![]() |
Pastor John Djonga di tengah umatnya-Jubi/ist |
Jayapura, Ketua
Gereja-Gereja Babtis Papua, Pdt. Sokratez Sofyan Yoman mengatakan kepolisian republik
Indonesia salah menilai kehadiran pastor John Djongga saat memimpin ibadah
peresmian kantor Dewan Adat Papua wilayah Lapago pada 15 Februari 2016.
“Kehadiran
Pastor John Djongga sudah tepat sebagai seorang gembala. Pihak lain menilai,
kelompok yang buat kegiatan, kelompok yang bertentangan dengan Negara. Tetapi,
gereja, entah itu separatis ka, OPM ka, itu domba,”tegas Yoman kepada jurnalis
di ruang kerjanya di Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin
(29/2/2016).
Kata Sokratez,
gereja tidak melihat jemaaat dalam kaca mata negara. Negara selalu melihat dan
memojokan masyarakat sebagai yang mengangu negara. Tetapi, gereja memandang
keberadaan dan perjuangan masyarakat itu kebenaran yang tidak ada larangan,
dalam kitab suci sekalipun.
“Geeja mendukung
Perjuangan masyarakat itu, karena itu demi masa depan yang lebih, kehidupan
yang lebih baik. Gereja tidak larang Papua Merdeka tetapi Gereja larang itu
menculik, membunuh, memenjarakan orang atas nama keamanan negara,”tegasnya.
Kata Yoman,
kehadiran pastor juga tidak tidak mewakili dirinya sendiri dan organisasinya
melainkan mewakili semua gereja. Karena, pastor John bukan membawa Katolik
melainkan injil yang diwartakan semua gereja.
“Kami merasa dia
mewakili kami. Dia membawa kitab suci, membawa nilai-nilai injil kepada
jemaat,”tegasnya. Karena itu, masalah pemanggilan polisi kata dia akan menjadi
sorotan semua gereja. “Mereka bikin masalah lain”. Karena, k ata Yoman, Negara
sedang berusaha mencampuri urusan gereja yang independen.
Sementara,
negara dan gereja itu dua institusi yang berbeda. Negara berdiri atas
kesepakatan manusia dan gereja berdasakan otoritas yang ilahi yang tidak
diganggu gugat.
Kata Yoman,
upaya mencampuri urusan Gereja itu memperlihatakan watak Negara yang
sebenarnya. Negera tidak memiiki pemahaman yang baik dan benar soal kitab suci
dan gereja yang mewartakan kebenaran. “watak Negara yang kurang
bagus,”tegasnya.
Sebelumnya, Pastor
John Djonga mengatakan Kepolisian Republik Indonesia, Resort Kabupaten
Jayawijaya, Provinsi Papua, melayangkan surat panggilan terhadap dirinya
sebagai saksi kasus makar.
“Saya dipanggil
sebagai saksi makar pada Rabu malam pekan lalu. Dalam surat itu polisi
menjelaskan Perkara pidana pasal 106 KUHAP,” ungkap
Pastor penerima Yap Thiam Hien Award di bidang Perjuangan dan penegakan HAM di Tanah Papua ini kepada jurnalis Jubi per telpon dari Wamena, Senin ( 22/2/2016).
Kata Pastor,
selain dirinya, ada enam nama warga Papua lain yang menerima panggilan polisi.
Mereka itu atas nama Dominikus Surabut. Enggel Surabut. Bonny Mulait, Piter
Wanimbo dan dokter Gunawan.
Menurut Pastor,
yang sedang melawan penindasan dan diskriminasi di Papua ini, pemanggilan
polisi terhadap dirinya dengan beberapa warga Papua itu terkait kehadirannya
memimpin misa pemberkatan kantor Dewan Adat Wilayah Lapago pada 15 Februari
2016.
“Pemanggilan,
tindakan kepolisian ini terlalu berlebihan karena yang terjadi peresmian kantor
Dewan Adat Wilayah Lapago,” ungkapnya tegas dalam wawancara.
Polisi menilai
acara itu bertindak berlebihan dengan pasal makar lantaran ada pemasangan Papan
nama Kantor United Liberation for West Papua (ULMWP) di kantor Dewan Adat yang
diberkati.
ULMWP adalah
sebuah lembaga Politik Papua merdeka yang dibentuk gerakan Politik Papua di
Vanuatu pada akhir 2014. Pada tahun 2015, ULMWP mendapat status pengamat di
Melanesia Spearhead Group (MSG) yang beranggotakan Negara-negara berpenduduk
Melanesia. Fiji, Vanuatu, Kepuluan Salomon, Papua New Guinea dan Front
Pembebasan Kanak atau Kanak Socialist National Liberation Front (FLNKS).
Kata Pastor,
dirinya yang hadir memimpin misa pemberkatan kantor DAP tidak tahu menahu kalau
acara itu peresmian kantor ULMWP. Karena, umat yang meminta memimpin misa
pemberkatan tidak menjelaskan soal itu.
“Undangan jelas.
Peresmian kantor DAP. Saya hanya tahu pemberkatan, peresmian kantor DAP wilayah
Lapago. Saya tidak tahu setingan peresmian kantor ULMWP itu,” katanya.
Keberadaan
kantor Dewan adat, kata Pastor John, bukan kantor ULMWP, tidak bertentangan
dengan hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia menjamin keberadaan masyarakat
adat. Konvenan internasional, tentang masyarakat pribumi pun menjaminnya.
“Dewan adat
belum bertentangan dengan Negara. Itu hak masyarakat untuk membangun
nilai-nilai hidup sosial mereka,” ungkapnya. (Mawel Benny)
0 komentar:
Posting Komentar