Yus Wenda Dituntut Satu Tahun Penjara, Gustaf Kawer: Itu Berat Bagi Tersangka - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » » Yus Wenda Dituntut Satu Tahun Penjara, Gustaf Kawer: Itu Berat Bagi Tersangka

Yus Wenda Dituntut Satu Tahun Penjara, Gustaf Kawer: Itu Berat Bagi Tersangka

Written By Mypapua on Jumat, 29 Juli 2016 | Jumat, Juli 29, 2016

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yus Wenda, aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika yang ditangkap pada bulan April 2016 lalu, dalam persidangannya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap aparat yang diancam dengan pasal 351 KUHP.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Timika dipimpin oleh Hakim Ketua, Relly D. Behuku, didampingi hakim anggota Fransiskus Batista dan Steven C Wallelouw serta Jaksa Penuntut umum, Habibie Anwar.
Gustaf Kawer, kuasa hukum tersangka, Yus Wenda, kepada suarapapua.com di Jayapura, Rabu (27/7/2016) mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Karena Yus melakukan tindakan ringan terhadap polisi.
“Tuntutan satu tahun penjara itu masih berat bagi tersangka dan berlebihan. Karena tidak sesuai dengan klasifikasi perbuatan yang dilakukan oleh Yus,” jelas Kawer.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Yus hanya tindakan tingan yang dilakukan atas respon polisi yang berlebihan menghadapi massa KNPB yang hadi di halaman gereja saat itu tanpa pendekatan persuasif.
“Yus hanya melakukan tindakan penganiayaan ringan. Itu pun atas respon tindakan polisi yang arogan membubarkan kegiatan KNPB tanpa pendekatan persuasif. Jadi kami sebagai kuasa hukum dari Yus merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa,” terangnya.
Lebih lanjut, soal keberatan tersebut, Kawer mengatakan, pihaknya akan melakukan peldoi pada awal bulan Agustus mendatang.
“Tanggal 3 Agustus pledoi dari kami. Kami akan minta supaya lebih ringan vonisnya,” pungkas Kawer.
Sementara itu, kepada saat dikonfirmasi media ini, Soon Wenda, aktivis KNPB wilayah Timika membenarkan adanya tuntuan satu tahun untuk Yus Wenda tersebut.
“Tadi dalam persidangan, kami kawal di pengadilan. Lalu Jaksa tuntut Yus dengan hukum satu tahun penjara. Yus dikenakan pasal 351, pasal penganiayaan. Lalu sidang Putusan akan digelar pada tanggal 3 Agustus mendatang,” jelas Wenda.
Untuk diketahui, pada tanggal 5 April 2016, KNPB wilayah Timika mengadakan kegiatan doa bersama supaya United Liberation Movement for West Papua (ULWMP) bisa diterima di forum diplomatik Pasifik selatan yakni Melanesian Spearhead Group (MSG)  di halaman Gereja GKII Golgota di Timika, Papua.
Namun ketika kegiatan masih berlangsung, tiba-tiba aparat gabungan TNI/Polri membubarkan kegiatan dengan mengeluarkan tembakan ke atas beberapa kali dan menyerang kerumunan massa.
Aparat gabungan TNI/Polri memukul, menendang, menghantam dengan popor senjata puluhan peserta kegiatan. Sejumlah spanduk, pakaian dan noken disita oleh polisi. Ada pula satu anggota TNI yang menelanjangi anggota KNPB yang berinisial IT. Dua anggota KNPB berinisial AD dan AE juga terluka parah hingga harus dirumahsakitkan.
Penyerangan oleh aparat keamanan tersebut berujung pada ditangkapnya 15 anggota KNPB. 13 orang kemudian dibebaskan pada keesokan harinya dengan status wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan.  Yus Wenda ditahan dengan pasal 351 yakni pasal penganiayaan. Sidang putusannya akan digelar pada 3 Austus mendatang.
Pewarta: Arnold Belau
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA