dari barang bukti,jaksa Penuntut Umum jadikan tulisan di beberapa poster , bendera Salomon Island,Vanuatu,Fiji, Papua Nugini,Kanaky dan Senegal serta lembaran pernyataan sikap saat ibadah tanggal 6 April 2016 sebagai barang bukti.

Untuk menyikapi tuduhan itu banyak kalangan mengatakan, Steven Itlay di yang dikenakan Pasal 106 dan 107 KUHP mengenai Makar, sama sekali tidak tidak terlibat Makar dan memenuhi unsur – unsur makar, karena saat mengeluarkan pernyataan di panggung saat ibadah mendukung IPWP di London tanggal 5 April 2016, Steven Itlay tidak pernah mendeklarasikan negara Papua barat sebagai unsur “ada niat” atau “permulaan pelaksanaan”, dan terduga hanya menyampaikan beberapa kata sebagai bentuk dukungan rakyat Papua terhadap pertemuan di IPWP di London tanggal 5 April2016 agar wadah ini dipakai sebagai alat untuk menyelesaikan berbagai Pelanggaran Hak Asazi Manusia di Papua yang belum juga di selesaikan oleh Pemerintah Indonesia dan dipakai untuk mempertanyakan keabsahan Pepera 1969 dan New York 15 Agustus 1963. Sedangkan untuk barang bukti tulisan dan gambar di poster, Steven Itlay sama sekali tidak tahu menahu dengan poster itu karena dia tidak pernah membuat poster dan tidak ada saksi yang memberatkan Steven mengenai tulisan dan gambar yang di taruh saat ibadah tersebut. Sehingga di masukannya poster dan selebaran dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Steven Itlay untuk melegalkan tuduhan telah menyalahi aturan hukum sendiri karena itu di anggap tuduhan tanpa dasar hukum dan jauh dari substansi masalah sebenarnya. 

Dimana Steven Itlay di tangkap polisi dan gabungan Militer Indonesia,sesuai BAP atas pernyataannya di atas panggung saat Ibadah bukan saat membagi - bagi selebaran kepada Orang Papua. Demikian juga dengan pemasangan bendera Salomon Island,Vanuatu,Fiji, Papua Nugini,Kanaky Dan Senegal dalam ibadah tanggal 6 April 2016 untuk mendukung IPWP di London adalah sesuatu yang tidak di ketahui atau di buat oleh Steven. Steven tidak pernah mencetak bendera itu atau memasang bendera itu di lokasi Ibadah mendukung IPWP. Dan menurut beberapa warga, bendera - bendera yang di pasang adalah bendera negara yang telah di akui oleh Konvensi PBB sehingga Jaksa Penuntut umum tidak perlu mempersoalkan bendera – bendera itu,apalagi ada perwakilannya di Indonesia. Dengan mereka beralasan; Kenapa waktu Piala Dunia atau di baju baju ada bendera Inggeris,Brasil dan sebagai nya,tidak di persoalkan oleh Indonesia. Bahkan banyak narapida yang memakai baju bendera Negara lain,jaksa Penuntut Umum tidak pernah persoalkan itu sebagai bendera makar?.
 
Petugas mengamankan Steven Itlay (kemeja biru) saat pembubaran paksa kegiatan KNPB di Kampung Bhintuka, SP13, 5 April 2016 lalu.

Dalam kasus ini dengan jelas jaksa Penuntut Umum berusaha menjebak Steven Itlay dengan tuduhan Makar dengan barang bukti yang tidak sesuai dengan substansi masalah yang sebenarnya tanpa keterangan saksi memberatkan mengenai barang bukti tersebut. Dimana Steven Itlay di tangkap di panggung saat orasi sehingga Jaksa harus menyertakan Vidio pernyataan Steven Itlay diatas panggung di gereja Golgota SP.XIII Timika sebagai barang bukti dalam BAP. Bila jaksa menggunakan barang bukti yaitu selebaran,bendera negara - negara diatas sebagai barang bukti makar, demikian juga poster, maka barang bukti yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kasus ini berjalan tanpa barang bukti dan keterangan saksi yang memberatkan tanpa dasar hokum pembenaran. Apalagi polisi yang menjadi saksi yang memberatkan terdakwa dengan barang bukti juga dengan jelas telah menuduh Steven Itlay dengan menyatakan; Steven mengeluarkan pernyataan Aceh Mau Merdeka, Kalimantan Mau Merdeka dan sehingga Papua harus keluar dari NKRI tanpa bukti pembenaran dan keteranga saksi lain. Sehingga barang bukti buat kasus Steven Itlay jauh dari kasus sebenarnya dan hanya dalam rangka mengekang tuntutan rakyat Papua mengenai peninjauan kembali keabsahan PEPERA 1969 dan New York Agreement 15 Agustus 1963.

Dalam hal ini hakim di minta agar melihat substansi masalah yang sebenarnya yaitu pernyataan Steven Itlay di panggung saat ibadah di SP.XIII Timika, bukan menggunakan saksi yang menipu dan barang bukti yang tidak sah tanpa vidio pernyatan Steven Itlay. Karena kasus ini sama sekali tidak ada hubungan dengan pasal mengenai makar dan penghasutan. Kemudian mengenai pengulangan atau Recidivis, Steven Itlay tidak pernah di hukum atas kasus melawan negara, namun itu hanya merupakan tuduhan hukum Indonesia atas tuntutan referendum bangsa Papua Barat yang dimediasi oleh KNPB. Referendum hanya sebuah Istilah tanpa paksaan dan bukan istilah makar namun mengandung arti hak bebas dan bagian dari Demokrasi dan Hak Asazi manusia.
Steven Itlay, Ketua KNPB Timika dalam suatu kegiatan dikantor KNPB Timika


Oleh: Beni Pakage
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA