Ini 11 poin sikap
Parlemen Nasional West Papua Terkait 2 Mei 2016
Ini
11 poin sikap Parlemen Nasional West Papua sebagai penyanggung jawab politik bangsa
Papua di Wilayah West Papua:
Pertama,
Menetapkan bahwa Penduduk Pribumi Papua di Teritori West Papua adalah Bangsa
Papua rumpun Melanesia.
Kedua,
Menetapkan bahwa Bangsa Papua di Wilayah Papua Barat Bekas Koloni Nederland
Nieuw Guinea memiliki Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri.
Ketiga,
Menetapkan bahwa Bangsa Papua memiliki Hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain
untuk mempertahankan Populasi dan Budaya serta mengemangkannya secara wajar dan
bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Keempat,
Menetapkan bahwa Manifesto Komite Nasional Papua, Holandia 19 Oktober 1961,
Tentang Bendera Negeri “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”
, Lambang Negeri “Mambruk”, Kebangsaan Kami Papua dan Teritori kami Papua Barat
adalah Sah dan Menjadi Dasar Perjuangan bangsa Papua.
Kelima,
Mengakui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai badan
Koordinasi dan Persatuan yang Mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua yang
bertempat tinggal di Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat) dan diluar Wilayah West Papua.
Keenam,
Menugaskan kepada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk
menyampaikan Permohonan Penduduk Pribumi Wilayah West Papua sebagai Subyek
Wilayah (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) untuk Keanggotaan Penuh dalam
Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah Panji Bendera “Bintang Fajar” dan
Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”
Ketujuh,
Menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah Gagal Memenuhi
syarat-sayrat sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 22 ayat 1 Persetujuan
Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai Wilayah
West New Guinea, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 15
Agustus 1961 dan kegagalan tersebut memicu konflik antara bangsa Papua dan
Republik Indonesia
Kedelapan,
Menuntut kepada Kerajaan Nederland dan Negara-Negara berdasarkan tanggung jawab
Moral dan Hukum untuk segera Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan
Referendum bagi bangsa Papua dan Menjamin Hak-hak Penduduk pribumi Wilayah
Papua Barat sesuai syarat-syarat yang termuat dalam pasal 4, pasal 18 dan pasal
22 Persetujuan New York 15 Agustus 1961.
Kesembilan,
Menuntut, Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali Resolusi Nomor 2504
Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 19 November 1969 yang telah menerima
hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang dipercayakan pelaksanaanya kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
Kesepuluh,
Menyatakan bahwa Perkembangan Keamanan di Wilayah West Papua semakin meresahkan
penduduk pribumi Papua dengan semakin banyak Personil Militer Indonesia yang
didatangkan dari Luar Wilayah West Papua oleh Tentara Nasional Indonesia.
Kesebelas,Menugaskan
kepada International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan International
Lawyers for West Papua (ILWP) untuk SEGERA menindak lanjuti semua tuntutan
bangsa West Papua atas nama bangsa Papua di Internasional.
INI TUNTUTAN :
0 komentar:
Posting Komentar