Timika, Jubi – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 15 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat kegiatan orasi menuntut referendum di Lapangan Kampung Bhintuka-SP13, Selasa (5/4/2016).
Dilaporkan Kantor Berita Antara, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso di Timika, Kamis (7/4/2016), mengatakan, belasan aktivitas KNPB itu masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kita masih tunggu hasil penyidikannya seperti apa, apakah perbuatan mereka masuk unsur makar, penghasutan atau penganiayaan,” kata Yustanto.
Ia meminta penyidik bersikap objektif dalam mengusut kasus tersebut.
“Saya sudah minta penyidik untuk objektif, kalau memang yang bersangkutan bersalah maka kita akan proses, tapi kalau tidak bersalah maka akan dilepaskan. Jangan dipaksakan kalau memang tidak bersalah,” ujar Yustanto.
Sebagai korban kasus pemukulan oleh salah satu aktivis KNPB, Kapolres Mimika Yustanto mengaku telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di RSUD Mimika.
Yustanto mengatakan sebanyak 15 aktivis KNPB yang masih ditahan di Polres Mimika dijamin keamanan dan keselamatannya.
Terkait kasus penahanan 15 aktivis KNPB di Polres Mimika itu, pihak TNI bersama Brimob Detasemen B Polda Papua di Timika mengerahkan masing-masing satu pleton anggota untuk mengamankan Markas Polres Mimika.
Bantuan pengamanan Mapolres Mimika dari unsur TNI dan Brimob tersebut guna mengantisipasi terjadi gangguan keamanan.
“Pengamanan ini sampai batas waktu yang tidak di tentukan, sampai betul-betul aman,” kata Yustanto.
Di Jayapura, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.
Menurut Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora, kata Irjen Waterpauw lagi.
Namun pernyataan Kapolres Mimika yang mengaku dipukul ini dibantah oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
“Pernyataan Kapolres itu tidak benar. Itu fitnah. Tidak ada yang memukul dia. Itu modus untuk mengkriminalisasi KNPB,” kata Ones Suhuniap, Sekretaris Umum KNPB, Rabu (6/4/2016).
Ia menambahkan, ibadah di Timika yang dimediasi KNPB itu pun tidak mengganggu aktifitas umum.
“Kami lakukan di halaman gereja bukan halaman kantor polisi,” kata Ones.(Victor Mambor)
0 komentar:
Posting Komentar