SIDANG LANJUTAN 4 AKTIVIS KNPB MANOKWARI KEMBALI DITUNDA - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » » SIDANG LANJUTAN 4 AKTIVIS KNPB MANOKWARI KEMBALI DITUNDA

SIDANG LANJUTAN 4 AKTIVIS KNPB MANOKWARI KEMBALI DITUNDA

Written By Mypapua on Selasa, 27 Oktober 2015 | Selasa, Oktober 27, 2015


Manokwari 26 Oktober 2015. Sidang lanjutan terhadap 4 aktivis KNPB wilayah mnukwar kembali ditunda.

Aktiv KNPB yang menjadi tahanan politik Di manokwari Masing -Masing ; Alexander Nekenem, Yoram Magai (Sekretaris I KNPB Mnukwar), Othen Gombo (Anggota KNPB Mnukwar) Dan Nopinus Umawak.

Mereka ditudu dengan Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP makar dan pasal penghasutan, oleh Jaksa penuntut umum. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

persidangan lanjutan hari ini senin 26 otober 2015 kembali dituda lagi untuk yang ke tiga kalinya. pengadilan menunda persidangan karena tidak ada saksi yang hadir memberikan keteragan di pengadilan sehingga sidang ditunda harai senin minggu depan. penundaan persidangan kali ini terjadi yang ke tiga kali terjadi.

poroses persidangan terus dituda ini menandakan bahwa ketua KNPB dan rekan-rekanya tidak terbukti bersalah sehingga polisi masih saksi yang memberatkan terdakwa.

dibalik penundaan persidagan ini menujukan ada konpirasi politik kotor kolonial sedang bermain dibalik lajar untuk membungkam aspirasi papua merdeka di rana hukum yang penuh dengan rekayasa tersebut.

penagkapan poroses hukum terhadap 4 aktivis KNPB dengan tuduhan pasal makar hanya membungkam dan kriminalisasi terhadap pejugan damai KNPB.

Tindakan pihak Kepolisian menggiring para tersangka ke proses Pengadilan sudah jelas merupakan tindakan Pembunuhan Karakter (Kharakter Assassination), membatasi dan membungkam hak Freedom of Expresion and Opinion seseorang sebagaimana dijamin konstitusi nasional, deklarasi Universal HAM PBB, konvensi Internasional Hak Sipil Politik

Sandiwara Politik Pemerintah RI, dan menganggap tindakan menahan dan mengadili Buchtar merupakan suatu konspirasi politik Indonesia dalam membungkam hak hak demokrasi rakyat Papua
Memasuki tahun 2015 pasal makar masih diterapkan oleh kolonal indonesia terhadap Aktvis KNPB belakangan ini. Pada tahun 2015 sekitar 9 aktivis KNPB dikenakan pasal makar, di manokwari 4 orang, di biak 3 dan di yahukimo 2 orang sedang menjalani persidagan degan Tuduhan kasus makar. 

Sesungguhnya pasal makar yang mereka tudukan tidak pantas karena mereka ditangkap, bukan karena merencanakan membunuh pejabat negara di papua namun mereka hanya merencanakan demo damai mendukung petemuan di Honiara Solomon Island pada bulan juni 2015.

Pasal makar ketentuanya ketiga mereka merencanakan kejahatan untuk membunuh pejabat negara seperti gubernur bupati dan pejabat negara kolonial indonesia di Papua. Pasal makar adalah produk hukum dari kolonialisme, digunakan untuk mengkolonisasi suatu daerah menjadi wilayah koloninya. Demikian juga di indonesia pasal makar sering digunakan jaman Lama dan orde baru.

Di Papua pasal makar kerap sekali digunakan oleh penegak hukum kolonial indonesia untuk membungkam hak politik rakyat Papua dan membungkam Ruang demokrasi sekaligus mengkriminalisasi terhadap perjuagan secara dama dan bermartabat di Papua. Pasal makar hanya pasal karet yang tidak relevan untuk digunakan namun untuk menjastifikasi Aktivis Papua merdeka sebagai pemerontak dan penjahat dan juga pasal ini digunakan menghukum aktivis Papua merdeka .

Dengan demikian penegak hukum kolonila Indonesia di Papua terus menerapkan pasal makar, untuk memvinis aktivis pro merdeka, mebuktikan bahwa, indonesia masih menggunakan sitem kolonialismenya untuk mengkolonisasi wilayah Papua barat sebagai wilauah koloninya. Maka secara tidak langsung orang Papua memandang keberadaan indonesia di papua darai sorong sampai merauke sebagai negara kolonial.

Karena sitem kolonialismenya masih di terapkan di Papua Barat, untuk membungkam hak politik bangsa Papua Papua Barat yang terus menuntut merdeka sesuai dengan piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pasal xv pasal 1514 dan 1541 berdasarkan semagat deklarasi dekolonisasi.
Kebebasan politik membatasi dan membungkam hak Freedom of Expresion and Opinion seseorang sebagaimana dijamin konstitusi nasional, deklarasi Universal HAM PBB, konvensi Internasional Hak Sipil Politik dan pasal 2 UU Otsus Papua yang masih mencantumkan Bendera Bintang Kejora sebagai simbol budaya.
Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin oleh hukum nasional indonesia, setelah tutunya orde baru dan melahirkan reformasi di indonesia pada tahun 1998 oleh mahasiswa pro demokrasi. Dengan demikian hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang undang tahun 1998, pasal 28 ayat satu dan dua huf A sampai dengan huruf J.

Undang undang dasar 1945 aline pertama menyatkan bahwa Sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan. Kemudian Pancasila yang menjadi Ideologi bngsa indonesia pada sila ke Dua dan sila ke 5 jelas-jelas menyatakan bahwa, “Kemanusiaan Yang adil dan bradap” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Damun dalam prakteknya pancasila tidak berjalan di papua. Itu artinya bahwa orang Papua bukan bagian dari indonesia.

Karena dalam praktek penegakan hukumnya masih diskriminasi, tidak ada keadilan. Sedangkan di luar Papua ada kebebasan berpendapat masih terbuka tidak ada pasal Makar dan diskriminasi Rasila, namun di Papua ada pasal makar ruang demokrasi terus dibungkam.

PASAL MAKAR HANYA MEMBUGKAM DAN KRIMINALISASI GERAKAN PEJUAGAN KNPB

Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124 a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.

Di Belanda, ketentuan dalam pasal-pasal makar KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.

Makar (aanslag) secara yuridis, adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain.

Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP. Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai:
kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara

. Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.


Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
(Nesta Ones Suhuniap)

Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA