Sorong, KNPB-News, Kantor KNPB Sorong Raya yang dibongkar oleh Aparat Gabungan TNI, Polri, Brimob di Port Sagawin
Sorong, setelah 28 Aktivis KNPB ditangkap pada saat aksi 02 May 2016 dan Kantor Papua Merdeka Sorong Raya juga ikut dibongkar.
inilah kebidapan NKRI, UU No. 9 Thn 1998 Tentang Kebebasan berepreksi/ berpendapan di muka umum tidak berlaku sama sekali buat Rakyat Papua Barat.
Informasi selengkapnya bisa hubungi Augustinus Aud
_LAWAN_
Foto-Foto Pembongkaran Sekretariak KNPB Sorong
0 komentar:
Posting Komentar