SIDANG PUTUSAN PERADILAN, MAHASISWA PAPUA OBBY KOGOYA APARAT KEPOLISIAN MENJAGA KETAT - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , » SIDANG PUTUSAN PERADILAN, MAHASISWA PAPUA OBBY KOGOYA APARAT KEPOLISIAN MENJAGA KETAT

SIDANG PUTUSAN PERADILAN, MAHASISWA PAPUA OBBY KOGOYA APARAT KEPOLISIAN MENJAGA KETAT

Written By Suara Wiyaimana Papua on Kamis, 01 September 2016 | Kamis, September 01, 2016

Sidang putusan praperadilan Obby Kogoya, Selasa (30/8/2016) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, dilecehkan oleh kehadiran 4 orang aparat keamanan bersenjata laras panjang di ruang persidangan, tepat di belakang hakim.
Menurut keterangan pengacara Obby Kogoya dari LBH Yogyakarta, Emanuel Gobay, yang dihubungi via telpon Rabu (31/8/2016), sejak awal mereka memasuki ruang persidangan dua orang aparat provos bersenjata pistol sudah ada di dalam ruangan, masing-masing di samping termohon dan pemohon.
“Lalu sebelum hakim memasuki ruangan, ada 4 orang brimob lengkap dengan senjata laras panjang berdiri di belakang hakim,” ujar Emanuel yang kemudian mengajukan keberatan kepada Hakim Bagindo Rajoko Harahap, sebelum yang bersangkutan membacakan putusan sidang.
“Kami meminta hakim untuk mengarahkan empat orang bersenjata itu keluar ruangan, sebagai penghormatan terhadap sidang yang harus bersih dari senjata,” ujarnya.
Selanjutnya hakim memang mengarahkan keempat orang tersebut untuk meninggalkan ruang sidang, sambil mengatakan bahwa dirinya (hakim) pun sebelumnya turut diperiksa. “Hakim bilang, dia sendiri tidak tahu menahu sama sekali terkait kehadiran mereka, apakah pertimbangan pengadilan atau inisiatif kepolisian, yang pasti dirinya belum tahu,” kata Emanuel menirukan ucapan hakim Bagindo kepadanya.
Bagi pengacara Obby yang asli Papua ini, peristiwa kehadiran keempat orang aparat tersebut adalah pelecehan terhadap ruang sidang yang mulia, “orang-orang bersenjata di ruang sidang itu penghinaan terhadap pengadilan,” tegasnya.
Keempat aparat berimob tersebut memang meninggalkan ruang sidang, namun 2 orang provos tetap berada di ruangan dari awal sampai akhir persidangan.
Emanuel Gobay menjelaskan bahwa kehadiran aparat bersenjata ini sudah dua kali terjadi di persidangan Obby Kogoya. Selain sidang yang baru lalu, persidangan pembuktian pada Jumat (26/8) juga dicemari oleh kehadiran saksi-saksi fakta termohon yang mengantongi senjata.
“Kami sempat meminta hakim juga untuk mengamankan senjata mereka,” ujar Emanuel. Dirinya juga sangat kecewa atas fakta begitu ketatnya pengamanan peradilan di dalam dan luar sidang, padahal Obby adalah korban dan mahasiswa biasa saja.
Hal itu dibenarkan Imam Ghazali, seorang reporter LPM Ekspresi UNY Yogyakarta, yang hadir pada sidang tersebut.
“Sidang putusan Obby Kogoya terlalu berlebihan jika dijaga aparat bersenjata dengan sangat ketat, bahkan aparat memasuki ruang sidang. Tindakan seperti itu, menunjukkan bahwa aparat tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam persidangan. Tindakan seperti itu justru tidak sesuai dengan tujuan aparat sebagai penegak hukum, tapi justru melanggar hukum yang berlaku di persidangan,” ujarnya melalui pesan singkat ketika dihubungi Jubi Rabu (31/8) sore.
Bahkan, lanjutnya, lebih banyak aparat yang hadir ketimbang warga.
Putusan Pengadilan
Hakim Pengadilan Sleman yang berkeputusan menolak praperadilan Obby dan membenarkan tindakan penangkapan polisi, menurut pernyataan sikap LBH Yogyakarta sebagai pengabaian fakta-fakta krusial secara keseluruhan.
“Padahal selama persidangan sesungguhnya terkuak sejumlah fakta tidak masuk akal dalam proses penetapan tersangka itu,” demikian menurut LBH Yogyakarta.
Fakta pertama, lanjut LBH, seluruh alat bukti yang dijadikan dasar oleh polisi untuk mentersangkakan Obby Kogoya tidak diperoleh dalam tahapan penyidikan. Lalu, ada senjata di dalam ruangan, yang seharusnya Komisi Yudisial bisa melihat hal ini sebagai pelecehan pengadilan. Fakta lainnya juga alat bukti surat berupa visum et repertum tidak punya kekuatan pembuktian.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa Obby Kogoya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap petugas, penetapan tersangka Obby Kogoya sarat dengan manipulasi, dan selama persidangan tampak sekali arogansi dan diskriminasi rasial yang dilakukan oleh polisi,” demikian pernyataan tersebut.
Terkait keputusan pengadilan tersebut Emanuel Gobay akan melanjutkan pendampingan terhadap Obby Kogoya. “Saat ini sementara masih tahanan kota ya. Kami sudah minta penangguhan penahanan dengan jaminan seorang mahasiswa. Kalau dililimpahkan ke kejaksaan kami akan lanjutkan permintaan penangguhan itu karena yang bersangkutan masih mahasiswa aktif,” tegas Emanuel.
Pihaknya juga sudah mendapatkan bukti video dan foto terkait pelaku penganiayaan oleh aparat yang akan mereka gunakan untuk advokasi selanjutnya. “Ini meyakinkan kami, ditambah beberapa saksi bahwa mereka tidak melihat Obby melakukan tindakan apa-apa. Saksi kami bahkan melihat Polisi yang melakukan penganiayaan, pengeroyokan dan pemukulan,” ujarnya.
Ditanyakan terkait kondisi psikologi Obby Kogoya, yang masih berusia 20 tahun itu, Emmanuel mengatakan sejauh ini dia dalam keadaan baik-baik. “Saya siap jalankan proses ini karena pada dasarnya saya memang tidak melakukan kejahatan apa-apa,” ujar Emanuel menirukan perkataan Obby pada dirinya.
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA